Oleh: Peter Tukan*
TIFFANEWS.CO.ID – PENGALAMAN adalah guru terbaik, kata para bijak.
Antara tahun 1990 hingga April 2006, Penulis berdomisili di Timor Timur (sekarang: Timor Leste) – sebuah wilayah bekas konflik politik dan pertikaian senjata yang berujung pada kemerdekaan wilayah itu – lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tulisan ini lebih fokus pada pengalaman masa lalu di wilayah yang nun jauh di sana.
Selama berada dan berkarya di wilayah konflik itu, cukup sering aparat keamanan (TNI-Polri dan agen intelijen) memasuki area luar hingga area dalam rumah ibadah. Karena Penulis adalah Pemeluk Katolik maka cerita pengalaman ini berputar di sekitar Gedung Gereja.
Ada di antara aparat keamanan itu datang ke Gereja Katolik untuk beribadah karena memang mereka beragama Katolik dan ada pula mereka yang adalah pemeluk agama sahabat (Islam, Hindu, Budha) dan Gereja Sahabat (Kristen Protestan) memasuki areal gedung gereja untuk melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasannya sendiri atau mereka hadir untuk memenuhi undangan sebuah acara/ramah tamah yang didahului perayaan Misa Kudus sesuai ritus Katolik.
Tugas yang diberikan atasan (Komandan) itu bertujuan mengamankan (pengamanan langsung) seluruh jalannya perayaan Misa Kudus itu terutama pada hari-hari besar keagamaan, dan ada pula dari antara mereka yang datang ke gereja hanya untuk memantau prosesi peribadatan Misa Kudus selain perayaan hari besar keagamaan.
Sebagai pemeluk Katolik tentu penulis sangat sering bertemu aparat keamanan TNI/Polri di gereja saat berlangsungnya ibadah. Mereka yang melakukan pengamanan langsung biasanya bertugas menjaga dan mengantisipasi kalau terjadi insiden kekacauan atau keributan, maka aparat keamanan ini akan segera mengambil langkah dan tindakan terukur dan prosedural sehingga peribadatan dapat berjalan lancar, aman, nyaman dan sukses.
Sebaliknya, mereka yang bertugas melakukan pengamanan “tidak langsung” akan memberikan laporan tertulis maupun lisan real time mengenai jalannya prosesi peribadatan dan kotbah pemimpin ibadah.
Sering terjadi, pengamanan “tidak langsung” justru dilakukan pada rumah ibadah yang pemimpin ibadahnya diketahui cukup sering berkotbah “keras” (isi kotbah dan cara/gaya berkotbah yang dianggap “keras”). Yang dimaksudkan dengan “kotbah yang keras” itu adalah yang menyentuh langsung atau pun tidak langsung (nyerempet) pada persoalan-persoalan atau isu-isu terkait dinamika politik praktis, demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia.
Mengapa aparat keamanan ini selalu mencatat atau merekam kotbah pemimpin ibadah yang diketahui “nyerempet” ke persoalan dan isu tersebut di atas?
Alasannya adalah, bahwa walaupun pemimpin ibadah dan umat yang mengikuti peribadatan itu sering mengatakan bahwa kotbah dan isi kotbah yang dianggap “nyerempet” itu adalah aplikasi dari bacaan Firman Tuhan (Kitab Suci) yang baru saja dibacakan dan dikotbahkan merupakan “Suara Kenabian” (seruan moral) namun, bagi aparat keamanan, apa yang dikotbahkan berpotensi menyentuh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni: persatuan dan kesatuan, serta stabilitas pemerintahan/negara.
Patut dicamkan, bahwa umat Katolik yang hadir dalam peribadatan itu selain sebagai anggota penuh Gereja Katolik tetapi pada detik yang sama, umat itu juga adalah warga penuh dari sebuah kampung, kecamatan/distrik, kabupaten, provinsi sekaligus bagian integral dari sebuah Bangsa dan Negara bernama Republik Indonesia.
Bukan di padang gurun
Patut diketahui bersama bahwa Firman Tuhan yang dibacakan dan dikotbahkan saat itu, bukanlah sebuah pewartaan di ruang kosong, di tengah padang gurun yang tak berpenghuni. Firman Allah yang dibacakan dan dikotbahkan itu tidak tinggal diam tetapi, Firman itu mendatangi telinga, mata, hati, pikiran, perasaan (emosi) dan pengalaman hidup konkret dari setiap umat yang hadir di dalam rumah ibadah saat itu.
Sekembalinya umat usai ibadah, dia tidak hidup seorang diri di “pulau terpencil – yang dikitari lautan luas – no man is an island” tetapi dia akan pulang ke rumahnya, kampung, distrik, kabupaten, provinsi yang didiaminya dimana di samping kiri-kanan, depan dan belakang rumahnya terdapat pula tetangganya yang tidak hanya berasal dari satu rumah ibadah dan satu agama saja, tetapi dari berbagai gereja, suku, agama, daerah, ras dan golongan. Dia kembali dari rumah ibadah dan langsung “menceburkan diri” ke dalam kerumunan manusia yang sangat majemuk itu.
Ketika seorang pemimpin ibadah berkotbah maka kotbahnya itu didengar, direnungkan dan dipahami oleh umat yang hadir dengan latar belakang dan pengalaman hidup yang berbeda satu dengan lainnya antara lain berbeda dari tingkat dan latar belakang pendidikan, berbeda usia, jenis kelamin, tradisi dan budaya dan berbeda pula pengalaman/sejarah hidup mereka masing-masing.
Perbedaan dalam menangkap dan memahami isi kotbah (dapat saja) akan berbeda pula dalam mewujudnyatakan atau mengimplementasikan isi dan pesan kotbah tersebut di dalam keseharian hidup masing-masing.
Ketika umat itu kembali ke dalam rumah dan lingkungan tempat dia berada dan ke tengah kelompok masyarakat politik yang luas dan sangat majemuk dari suku, agama, gereja, ras, golongan dan sebagainya, maka umat itu akan mengimplementasikan pesan dan isi kotbah yang didapatnya itu dengan caranya, gayanya, pengetahuan dan pemahaman yang dia miliki sendiri.
Terdapat umat yang pada saat berlangsungnya kotbah di gereja, dia mendengarnya secara cermat, utuh, memahami secara baik dan meresapkan dalam hatinya yang jernih.
Tetapi, harus diingat bahwa tidak semua umat seperti itu. Ada di antara mereka yang memahami isi kotbah secara tidak utuh, tidak mengerti dari awal sampai akhir kotbah. Mereka memahami kotbah pemimpin ibadah saat itu sesuai kemampuan dan caranya sendiri.
Hal ini akan berdampak baik atau buruk justru pada implementasi kotbah itu di tengah kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat politik, baik di rumahnya sendiri, maupun lingkungan yang lebih luas yakni kampung, distrik, kabupaten dan seterusnya.
Kadang ada pengkotbah merasa bahwa kotbahnya itu dimengerti oleh umat seperti yang dia pahami. Ternyata, tidak selamanya begitu.
Cara dan gaya berbahasa (pilihan kata/kalimat, cara berbicara seperti intonasi) dari pengkotbah sangat memengaruhi suasana batin dan emosi dari pendengar kotbah. Mungkin pengkotbah menggunakan kata atau ungkapan-ungkapan yang dirasakannya sendiri sebagai hal yang wajar-wajar saja namun, oleh umat dipahami sebagai bahasa yang provokatif-agitatif-membakar dan menghasut emosi umat.
Jangankan umat atau masyarakat biasa, para jurnalis yang katanya selalu menulis dan menyiarkan berita yang diliputnya pun sangat sering memiliki perbedaan dalam menangkap pesan dan isi kotbah, yang berujung pada berbeda pula dalam cara dan gaya menulis dan menyiarkan.
Kadang terjadi, pengkotbah berbicara tentang satu topik tafsiran Kitab Suci – tetapi jurnalis sendiri menangkap dan memahami serta menyiarkan berita kotbah tersebut secara sangat berbeda, jauh dari pesan utama kotbah itu. Semua ini tergantung pada kemampuan menulis, tingkat pendidikan, jam terbang atau pengalaman menulis dan niat baik jurnalis tersebut dalam menulis dan menyiarkan sebuah berita.
Karena isi dan pesan kotbah di dalam rumah ibadah ditangkap, dipahami dan dilaksanakan di dalam masyarakat politik yang sangat majemuk itulah, maka dapat dimengerti kalau para anggota keamanan TNI/Polri dan intelijen ditugaskan hadir di rumah ibadah tersebut terutama mereka hadir pada kesempatan kotbah pemimpin ibadah dan hadir pula pada pembacaan pengumuman/warta jemaat yang disampaikan dari atas mimbar ibadah itu.
Sangatlah beruntung apabila isi dan pesan kotbah pemimpin ibadah itu membawa kesejukan, kenyamanan, kedamaian hati bagi umat yang beribadah. Sebaliknya, bagaimana jika isi dan pesan kotbah itu – yang oleh pemimpin ibadah disebut sebagai “suara kenabian” atau seruan moral itu – berisi nada-nada provokatif, menyulut emosi dan membangkitkan bara api kemarahan umat?
Apabila hal ini yang terjadi maka setelah kembali dari rumah ibadah, kemungkinan besar akan terjadi kegaduhan, kerusuhan, saling curiga dan benci, muncul konflik horizontal dan vertikal di tengah masyarakat politik. Ujung-ujungnya, umat yang adalah juga warga masyarakat politik akan berhadapan dan berurusan dengan aparat keamanan TNI/Polri itu sendiri karena dianggap mengganggu stabilitas hidup bersama, menggoyahkan pilar persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Apabila muncul kobaran api konflik, tersulutnya bara api kedengkian, permusuhan dan sebagainya di tengah masyarakat usai ibadah akibat isi dan pesan kotbah pemimpin ibadah yang terkesan atau dirasakan provokatif-agitatif maka suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, umat/masyarakat tersebut harus berurusan dengan aparat keamanan dan penegak hukum.
Pertanyaannya, bagaimana konflik akibat isi dan pesan kotbah seorang pemimpin ibadah yang bernada provokatif-agitatif dapat diredakan dan diselesaikan jika aparat keamanan dan penegak hukum tidak atau minim informasi tentang isi dan pesan kotbah yang disampaikan pemimpin ibadah pada kesempatan peribadatan itu??
Untuk itulah, alasan untuk menugaskan aparat keamanan dan penegak hukum berada di area rumah ibadah menjadi sebuah keniscayaan.
Pengalaman penulis selama di Timor Timur, pemantauan aparat keamanan di areal rumah ibadah ini tidak berlaku pada semua rumah/tempat ibadah dan tidak untuk semua pemimpin ibadah serta tidak untuk setiap peribadatan. Aparat keamanan dan penegak hukum hanya hadir pada lokasi ibadah tertentu yang dipimpin oleh pemimpin ibadah tertentu saja.
Kalau begitu, pertanyaan susulan adalah apakah dengan demikian, kotbah seorang pemimpin ibadah tidak boleh bernada kritikan dan koreksi atas kehidupan kemasyarakatan yang tidak adil, tidak damai, penuh kebohongan dan sebagainya?
Jawabannya, boleh mengkritik asalkan tidak “kasar”. Boleh kritik dan koreksi dan itu diharuskan namun kritik dan koreksi dalam kotbah harus tetap dilandasi kecintaan pada yang dikritik, bukan kritik atas dasar dendam, benci dan tidak senang pada orang yang dikritik atau pada institusi tertentu.
Kritik dan koreksi boleh dilakukan namun dengan sikap dan bahasa (tutur kata) yang santun-beradab, pilihan kata-kata yang tidak provokatif-agitatif serta tetap menghormati martabat dan harga diri dari orang yang dikritik atau yang dikoreksi. Kritik dan koreksi harus tetap berada dalam semangat persaudaraan dan persahabatan sejati, bukan bernada bermusuhan, benci dan dendam.
Dalam banyak hal juga, kritik dan koreksi para pemimpin agama tidak harus dan tidak selamanya disampaikan melalui mimbar rumah ibadah. Masih ada banyak cara dan media yang jauh lebih efektif.
Cara yang dianggap paling efektif adalah bertemu langsung dengan orang bersangkutan atau bertemu atasannya. Bicara dengan niat baik untuk kebaikan bersama, untuk perubahan di masa depan, bukan untuk menghancurkan.
Kadang terjadi, seorang pengkotbah mengira bahwa dengan melakukan kritik dan koreksi terbuka dari mimbar ibadah akan mengubah perilaku orang tersebut. Ternyata sebaliknya, orang yang dikritik dan dikoreksi akan merasa dirinya dipermalukan di depan umum. Dia akan berkeras dan melakukan pembelaan diri. Dia akan bereaksi buruk terhadap orang yang mengkritik. Hal ini tentu tidak membawa dampak positif bagi perbaikan ke masa depan.
Tidak mencari popularitas semu
Selama di Timor Timur, kadang penulis menemukan pemimpin ibadah yang memanfaatkan kotbah dan mimbar rumah ibadah untuk mencari popularitas dirinya sendiri yang semu dan instan.
Berkotbah seolah-olah hanya dia yang berpihak kepada umat/masyarakat lokal yang dipersepsikan atau dikelompokkan ke dalam kelompok orang yang miskin, terpinggirkan dan menderita. Hanya dia sajalah yang berada di pihak kaum lemah. Karena itu dia dipuji dan disanjung-sanjung umat sebagai “pejuang dan pembela” masyarakat/umat lokal yang menderita itu.
Padahal, kelompok masyarakat atau umat yang miskin, terpinggirkan dan mengalami ketidakadilan dalam keseharian hidup ini bukan hanya berasal dari kelompok masyarakat lokal/setempat saja tetapi juga masyarakat lain yang sering disebut pendatang atau perantau.
Ternyata pemimpin ibadah ini juga lupa bahwa begitu banyak umat/anggota masyarakat lain yang setiap hari berjuang untuk kebaikan hidup masyarakat miskin, terpinggirkan dan yang mengalami ketidakadilan tanpa harus mereka gembar-gemborkan dari mimbar rumah ibadah. Mereka bekerja dalam “diam yang aktif” untuk kebaikan banyak orang di tempat mereka berada dan mereka pun tidak ingin diberitakan atau diketahui banyak orang tanpa membeda-bedakan asal suku, agama, ras, golongan, lokal atau perantau.
Langkah Bijak Pemimpin Agama
Pada 28 Juni 1994 terjadi insiden pencemaran peribadatan umat Katolik di Gereja Sao Jose, Remexio, Dili.
Sehari setelah insiden tersebut, Uskup Carlos Filipe Ximenes Belo, SDB mendatangi Komandan Resort Militer (Danrem) 164/Wira Darma, Kol. Inf. Kiki Syahnakri (mudah-mudahan saya tidak keliru).
Keduanya berbicara dalam suasana dialog dan saling pengertian satu sama lain. Pada kesempatan itu, Uskup Belo mengusulkan: “Apabila digelar perayaan ibadah di Gereja yang membutuhkan pengamanan langsung dari aparat keamanan, kiranya untuk area di dalam gedung Gereja, mereka yang bertugas adalah aparat keamanan yang beragama Katolik (atau jika tidak ada sama sekali yang beragama Katolik maka ditugaskan mereka yang berasal dari gereja sahabat yakni Kristen Protestan). Sedangkan aparat keamanan dari agama sahabat, sebaiknya menjaga keamanan di luar gedung Gereja.
Sering terjadi, aparat keamanan yang beragama bukan Katolik ketika berada di dalam Gereja ikut ambil bagian dalam ritus ibadah umat Katolik dengan segala ketidakpahaman akan momentum sakralitas sebuah ibadah. Ini akan membuat kegaduhan di dalam hingga di luar gereja.
ABRI diminta untuk tidak berlebihan mencurigai umat. Di wilayah konflik, sikap saling curiga antara aparat keamanan dengan masyarakat setempat, antara masyarakat setempat dengan ABRI memicu konflik berkepanjangan hingga membawa korban nyawa dan harta benda. Hasil pertemuan kedua tokoh dengan ABRI dan masyarakat menghasilkan kesepakatan untuk meninggalkan sikap curiga dan selanjutnya bergandengan tangan membangun kerja sama konstruktif untuk perdamaian dan kesejahteraan bersama.
ABRI sangat sensitif terhadap segala sesuatu yang dianggap mengancam kesatuan negara dan kestabilan pemerintahan, tetapi tidak begitu sensitif terhadap apa yang benar-benar mengancam masyarakat dan kehidupan rakyat.
Untuk menghindar atau mencegah gesekan dan konflik antara umat dengan aparat keamanan saat berlangsungnya perayaan Misa Kudus, Pemimpin Umat Katolik Keuskupan Dili, Uskup Dom Carlos Filipe Ximenes Belo, SDB mengeluarkan “Himbauan Kegembalaan atau Nota Pastoral” Uskup Dioses Dili.
Pada 3 Juli 1994, Uskup Belo menerbitkan “Nota Pastoral” berjudul “Pernyataan Gereja Katolik di Timor Timur Terkait Pencemaran dan Penodaan Hostia Kudus” yang antara lain berbunyi:
- Pimpinan dan anggota ABRI, baik tentara dan polisi maupun sipil yang tidak beragama Katolik, yang diundang pada suatu resepsi/pesta yang didahului dengan ibadah atau Misa Kudus seyogyanya tidak perlu mengikuti Misa Kudus melainkan mengikuti resepsi/pestanya saja.
- Pimpinan ABRI dan sipil hendaknya memperhatikan dan membina seluruh personil ABRI dan Sipil yang bertugas di Timor Timur agar mereka memahami adat istiadat dan tradisi perayaan iman masyarakat Timor Timur. Sangat lebih baik jika sebelum mereka bertugas di Timor Timur, kepada mereka dilakukan sosialisasi tata krama dan tata cara pelaksanaan seremoni adat istiadat dan ritus peribadatan masyarakat Timor Timur.
- Pimpinan ABRI dan anggotanya yang bertugas di Timor Timur hendaknya benar-benar menghormati dan menghargai seluruh perayaan keagamaan dan devosi umat Katolik kepada Bunda Maria dan para Kudus lainnya.
- Pimpinan ABRI diminta segera menerbitkan “Buku Saku – Pedoman Karya Bakti Prajurit ABRI di Timor Timur”. Tujuannya agar setiap prajurit yang bertugas di seluruh wilayah Timor Timur dapat mengetahui secara baik dan benar, memahami dan memperhatikan tata kehidupan sosial-budaya dan keagamaan khas masyarakat Timor Timur agar mereka benar-benar menyatu (manunggal) dengan rakyat, terhindar dari ucapan, sikap dan tindakan yang dapat melukai hati rakyat. (Bdk: Peter Tukan & Domingos de Sousa “Demi Keadilan dan Perdamaian”, diterbitkan dalam rangka Anugerah Nobel Perdamaian Dom Carlos Filipe Ximenes Belo, SDB, diterbitkan Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI, 1997)
Penutup
Kotbah seorang pemimpin ibadah harus berdasarkan atas Firman Tuhan (Kitab Suci), berkaitan dengan pengalaman hidup yang nyata dan aktual, dan disampaikan dengan cara yang menarik, tutur kata dan pilihan kata/kalimat yang santun, beradab, tidak kasar, tidak provokatif-agitatif, tidak karena membenci atau tidak senang pada seseorang atau kelompok orang.
Pengkotbah harus dapat menyapa pendengar/umat dari berbagai lapisan dengan sikap hormat dan menghargai. Pengkotbah hendaknya dengan tulus hati mau menerima kritikan. Bagaimanapun juga, hidup pemimpin ibadah (pengkotbah) sendiri harus merupakan sebuah kabar gembira.
Tugas mewartakan Firman Tuhan dari mimbar Gereja menuntut kepekaan terhadap aspek pesan. Kebenaran Firman Tuhan yang dibagikan dalam kotbah bukan berasal dari nilai “popularitasnya” bukan pula untuk mencari popularitas diri yang semu dari atas sebuah panggung atau mimbar ibadah, bukan pula untuk membangun daya tarik sesaat (instant) dan dangkal tetapi berasal dari……………??? (bdk: Paus Yohanes Paulus II, Pesan Hari Komunikasi Sedunia ke-45, 5 Juni 2011).
*Peter Tukan: Jurnalis




