TIFFANEWS.CO.ID – Eskalasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang salah satunya berupa pencetakan sawah seluas satu juta hektare di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, telah memunculkan diskursus agraria yang sangat kompleks dan rentan memicu friksi di ruang publik. Pada satu sisi, program berskala masif ini didesain secara rasional oleh negara untuk mengakselerasi ketahanan pangan nasional. Namun di sisi lain, ekspansi tata ruang ini berbenturan langsung dengan eksistensi ruang hidup komunal dan kosmologi ekologis Orang Asli Papua (OAP) yang mengikatkan identitas historisnya pada hak ulayat. Persinggungan tajam antara agenda pembangunan rasionalis dan pertahanan identitas kultural ini pada gilirannya menciptakan keretakan sosial-keagamaan yang cukup eskalatif.
Institusi agama, yang sejatinya bertindak sebagai mercusuar moral dan penjaga harmoni, kerap terseret ke dalam pusaran polarisasi ini. Sikap Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, yang sedari awal memberikan ruang dukungan terhadap program cetak sawah, sering kali disalahpahami secara biner oleh sebagian kalangan sebagai bentuk subordinasi gereja terhadap pemodal. Padahal, jika dibedah secara objektif dan utuh, dukungan tersebut bukanlah sebuah cek kosong, melainkan sebuah persetujuan bersyarat yang diikat oleh parameter etis yang sangat ketat. Otoritas pastoral meletakkan prasyarat tak tertawar bahwa program cetak sawah harus dikembalikan pada esensi tertingginya: sebuah proyek kemanusiaan yang bertujuan memanusiakan rakyat Papua melalui sektor pertanian. Uskup Mandagi menggarisbawahi bahwa program ini harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan dan sosialisasi yang masif agar selaras dengan hukum kemanusiaan, sehingga tidak mereduksi nyawa dan hak OAP menjadi sekadar variabel angka dalam statistik ekonomi makro (Kementerian Pertanian, 2024). Prasyarat ini mengunci konsistensi sikap gereja; bahwa modernisasi agrikultur wajib memelihara keseimbangan lingkungan, menghormati tatanan adat, dan sama sekali tidak boleh menggusur martabat manusia setempat.
Di tengah kebisingan opini dan ancaman perpecahan horizontal tersebut, terbitnya Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan tentang Tata Cara Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) patut diapresiasi secara mendalam sebagai sebuah terobosan sosio-legal yang luar biasa. Regulasi ini hadir tidak hanya sebagai instrumen administratif, tetapi mewujud sebagai jawaban institusional atas prasyarat-prasyarat sosiologis yang selama ini disuarakan secara konsisten oleh otoritas moral. PADIATAPA merupakan adopsi konkret dari prinsip universal Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang secara legal menjamin hak kedaulatan masyarakat adat untuk memberikan atau menahan persetujuan atas segala intervensi yang berdampak pada wilayah teritorial mereka (Colchester, 2010). Secara objektif, kebijakan ini adalah jalan tengah (middle ground) paling komprehensif yang sukses menjembatani jurang pemisah antara legalisme formal negara dan living law (hukum yang hidup) dalam tatanan masyarakat komunal (Benda-Beckmann & Benda-Beckmann, 2009). Dengan melembagakan “Pemetaan Partisipatif” dan “Kajian Sistem Kepemilikan Hak Ulayat”, negara kini dituntut untuk menanggalkan pendekatan yang buta sosiologi. Memori kolektif, tradisi lisan, serta letak geografis bentang alam seperti dusun sagu atau situs keramat tidak lagi direduksi sebagai mitos belaka (Vansina, 1985), melainkan diakui validitas ekologisnya dan diintegrasikan ke dalam Sistem Tata Ruang Daerah.
Ini adalah sebuah lompatan peradaban hukum yang secara radikal menggeser paradigma akuisisi lahan yang eksploitatif dan individualistik menuju tatanan baru yang sepenuhnya bertumpu pada konsensus kolektif marga.
Lebih dari sekadar instrumen pemetaan spasial, esensi paling revolusioner dari PADIATAPA terletak pada kemampuannya membongkar kebuntuan komunikasi dan menghentikan manipulasi narasi di ruang publik. PADIATAPA mengatur tata cara pengambilan keputusan yang melindungi kedaulatan mayoritas sekaligus mengamankan hak minoritas yang berbeda pandangan dari segala wujud intimidasi. Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., secara presisi menggarisbawahi urgensi regulasi ini untuk mencegah klaim-klaim sepihak yang sering digunakan untuk memperkeruh suasana kohesi sosial. “Persetujuan itu bersifat kolektif. Dalam satu keputusan, bisa saja sebagian besar masyarakat setuju dan ada yang tidak setuju, tetapi kemudian muncul klaim bahwa masyarakat menolak. Hal seperti ini harus diatur dengan jelas,” tegas beliau dalam agenda harmonisasi draf regulasi tersebut (Tiffa News, 2026). Penegasan ini membuktikan bahwa PADIATAPA dirancang dengan tingkat kehati-hatian tinggi untuk menutup celah tafsir ganda yang selama ini kerap dijadikan amunisi oleh segelintir kelompok untuk menciptakan friksi dan kebingungan di akar rumput. Dengan adanya matriks kesepakatan yang transparan dan tervalidasi secara hukum positif, suara autentik pemegang hak kesulungan ulayat tidak lagi dapat dibajak oleh pihak-pihak luar yang tidak memiliki ikatan genealogis dengan tanah tersebut.
Pada akhirnya, pelembagaan PADIATAPA membawa angin segar sekaligus harapan besar bagi penyembuhan luka dan keretakan sosial-keagamaan yang sempat menganga. Regulasi ini mendirikan sebuah arena advokasi yang metodologis, rasional, dan bermartabat. Melalui filter validasi ilmiah dan sosial yang sangat ketat ini, program cetak sawah tidak boleh lagi dicurigai secara apriori atau disamakan begitu saja dengan proyek-proyek ekstraktif di masa lampau yang berwatak perampasan. Pembangunan infrastruktur dan investasi ketahanan pangan tetap mendapatkan ruang operasinya, namun dengan ketaatan mutlak pada kedaulatan ekologis masyarakat setempat. Inilah esensi terdalam dari PADIATAPA sebagai jalan tengah yang berkeadilan: ia memastikan bahwa kemajuan peradaban ekonomi tidak harus dibayar dengan air mata dan tersingkirnya hak-hak komunal. Lewat payung perlindungan PADIATAPA, tersimpan sebuah komitmen moral dan optimisme rasional bahwa ke depan, tidak boleh ada lagi satupun manusia Papua yang diperlakukan tidak adil di atas warisan leluhurnya, tidak ada lagi penduduk yang meringis kelaparan di tengah melimpahnya lumbung pangan dunia, dan mata rantai kemiskinan struktural dapat diputus selamanya.
Proficiat atas hal baik ini. Bukan hal naif karenanya bila dikata: Tuhan tak pernah meninggalkan tanah ini. Semoga segala proses hingga akhirnya menghantar PADIATAPA menjadi Peraturan Gubernur yang sah boleh berjalan dengan lancar. Biarlah diberkati semua hal yang ditujukan demi kebaikan semua orang di tanah ini.
Mandala, 20 April 2026
Yohanis Elia Sugianto, S.Fil.,M.Fil
Daftar Pustaka
- Benda-Beckmann, F. v., & Benda-Beckmann, K. v. (2009). The Social Life of Living Law in Indonesia. Dalam M. L. M. Hertogh (Ed.), Living Law: Reconsidering Eugen Ehrlich (hlm. 177-197). Oxford: Hart Publishing.
- Colchester, M. (2010). Free, Prior and Informed Consent: Making FPIC work for forests and peoples. New Haven: The Forests Dialogue.
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2024, 26 September). Uskup Agung Merauke Dukung Program Cetak Sawah, Proyek Kemanusiaan untuk Rakyat Papua. Siaran Pers & Liputan Media Nasional. Diakses melalui portal Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Tiffa News. (2026, 9 April). Gubernur Papua Selatan Ingatkan Pergub Padiatapa Tak Buka Tafsir Ganda. Diakses melalui portal berita online TiffaNews.co.id.
- Vansina, J. (1985). Oral Tradition as History. Madison: University of Wisconsin Press.




