TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pemprov Papua Selatan dan MRP Bahas Urgensi Perdasus Orang Asli Papua
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pemprov Papua Selatan dan MRP Bahas Urgensi Perdasus Orang Asli Papua
BERITABUDAYAPPS

Pemprov Papua Selatan dan MRP Bahas Urgensi Perdasus Orang Asli Papua

Last updated: 14/12/2025 - 07:42
By Tiffa News
Share
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan bahwa sistem dari seluruh produk hukum di suatu negara berlandaskan pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Secara hierarkis, di bawahnya terdapat undang-undang.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID — Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menggelar diskusi publik membahas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP).

Diskusi publik yang mengusung tema “Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus” itu berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke, Sabtu (13/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan bahwa sistem dari seluruh produk hukum di suatu negara berlandaskan pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Secara hierarkis, di bawahnya terdapat undang-undang.

Ia menjelaskan, setiap undang-undang pada umumnya bersifat sektoral karena hanya mengatur satu bidang tertentu. Misalnya, Undang-Undang TNI hanya mengatur urusan TNI, Undang-Undang Kepolisian hanya mengatur kepolisian, begitu pula undang-undang sektor perikanan, perdagangan, dan sektor lainnya.

“Nah, itu disebut undang-undang sektoral karena hanya mengatur satu sektor saja,” kata Apolo.

Namun, menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memiliki karakter berbeda dibandingkan undang-undang lainnya. Undang-undang Otsus mengatur berbagai sektor dan bidang secara luas.

Trending Now:  Bupati Intan Jaya Audiensi dengan Kemenpar RI Bahas Pengembangan Pariwisata

“Padahal seharusnya satu undang-undang hanya mengatur satu bidang saja. Ini yang menjadi persoalan, karena sifatnya lebih kepada delegasi kewenangan ke hirarki di bawahnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan pasal yang mengatur tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Pada ayat terakhir pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan mengenai kewenangan MRP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Perdasus.

“Pasal terakhir itu mendelegasikan pengaturan ke bawah. Kalau hirarkinya PP, itu bagus,” katanya.

Apolo menjelaskan, persoalan muncul ketika terjadi benturan regulasi. Misalnya, ketika pemerintah pusat menerapkan kebijakan di bidang kehutanan di Papua yang berbenturan dengan Undang-Undang Otsus.

“Kalau kita awali dengan Perdasi atau Perdasus, lalu pemerintah pusat datang dengan PP, maka secara hirarki kita kalah. Karena PP kedudukannya lebih tinggi daripada Perdasus,” ujarnya.

Dalam kondisi benturan regulasi tersebut, lanjut Apolo, aturan yang digunakan adalah PP. Oleh karena itu, sebelumnya telah didorong agar seluruh Perdasus di Papua ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah.

Trending Now:  Optimalisasi Lahan Tidur Berbuah Manis : 45,5 Hektare Kebun Sawit Mandiri Muting Sudah Panen

Dengan demikian, jika terjadi benturan regulasi, maka PP yang merupakan turunan dari undang-undang sektoral memiliki kekuatan hukum yang setara. Jika dua PP dengan hirarki yang sama saling berbenturan, maka yang digunakan adalah asas lex specialis atau aturan yang bersifat khusus.

“Kalau secara hirarki aturannya lebih tinggi, maka sudah tidak bisa dilawan. Karena itu, harus diusulkan agar seluruh Perdasi dan Perdasus di Papua di-upgrade atau ditingkatkan menjadi PP, supaya ketika terjadi benturan regulasi, asas lex specialis bisa berjalan,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Harga Bahan Pokok di Pasar Wamanggu Naik, Pedagang Keluhkan Penjualan Menurun

Papua Football Academy Gelar Seleksi Pemain U-13 di Merauke

Wagub Paskalis Imadawa Dilantik Jadi Ketua DPD HNSI Papua Selatan

Papua Selatan Dukung BPJS Kesehatan Perluas Cakupan Kepesertaan

Tiffa News 14/12/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Freeport Resmi Serahkan Gedung Sains dan Kemitraan UNCEN
Next Article Karyawan PTFI Berbagi Kasih Natal Bersama Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasional
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
OPINI

Politisir Legitimasi Kedaulatan Adat Papua

By Tiffa News 7 days ago
Anggaran Rp43 Miliar Disorot, Kejari Selidiki Pengadaan Barang Program Revitalisasi Unmus
Pemprov Papua Selatan Lepas 145 Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi
Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter di Papua-Maluku, Pertalite Tetap Rp10.000
Koperasi Merah Putih di Merauke Hampir Rampung, 189 dari 190 Kampung Sudah Terbentuk

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?