TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Menakar Ranpergub Papua Selatan : PADIATAPA
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Menakar Ranpergub Papua Selatan : PADIATAPA
BERITAOPINI

Menakar Ranpergub Papua Selatan : PADIATAPA

Last updated: 20/04/2026 - 15:53
By Tiffa News
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Eskalasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang salah satunya berupa pencetakan sawah seluas satu juta hektare di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, telah memunculkan diskursus agraria yang sangat kompleks dan rentan memicu friksi di ruang publik. Pada satu sisi, program berskala masif ini didesain secara rasional oleh negara untuk mengakselerasi ketahanan pangan nasional. Namun di sisi lain, ekspansi tata ruang ini berbenturan langsung dengan eksistensi ruang hidup komunal dan kosmologi ekologis Orang Asli Papua (OAP) yang mengikatkan identitas historisnya pada hak ulayat. Persinggungan tajam antara agenda pembangunan rasionalis dan pertahanan identitas kultural ini pada gilirannya menciptakan keretakan sosial-keagamaan yang cukup eskalatif.

Institusi agama, yang sejatinya bertindak sebagai mercusuar moral dan penjaga harmoni, kerap terseret ke dalam pusaran polarisasi ini. Sikap Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, yang sedari awal memberikan ruang dukungan terhadap program cetak sawah, sering kali disalahpahami secara biner oleh sebagian kalangan sebagai bentuk subordinasi gereja terhadap pemodal. Padahal, jika dibedah secara objektif dan utuh, dukungan tersebut bukanlah sebuah cek kosong, melainkan sebuah persetujuan bersyarat yang diikat oleh parameter etis yang sangat ketat. Otoritas pastoral meletakkan prasyarat tak tertawar bahwa program cetak sawah harus dikembalikan pada esensi tertingginya: sebuah proyek kemanusiaan yang bertujuan memanusiakan rakyat Papua melalui sektor pertanian. Uskup Mandagi menggarisbawahi bahwa program ini harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan dan sosialisasi yang masif agar selaras dengan hukum kemanusiaan, sehingga tidak mereduksi nyawa dan hak OAP menjadi sekadar variabel angka dalam statistik ekonomi makro (Kementerian Pertanian, 2024). Prasyarat ini mengunci konsistensi sikap gereja; bahwa modernisasi agrikultur wajib memelihara keseimbangan lingkungan, menghormati tatanan adat, dan sama sekali tidak boleh menggusur martabat manusia setempat.

Trending Now:  DPMPTSP Papua Selatan Segera Launching Sistem Pelaporan Terbuka CSR

Di tengah kebisingan opini dan ancaman perpecahan horizontal tersebut, terbitnya Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan tentang Tata Cara Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) patut diapresiasi secara mendalam sebagai sebuah terobosan sosio-legal yang luar biasa. Regulasi ini hadir tidak hanya sebagai instrumen administratif, tetapi mewujud sebagai jawaban institusional atas prasyarat-prasyarat sosiologis yang selama ini disuarakan secara konsisten oleh otoritas moral. PADIATAPA merupakan adopsi konkret dari prinsip universal Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang secara legal menjamin hak kedaulatan masyarakat adat untuk memberikan atau menahan persetujuan atas segala intervensi yang berdampak pada wilayah teritorial mereka (Colchester, 2010). Secara objektif, kebijakan ini adalah jalan tengah (middle ground) paling komprehensif yang sukses menjembatani jurang pemisah antara legalisme formal negara dan living law (hukum yang hidup) dalam tatanan masyarakat komunal (Benda-Beckmann & Benda-Beckmann, 2009). Dengan melembagakan “Pemetaan Partisipatif” dan “Kajian Sistem Kepemilikan Hak Ulayat”, negara kini dituntut untuk menanggalkan pendekatan yang buta sosiologi. Memori kolektif, tradisi lisan, serta letak geografis bentang alam seperti dusun sagu atau situs keramat tidak lagi direduksi sebagai mitos belaka (Vansina, 1985), melainkan diakui validitas ekologisnya dan diintegrasikan ke dalam Sistem Tata Ruang Daerah.

Ini adalah sebuah lompatan peradaban hukum yang secara radikal menggeser paradigma akuisisi lahan yang eksploitatif dan individualistik menuju tatanan baru yang sepenuhnya bertumpu pada konsensus kolektif marga.

Lebih dari sekadar instrumen pemetaan spasial, esensi paling revolusioner dari PADIATAPA terletak pada kemampuannya membongkar kebuntuan komunikasi dan menghentikan manipulasi narasi di ruang publik. PADIATAPA mengatur tata cara pengambilan keputusan yang melindungi kedaulatan mayoritas sekaligus mengamankan hak minoritas yang berbeda pandangan dari segala wujud intimidasi. Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., secara presisi menggarisbawahi urgensi regulasi ini untuk mencegah klaim-klaim sepihak yang sering digunakan untuk memperkeruh suasana kohesi sosial. “Persetujuan itu bersifat kolektif. Dalam satu keputusan, bisa saja sebagian besar masyarakat setuju dan ada yang tidak setuju, tetapi kemudian muncul klaim bahwa masyarakat menolak. Hal seperti ini harus diatur dengan jelas,” tegas beliau dalam agenda harmonisasi draf regulasi tersebut (Tiffa News, 2026). Penegasan ini membuktikan bahwa PADIATAPA dirancang dengan tingkat kehati-hatian tinggi untuk menutup celah tafsir ganda yang selama ini kerap dijadikan amunisi oleh segelintir kelompok untuk menciptakan friksi dan kebingungan di akar rumput. Dengan adanya matriks kesepakatan yang transparan dan tervalidasi secara hukum positif, suara autentik pemegang hak kesulungan ulayat tidak lagi dapat dibajak oleh pihak-pihak luar yang tidak memiliki ikatan genealogis dengan tanah tersebut.

Trending Now:  Pj Gubernur Papua Selatan Hadiri Natal Bersama dan Syukur Tahun Baru Ikemal

Pada akhirnya, pelembagaan PADIATAPA membawa angin segar sekaligus harapan besar bagi penyembuhan luka dan keretakan sosial-keagamaan yang sempat menganga. Regulasi ini mendirikan sebuah arena advokasi yang metodologis, rasional, dan bermartabat. Melalui filter validasi ilmiah dan sosial yang sangat ketat ini, program cetak sawah tidak boleh lagi dicurigai secara apriori atau disamakan begitu saja dengan proyek-proyek ekstraktif di masa lampau yang berwatak perampasan. Pembangunan infrastruktur dan investasi ketahanan pangan tetap mendapatkan ruang operasinya, namun dengan ketaatan mutlak pada kedaulatan ekologis masyarakat setempat. Inilah esensi terdalam dari PADIATAPA sebagai jalan tengah yang berkeadilan: ia memastikan bahwa kemajuan peradaban ekonomi tidak harus dibayar dengan air mata dan tersingkirnya hak-hak komunal. Lewat payung perlindungan PADIATAPA, tersimpan sebuah komitmen moral dan optimisme rasional bahwa ke depan, tidak boleh ada lagi satupun manusia Papua yang diperlakukan tidak adil di atas warisan leluhurnya, tidak ada lagi penduduk yang meringis kelaparan di tengah melimpahnya lumbung pangan dunia, dan mata rantai kemiskinan struktural dapat diputus selamanya.

Trending Now:  Tanggapi Isu Keamanan di Papua, Wapres Tegaskan Tidak Dapat Digeneralisasi

Proficiat atas hal baik ini. Bukan hal naif karenanya bila dikata: Tuhan tak pernah meninggalkan tanah ini. Semoga segala proses hingga akhirnya menghantar PADIATAPA menjadi Peraturan Gubernur yang sah boleh berjalan dengan lancar. Biarlah diberkati semua hal yang ditujukan demi kebaikan semua orang di tanah ini.

Mandala, 20 April 2026

Yohanis Elia Sugianto, S.Fil.,M.Fil

Daftar Pustaka

  • Benda-Beckmann, F. v., & Benda-Beckmann, K. v. (2009). The Social Life of Living Law in Indonesia. Dalam M. L. M. Hertogh (Ed.), Living Law: Reconsidering Eugen Ehrlich (hlm. 177-197). Oxford: Hart Publishing.
  • Colchester, M. (2010). Free, Prior and Informed Consent: Making FPIC work for forests and peoples. New Haven: The Forests Dialogue.
  • Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2024, 26 September). Uskup Agung Merauke Dukung Program Cetak Sawah, Proyek Kemanusiaan untuk Rakyat Papua. Siaran Pers & Liputan Media Nasional. Diakses melalui portal Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
  • Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  • Tiffa News. (2026, 9 April). Gubernur Papua Selatan Ingatkan Pergub Padiatapa Tak Buka Tafsir Ganda. Diakses melalui portal berita online TiffaNews.co.id.
  • Vansina, J. (1985). Oral Tradition as History. Madison: University of Wisconsin Press.

You Might Also Like

Pemprov Papua Selatan Gandeng Damri, Siapkan Bus Khusus ASN ke Kawasan Pemerintahan Salor

TANAH MILIK SIAPA?

Kementerian HAM Kanwil Papua Barat Gelar Penguatan Kapasitas HAM, Sasar Masyarakat Sanggeng

Per 18 April, Harga BBM Dexlite di Papua Selatan Naik 66,6 Persen, Tembus Rp24.150 per Liter

Tiffa News 20/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article TANAH MILIK SIAPA?
Next Article Pemprov Papua Selatan Gandeng Damri, Siapkan Bus Khusus ASN ke Kawasan Pemerintahan Salor
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Dana Otsus Kembali ke 12,69 T, Gubernur Papua Selatan: Segera Tentukan Alokasinya

By Tiffa News 5 days ago
Wagub Papua Selatan Terima Audiens DPR Boven Digoel, Pelantikan Pejabat Dipersoalkan
PT Sinarmas Multifinance Buka Peluang Karir di Merauke, Ini Posisi dan Syaratnya
Enam Gubernur Tanah Papua Temui Kemenkeu, Tagih Realisasi Kenaikan Dana Otsus dari Presiden
Dari Rp1,7 T ke Rp700 M, Apolo Safanpo Buka Fakta Tekanan Anggaran Papua Selatan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?