TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: DPMPTSP Papua Selatan Gelar Sosialisasi Bagi Pemegang Hak Akses Turunan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > DPMPTSP Papua Selatan Gelar Sosialisasi Bagi Pemegang Hak Akses Turunan
BERITAEKONOMI

DPMPTSP Papua Selatan Gelar Sosialisasi Bagi Pemegang Hak Akses Turunan

Last updated: 26/07/2023 - 22:01
By Chelin
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi pemegang hak akses turunan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha di wilayah Papua Selatan.

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan DPMPTSP Provinsi Papua Selatan di Hotel Halogen, Rabu (26/7).

Kegiatan ini didasari oleh Peraturan Gubernur Papua Selatan (Pergub) Nomor 11 tahun 2023 yang memberikan kewenangan perizinan dan non perizinan sebanyak 1105 izin yang tersebar di 11 sektor kepada DPMPTSP.

Dalam rangka memastikan efisiensi dan akurasi dalam proses perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah memperoleh hak akses dari Kementerian Investasi yang telah terintegrasi dengan seluruh kementerian terkait.

Untuk itu, DPMPTSP Provinsi Papua Selatan telah menugaskan tim teknis dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemegang izin.

Trending Now:  Pemilik Hak Ulayat Tiga Distrik di Merauke Dukung Proyek Strategis Nasional

Hak akses turunan diberikan kepada tim teknis OPD agar mereka siap untuk melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran izin yang diajukan oleh pelaku usaha.

“Kami memberikan hak akses turunan kepada mereka agar dapat memverifikasi izin dengan lebih efisien. Jika izin yang diajukan oleh pelaku usaha telah terverifikasi dan lengkap, kami akan memasukkan data tersebut ke dalam sistem sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing OPD,” ujar Kepala DPMPTSP Papua Selatan, Petrus Assem, S.Sos., M.M.

Setelah verifikasi dilakukan, tim teknis OPD akan memberikan pertimbangan teknis yang ditandatangani oleh pimpinan masing – masing OPD tujuan. Pertimbangan teknis ini kemudian akan diunggah kembali ke sistem, dan DPMPTSP akan meninjau dan menyetujui atau menolak izin tersebut.

Jika terjadi penolakan, alasan penolakan akan dijelaskan dalam surat pemberitahuan kepada pelaku usaha, dan DPMPTSP akan mengeluarkan izin tersebut setelah memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Trending Now:  Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Suator Bantu Petugas Kesehatan Gelar Posyandu

Dalam aturan yang berlaku, DPMPTSP berhak meminta keterangan kepada OPD terkait apabila tidak ada pertimbangan teknis yang diberikan hingga batas waktu 12 hari.  Jika dalam batas waktu tersebut OPD belum memberikan pertimbangan, DPMPTSP berwenang untuk mengeluarkan izin secara langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kewenangan proses perizinan tetap berada di OPD teknis. Kami di DPMPTSP hanya menerbitkan izin dan menandatanganinya. Seluruh proses verifikasi dan pertimbangan teknis dilakukan oleh OPD terkait sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambah Kepala DPMPTSP.

DPMPTSP berharap bahwa melalui sistem ini, pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha di Papua Selatan akan semakin optimal, dan proses perizinan dapat berjalan dengan lebih efisien.

Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan di wilayah Papua Selatan.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemegang izin dan SKPD teknis dapat lebih memahami proses perizinan yang terintegrasi, sehingga memudahkan dan mendorong kelancaran berusaha bagi para pelaku usaha di Papua Selatan. (Ron)

Trending Now:  Thadeus Osakat Biakai Resmi Pimpin Pemuda Katolik Asmat

You Might Also Like

KWD Kritik Gaya Komunikasi Pejabat di Papua Selatan yang Menutup Diri dari Media

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat

Pastor John Djonga Gelar Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis bagi Anak-Anak di Koya Tengah

TAGGED: Dinas Penanaman Modal Papua Selatan, DPMPTSP Papua Selatan
Chelin 26/07/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Babinsa Koramil Kepi Latih Baris Berbaris Calon Paskibra Tingkat Kabupaten
Next Article Pj Gubernur Papua Selatan Sapa Masyarakat Ungkap Pentingnya Pendidikan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
61 Alumni STIA-KD Merauke Resmi Dilepas, Sekda: Pendidikan Daerah Tak Kalah Berkualitas

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?