TIFFANEWS.CO.ID – Komisi II DPR RI menegaskan evaluasi tiga tahun Provinsi Papua Selatan dilakukan untuk memastikan tujuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, benar-benar tercapai.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, dalam pemaparannya menjelaskan, setelah melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Papua Selatan, pihaknya perlu mengumpulkan data secara menyeluruh dari pemerintah provinsi dan empat kabupaten cakupan untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat dan Presiden.
Evaluasi tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan yang mengatur pembinaan dan fasilitasi pemerintah pusat terhadap provinsi baru selama tiga tahun sejak peresmian.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat apakah pemerintahan baru telah terbentuk, tetapi juga mengukur apakah tujuan awal pemekaran, terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, telah mulai tercapai.
“Pada saat ini kita ingin mengumpulkan data semua, jadi provinsi dan kabupatennya, agar hasil data ini bisa kita laporkan ke Presiden,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, terdapat sejumlah aspek dan parameter yang menjadi perhatian. Pertama, pelaksanaan penegasan batas wilayah antara Provinsi Papua Selatan dengan provinsi maupun kabupaten yang berbatasan langsung, termasuk wilayah Papua Pegunungan dan daerah lainnya.
Penegasan batas dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan sekaligus memperjelas kewenangan masing-masing daerah.Kedua, penyusunan rencana tata ruang wilayah darat dan laut.
Ketiga, penyusunan dan pelaksanaan APBD sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Keempat, pembentukan perangkat daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan perangkat daerah yang dibentuk telah definitif dan mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan masyarakat.
Kelima, pemenuhan dan penataan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung jalannya pemerintahan di provinsi baru. Keenam, pembentukan dan pengisian keanggotaan DPR Papua Selatan yang menjadi bagian dari kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketujuh, pelaksanaan pembentukan daerah serta penyelesaian berbagai persoalan yang masih muncul dalam hubungan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten.Kedelapan, penyerahan dan pengelolaan aset sebagai bagian dari proses transisi dari daerah induk ke provinsi baru.
Kesembilan, pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana wilayah yang menjadi kebutuhan dasar dalam mendukung pelayanan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Komisi II juga menyoroti masih adanya sejumlah jabatan atau perangkat daerah yang belum sepenuhnya terisi.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan diminta segera menghitung kebutuhan sumber daya manusia dan memastikan jabatan-jabatan yang masih kosong dapat diisi sesuai ketentuan.
Menurutnya, kelengkapan perangkat daerah tidak hanya berkaitan dengan struktur birokrasi, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Pembentukan perangkat daerah diharapkan dapat menjawab dan mengakomodir kebutuhan layanan masyarakat,” katanya.
Pemerintah provinsi juga diminta menghitung kebutuhan daerah secara realistis dengan mempertimbangkan usia Papua Selatan yang baru memasuki tiga tahun sebagai daerah otonom baru.
Hal tersebut penting agar struktur pemerintahan yang dibentuk tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi benar-benar efektif dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
Dalam kunjungan lapangan dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Komisi II menemukan sejumlah persoalan yang masih berkaitan dengan proses pemekaran.
Persoalan tersebut diharapkan dapat dibahas bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sehingga tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan.
Komisi II mendorong adanya penyamaan persepsi dan penyelesaian masalah secara bersama, terutama menyangkut batas wilayah, pembagian kewenangan, aset, perangkat pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Di dalam pertemuan ini kita bisa sama-sama mencari dan mudah-mudahan masalah terkait dengan daerah ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, anggota Komisi II DPR RI juga menyampaikan adanya berbagai aspirasi kepala daerah terkait kondisi fiskal dan pembiayaan pemerintahan daerah.
Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan dalam pertemuan bersama asosiasi kepala daerah dan pemerintah pusat, termasuk mengenai kebutuhan pendanaan, transfer ke daerah, serta beban pembiayaan yang dihadapi pemerintah daerah.
Salah satu hal yang disebut menjadi aspirasi kepala daerah adalah pengelolaan sejumlah komponen anggaran yang dinilai masih membebani kemampuan fiskal daerah.
Komisi II menyatakan akan membawa berbagai aspirasi tersebut dalam pembahasan di tingkat pusat.
Menurutnya, dukungan kebijakan pemerintah pusat diperlukan agar daerah otonomi baru seperti Papua Selatan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan.
Komisi II DPR RI menilai hasil evaluasi tiga tahun ini akan menjadi bahan penting bagi pemerintah pusat dalam melihat kebutuhan Papua Selatan ke depan.
Data yang dikumpulkan tidak hanya menjadi dokumen evaluasi, tetapi diharapkan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan terkait kelembagaan, pembiayaan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang muncul selama proses pembentukan provinsi baru.
Dengan demikian, evaluasi tiga tahun Papua Selatan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang realistis dan sesuai kondisi lapangan, sehingga tujuan awal pembentukan DOB, yakni pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan kesejahteraan masyarakat, dapat benar-benar diwujudkan. (JW)




