TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Suku Awyu Ajukan Permohonan Intervensi ke PTUN Jakarta
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Suku Awyu Ajukan Permohonan Intervensi ke PTUN Jakarta
BERITABUDAYAHAM

Suku Awyu Ajukan Permohonan Intervensi ke PTUN Jakarta

Last updated: 13/05/2023 - 21:04
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- . Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Permohonan tersebut merupakan kelanjutan dari usaha perjuangan suku Awyu untuk membela hak dan kepentingan mereka dari gugatan kedua korporasi di atas.

“Tujuan kami ikut serta dalam persidangan ini untuk menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Meski belum mendapatkan pengakuan dari negara, kami jauh-jauh datang ke Jakarta dan mendukung negara untuk melindungi hutan kami dari perusahaan yang ingin merusaknya,” kata Hendrikus “Franky” Woro, salah satu pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu,

“Gugatan kedua perusahaan itu akan berdampak kepada kehidupan suku Awyu, kami harus terlibat untuk mempertahankan hak-hak kami,” tambahnya.

Franky, sebagaimana  dikutip dari Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua juga mengajukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura pada 13 Maret lalu. Gugatan ini menyangkut izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang juga berlokasi di Boven Digoel, Papua Selatan. Menurut Franky, perizinan untuk sejumlah perusahaan sawit tersebut mengancam hutan adat dan ruang hidup mereka.

Trending Now:  Wapres RI Lakukan Rangkaian Kunjungan di Tanah Papua, Salah Satunya di Papua Selatan

“Kehidupan suku Awyu sangat tergantung pada tanah, hutan, sungai, rawa, dan hasil kekayaan alam lainnya. Itu semua menjadi sumber mata pencaharian, pangan, dan obat-obatan, serta identitas sosial budaya kami. Hutan adalah ‘rekening abadi’ bagi kami masyarakat adat,” ujar Franky.

Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PT Megakarya Jaya Raya mendaftarkan gugatan mereka pada 10 Maret 2023. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel.

Adapun PT Kartika Cipta Pratama mendaftarkan gugatan pada 15 Maret 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Obyek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Trending Now:  PJ Bupati Intan Jaya Resmi Buka Pelaksanaan Pekan Nasional Imunisasi Polio di Sugapa

PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, yang lahannya terletak berdampingan di Provinsi Papua Selatan, terhubung ke Grup Hayel Saeed Anam.[1] Sebanyak 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi tersebut, namun ada 65.415 hektare hutan hujan asli yang masih bisa diselamatkan.[2] Penyelamatan hutan hujan Papua penting untuk menghindarkan kita dari dampak krisis iklim yang lebih parah.

“Kedua perusahaan ini bagian dari skandal Proyek Tanah Merah, yang ditengarai memperoleh izin secara melawan hukum. Dalam perkembangannya, beberapa izin anak perusahaan dicabut oleh pemerintah provinsi akibat skandal pemalsuan izin,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.

Gugatan kedua perusahaan ini sedikit memberikan informasi adanya tindak lanjut pencabutan izin konsesi kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022. Namun tidak diketahui apakah tindak lanjut pencabutan ini telah memperhatikan hak dan kepentingan orang asli Papua sebagai masyarakat adat pemilik tanah atau hutan adat.

Trending Now:  Jaga Sinergitas, TNI-Polri di Kabupaten Mappi Gelar Apel Gabungan

Dengan keterlibatan masyarakat adat, pemerintah khususnya KLHK seharusnya dapat terbuka atas kelanjutan pencabutan konsesi pelepasan kawasan hutan dan memperhatikan kepemilikan masyarakat adat. “KLHK mesti membuka akses informasi hingga melibatkan masyarakat adat dalam menentukan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, sesuai dengan pengetahuan lokal mereka. Tindakan pengabaian atas informasi dan partisipasi adalah bentuk pelanggaran hak,” kata Tigor Gemdita Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.

Selain mengajukan permohonan intervensi ke PTUN Jakarta, perwakilan masyarakat adat suku Awyu dan tim kuasa hukum juga melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka datang untuk mengisahkan pelanggaran hak yang selama ini dialami masyarakat adat suku Awyu. Dalam pertemuan tersebut, komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dan Saurlin Siagian menyatakan akan ikut mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam permohonan intervensi masyarakat adat suku Awyu. (*bn)

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat

Pastor John Djonga Gelar Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis bagi Anak-Anak di Koya Tengah

61 Alumni STIA-KD Merauke Resmi Dilepas, Sekda: Pendidikan Daerah Tak Kalah Berkualitas

TAGGED: Selamatkan Hutan Papua, suku Awyu, Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua
bungben 13/05/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kampung Homlikya Dipilih Sebagai Lokasi TMMD Ke-116, Ini Alasannya
Next Article Masyarakat Sipil Dorong KLHK Tindak Lanjuti Keputusan Pencabutan Perizinan di Kawasan Hutan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 3 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
KWI Dorong Kader Katolik Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?