TIFFANEWS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Papua Barat Wilayah Kerja Papua meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura merevisi dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Upaya Kesehatan Daerah dan Perda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, agar implementasinya semakin selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah (PHD) Berperspektif HAM yang digelar di Ruang Rapat Youtefa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Jayapura, Kamis (09/07/2026). Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Jayapura, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, serta jajaran Kantor Wilayah KemenHAM Papua Barat Wilayah Kerja Papua.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Papua Barat, Fatrixs C. Manufandu, Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Wilayah Kerja Papua mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga benar-benar menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sehingga mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dua regulasi yang menjadi objek evaluasi yakni Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam pembahasannya, Perda tentang Upaya Kesehatan Daerah dievaluasi dari aspek pelayanan kesehatan yang berkeadilan, non-diskriminatif, mudah diakses, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat adat. Sementara itu, Perda tentang Masyarakat Hukum Adat dikaji dari sisi pengakuan hak, mekanisme perlindungan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan, hingga kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Thimotius Taime, S.H., menyatakan kedua Perda tersebut pada dasarnya telah memuat substansi yang mendukung perlindungan HAM. Namun, masih diperlukan penyempurnaan terhadap sejumlah norma dan redaksi agar implementasinya lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta semakin menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Hasil evaluasi dan rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam melakukan revisi dan penyempurnaan kedua Perda. (Djo)




