TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Bicara Definisi OAP, Ketua MRPS : Harus Sesuai Amanat UU Otsus !
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Bicara Definisi OAP, Ketua MRPS : Harus Sesuai Amanat UU Otsus !
BERITAPOLITIKPPS

Bicara Definisi OAP, Ketua MRPS : Harus Sesuai Amanat UU Otsus !

Last updated: 30/08/2024 - 15:18
By Tiffa News
Share
Ketua MRPS, Damianus Katayu. (Foto: tiffanews.co.id/Ron)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu, menegaskan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dalam mendefinisikan Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (30/8/2024) di Merauke, ibukota Papua Selatan.

Pada kesempatan itu, MRPS melaksanakan serah terima berkas persyaratan OAP calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan.

Setelah menerima dokumen dari Ketua KPU, Theresia Mahuze, MRPS akan memulai verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari sebelum diserahkan kepada Pansus untuk verifikasi faktual.

Katayu menjelaskan bahwa ada delapan syarat administrasi yang harus dipenuhi, termasuk ijazah, akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga.

Katayu juga menegaskan bahwa MRPS akan setia pada peraturan perundang-undangan dan melaksanakan amanat UU Otsus dalam menentukan keaslian OAP.

Trending Now:  Kementerian Pertanian Terapkan Sistem Pertanian Digital di Merauke

“Ini Dinamika, MRPS itu pertama dilantik, kami setia pada peraturan perundang-undangan yang ada. Kami harus melaksanakan sesuai amanat UU Otsus, terkhusus pada definisi keaslian OAP,” tegas Katayu. (Ron)

You Might Also Like

Resepsi Kenegaraan, Gubernur Papua Selatan Ajak Warga Doakan Korban Gempa NTT

Kejari Merauke Bidik Banyak Pihak dalam Kasus Revitalisasi Unmus, Calon Tersangka Bisa 10 Orang

Gubernur Papua Selatan Apresiasi Panitia dan Paskibraka HUT ke-81 RI

Bupati Merauke: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata

Tiffa News 30/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pasangan Apolos – Tetairus Resmi Daftar ke KPU Intan Jaya
Next Article KPU Papua Selatan Serahkan Berkas untuk Verifikasi OAP kepada MRPS
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Komisi II Soroti PR Besar Papua Selatan: Batas Wilayah, ASN hingga Fiskal

By Tiffa News 7 days ago
Empat Bulan Berdiri, 97 Siswa Jadi Awal Mimpi Besar SMA Kartika Merauke
Merauke Raih Opini WTP Ke-11 Berturut-turut, Pemkab Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025
Warga 11 Kelurahan Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Lomba Panahan di Merauke
Ketua Marga Mahuze Ajak Warga Kampung Waan Dukung Pembangunan dan Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?