TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Kanwil KemenHAM Papua Barat Minta Dua Perda Kesehatan dan Masyarakat Adat Direvisi
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Kanwil KemenHAM Papua Barat Minta Dua Perda Kesehatan dan Masyarakat Adat Direvisi
BERITAHAM

Kanwil KemenHAM Papua Barat Minta Dua Perda Kesehatan dan Masyarakat Adat Direvisi

Last updated: 11/07/2026 - 12:52
By Tiffa News
Share
Rapat Evaluasi dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah (PHD) Berperspektif HAM yang digelar di Ruang Rapat Youtefa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Jayapura.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Papua Barat Wilayah Kerja Papua meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura merevisi dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Upaya Kesehatan Daerah dan Perda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, agar implementasinya semakin selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah (PHD) Berperspektif HAM yang digelar di Ruang Rapat Youtefa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Jayapura, Kamis (09/07/2026). Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Jayapura, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, serta jajaran Kantor Wilayah KemenHAM Papua Barat Wilayah Kerja Papua.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Papua Barat, Fatrixs C. Manufandu, Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Wilayah Kerja Papua mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga benar-benar menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.

Trending Now:  Kerusuhan Lapas Merauke, Wakapolres Sebut Sejumlah Tahanan Telah Diamankan

“Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sehingga mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Dua regulasi yang menjadi objek evaluasi yakni Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam pembahasannya, Perda tentang Upaya Kesehatan Daerah dievaluasi dari aspek pelayanan kesehatan yang berkeadilan, non-diskriminatif, mudah diakses, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat adat. Sementara itu, Perda tentang Masyarakat Hukum Adat dikaji dari sisi pengakuan hak, mekanisme perlindungan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan, hingga kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Thimotius Taime, S.H., menyatakan kedua Perda tersebut pada dasarnya telah memuat substansi yang mendukung perlindungan HAM. Namun, masih diperlukan penyempurnaan terhadap sejumlah norma dan redaksi agar implementasinya lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta semakin menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.

Trending Now:  Tingkatkan Kualitas Layanan, Dinkes Papua Selatan Gelar Pembekalan Tenaga Kesehatan

Hasil evaluasi dan rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam melakukan revisi dan penyempurnaan kedua Perda. (Djo)

You Might Also Like

Tim 20 Ekspedisi Patriot IPB University Perkuat Kapasitas Guru Distrik Semangga melalui Sekolah Pembelajaran Partisipatif

Pemkab Merauke Matangkan Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Golkar Papua Selatan Lanjutkan Bakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako

Kerusuhan Lapas Merauke, Wakapolres Sebut Sejumlah Tahanan Telah Diamankan

Tiffa News 11/07/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas
Next Article Aksi Peduli Lingkungan, BMP Merauke Bersihkan Drainase dan Dorong Kesadaran Masyarakat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
OPINI

Kajian Hukum Pidana: Fasilitas Rumah Dinas Jadi Kamar Mewah Para Koruptor

By Tiffa News 6 days ago
Tim 06 IPB University Uji Potensi Padi 9G di Lahan Petani Merauke
Meriahkan Festival Kali Maro, Tim Ekspedisi Patriot IPB University Tampilkan Inovasi dan Produk Unggulan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, BMP Merauke Pererat Kebersamaan dengan Veteran
Pemprov Papua Selatan Dorong Program MBG Menjangkau Wilayah 3T

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?