TIFFANEWS.CO.ID – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan terus mendorong penyelesaian Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat asli Papua di berbagai sektor.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, mengatakan pihaknya telah menyerahkan tiga rancangan Perdasus kepada DPR Papua Selatan untuk dibahas lebih lanjut.
Tiga rancangan Perdasus tersebut meliputi tata cara pemberian pertimbangan dan rekomendasi bagi calon gubernur dan wakil gubernur, hak keuangan pimpinan dan anggota MRP, serta Perdasus tentang Orang Asli Papua.
Menurut Damianus, Perdasus OAP menjadi regulasi penting karena akan menjadi dasar perlindungan masyarakat asli Papua dalam berbagai ruang afirmasi, termasuk kesempatan kerja, ekonomi, budaya, dan politik.
“Perdasus Orang Asli Papua ini sangat penting karena berkaitan dengan perlindungan masyarakat asli Papua di berbagai ruang afirmasi, termasuk dunia kerja,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, rancangan Perdasus tersebut saat ini baru melalui satu kali uji publik. Dalam waktu dekat, MRP Papua Selatan akan melaksanakan uji publik lanjutan di empat kabupaten, yaitu Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Uji publik tersebut bertujuan menghimpun pandangan masyarakat adat terkait definisi dan kriteria Orang Asli Papua. Menurut Damianus, penentuan status OAP tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat.
“Yang dimaksud dengan orang asli Papua itu apa, ini yang harus kita dengar dari banyak pihak, termasuk orang-orang tua adat. Karena ketika berbicara soal afirmasi, kita harus kembali pada siapa yang dimaksud orang asli Papua,” katanya.
Setelah seluruh tahapan uji publik selesai, rancangan Perdasus akan disempurnakan dan diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum kembali diserahkan kepada DPR Papua Selatan untuk dibahas dan ditetapkan.
Damianus menambahkan, selama ini penentuan Orang Asli Papua masih mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus yang menetapkan dua kriteria utama, yakni berdasarkan garis keturunan atau genealogi serta pengakuan dari masyarakat adat. Karena itu, Perdasus dinilai penting untuk memberikan penjabaran yang lebih rinci dan memberikan kepastian hukum.
“Hari ini semua orang bisa mengklaim dirinya orang asli Papua. Karena itu perlu ada Perdasus yang mengatur secara jelas agar menjadi ruang proteksi bagi masyarakat asli Papua dalam bidang ekonomi, budaya, dan politik,” tegasnya. (JW)




