TIFFANEWS.CO.ID – Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menerima audiens Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel terkait pengaduan masyarakat atas pelantikan pejabat di daerah tersebut.
Audiens berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Rabu (15/4/2026). Kedatangan Komisi A DPR Boven Digoel dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat yang menilai proses pelantikan pejabat tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Selasa (17/3/2026), Bupati Boven Digoel, Roni Omba, melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Usai bertemu Wakil Gubernur, rombongan DPR Boven Digoel melanjutkan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa, guna meminta pandangan terkait polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Willem menjelaskan bahwa pelantikan pejabat harus mengacu pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena kita mengusulkan, kemudian BKN mempertimbangkan dari sisi usia, kepangkatan, golongan, masa kerja, serta latar belakang,” ujarnya.
Ia menegaskan, penempatan pejabat juga wajib berdasarkan sistem merit, yakni menempatkan individu sesuai kapasitas, kemampuan, dan kapabilitas, bukan karena hubungan keluarga atau kepentingan tertentu.
“Kita bekerja dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi, sehingga tidak keluar dari koridor,” tegasnya.
Menurut Willem, Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dilindungi dari intervensi kepentingan politik maupun keluarga.
Ia menambahkan, dasar hukum manajemen ASN dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 terkait pengawasan dan pengendalian manajemen ASN. (***)




