TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pengakuan Status Orang Asli Papua dalam UU Otonomi Khusus Papua
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pengakuan Status Orang Asli Papua dalam UU Otonomi Khusus Papua
BERITAOPINI

Pengakuan Status Orang Asli Papua dalam UU Otonomi Khusus Papua

Last updated: 18/04/2024 - 23:20
By bungben
Share
SHARE

Pengakuan Status Orang Asli Papua (OAP) dalam UU Otonomi Khusus Papua: Pertimbangan Legal, Budaya, dan Hak Asasi Manusia

 

TIFFANEWS.CO.ID – Perdebatan mengenai status Orang Asli Papua (OAP) menjadi pusat perhatian di kalangan masyarakat, terutama seiring dengan pembentukan provinsi baru di Tanah Papua. Hal ini menyorot ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta revisi terbaru melalui UU No. 2 Tahun 2021.

Definisi OAP yang tercantum dalam pasal 1 huruf (t) UU No. 21 Tahun 2001 dan pasal 1 ayat 21 UU No. 2 Tahun 2021 menegaskan bahwa OAP adalah individu yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan/atau diakui oleh Masyarakat Adat Papua.

“Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku – suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat  Papua.”

Trending Now:  Green Function, Rumah Pangan Mandiri di Yogyakarta Bakal Jadi Daya Tarik Wisata Edukasi

Namun, untuk menentukan keaslian status OAP, UU tersebut menjabarkan dalam empat poin terkait keturunan orang tua, baik dari sisi Bapak maupun Ibu, serta pengakuan oleh masyarakat adat Papua.

Adapun empat poin yang dapat dijabarkan keaslian manusia OAP yaitu berasal dari keturunan orangtua (bapak dan ibu) suku asli Papua, berasal dari keturunan orangtua bapak suku asli Papua, berasal dari keturunan orangtua ibu suku asli Papua dan bukan suku asli Papua namun telah lahir dan besar di Tanah Papua serta diakui oleh masyarakat  Adat Papua.

Perdebatan ini sebenarnya telah dimulai di kalangan cendekiawan dan legislator hingga mencapai kesimpulan bahwa penentuan status OAP tidak hanya bergantung pada aspek fisik, tetapi juga mempertimbangkan faktor biologis dan pengakuan masyarakat adat. Meskipun demikian, jika salah satu orang tua adalah OAP, maka individu tersebut dianggap sebagai OAP.

Trending Now:  Ketua MRP Papua Selatan: Sekda dan Kepala OPD Harus OAP

Faktor-faktor seperti adanya komunitas dengan ibu OAP, pertanyaan mengenai genetika dan darah OAP dalam tubuh individu, serta pengalaman tumbuh besar dalam tatanan budaya Papua juga menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan status OAP.

“Bukankah di dalam tubuh raganya juga mengandung Gen OAP ? Bukankah didalam tubuh mereka juga mengalir darah OAP ? Bagaimana dengan anak yang lahir dari rahim seorang perempuan asli Papua, tumbuh dan dibesarkan dalam tatanan adat istiadat suku – suku asli Papua dan beberapa fakta lainnya,” Dikutip dari Cepos (10/12/2012), Menurut UU Otsus Papua Siapakah OAP itu ? (Mathias Refra dan Steve Waramori, warga masyarakat).

Pendiri UU Otonomi Khusus menyadari pentingnya memperhitungkan hak asasi manusia dalam penentuan status OAP. Mereka meyakini bahwa penentuan status OAP yang didasarkan pada kriteria yang sempit dapat melanggar hak-hak dasar manusia. Secara yuridis, penentuan status OAP telah diatur dalam pasal-pasal yang telah disebutkan sebelumnya, serta didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 29/PUU-IX/2011.

Trending Now:  Tim Medis Siaga di Pengungsian Banjir Rob, dr. Herlina : Pelayanan Kesehatan Tetap Terfasilitasi

Dengan demikian, pengakuan terhadap status OAP di Papua tidak hanya bersandar pada pertimbangan biologis, tetapi juga memperhatikan hak asasi manusia dan pengakuan budaya masyarakat adat Papua dan ini menjadi landasan penting dalam menciptakan inklusivitas dan keadilan bagi semua masyarakat Papua. (Ron)

You Might Also Like

Gelar Coaching Course di Papua, Freeport dan PSSI Gandeng Federasi Sepak Bola Belanda

Kepala Suku Jayawijaya Desak Mendagri Segera Lantik Anggota DPRP Jalur Otsus

ICAKAP Dukung Rekomendasi Gugus Tugas Papua Pemuda Katolik

Menkopolhukam Puji Parade Natal Papua Selatan: Simbol Persatuan dari Tanah Anim Ha

TAGGED: Gubernur Orang Asli Papua, OAP, Orang Asli Papua, Polemik OAP
bungben 18/04/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love1
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Danrem 174/ATW Dampingi Menteri Pertanian Kunjungan Kerja ke Kabupaten Merauke
Next Article Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Pelatihan Katekis Bagi Orang Asli Papua Digelar di Tanah Merah, Puluhan Peserta Ikuti Pembinaan Iman

By Tiffa News 7 days ago
Pemda Intan Jaya Bersama Pihak Gereja Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Pastoran Bilogai
PT BIA Dorong Pemberdayaan Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan di Delapan Kampung
Papua Selatan Gelar Kirab Natal, Ribuan Peserta Meriahkan Christmas Parade 2025 di Merauke
Merauke Juara Umum Porprov II Papua Selatan 2025

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?