TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Papua Selatan menggelar Pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), Selasa (2/6/2026), di Hotel Halogen, Merauke.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 2-3 Juni 2026, ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta keterlibatan aktif pelaku usaha OAP dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Selatan, Petrus Olla Atawuwur, S.STP., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bentuk afirmasi nyata pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas pengusaha lokal Papua agar mampu bersaing dalam sistem pengadaan pemerintah.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pelaku usaha Orang Asli Papua dalam memanfaatkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Petrus.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan di Tanah Papua, serta Program Kerja Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Petrus, peserta pelatihan terdiri dari pengusaha, direktur perusahaan, serta perwakilan asosiasi pelaku usaha Orang Asli Papua yang berada di wilayah Papua Selatan.
Adapun materi yang diberikan meliputi kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pelaku usaha OAP, pengenalan SPSE, simulasi dan praktik penggunaan aplikasi dalam proses tender maupun pengadaan langsung, identifikasi kendala yang sering dihadapi pelaku usaha, hingga strategi peningkatan kapasitas dan daya saing perusahaan OAP.
“Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini, para pelaku usaha OAP mampu mengoperasikan sistem SPSE dengan baik, menjadi mitra strategis pemerintah, serta mampu bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya,” katanya.


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Provinsi Papua Selatan, Drs. Albert A. Rapami, M.AP yang hadir mewakili Gubernur Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Albert menyampaikan permohonan maaf karena Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah tidak dapat hadir akibat agenda kedinasan yang bersamaan, termasuk kunjungan Duta Besar China dan Menteri Transmigrasi.
Albert mengatakan, lahirnya Provinsi Papua Selatan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 membawa harapan besar bagi percepatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Orang Asli Papua harus menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di daerahnya sendiri. Karena itu, kapasitas pelaku usaha lokal perlu terus ditingkatkan agar mampu mengikuti perkembangan zaman dan memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan hasil evaluasi BPBJ Papua Selatan yang melihat perlunya peningkatan kapasitas pengusaha OAP, terutama dalam menghadapi transformasi digital yang kini diterapkan hampir di seluruh sektor pemerintahan.
“Saat ini seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah bertransformasi menjadi sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik atau SPSE. Kita tidak boleh tertinggal oleh perkembangan teknologi,” tegasnya.
Albert berharap melalui pelatihan yang berlangsung selama dua hari tersebut, para peserta dapat memahami tata cara pendaftaran dan penggunaan SPSE, memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, serta mampu bersaing secara sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berkomitmen penuh memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada pengusaha lokal, khususnya pengusaha Orang Asli Papua, agar dapat mengambil bagian secara maksimal dalam pembangunan daerah,” katanya.
Pelatihan menghadirkan narasumber Hendi Putra, SH., M.Si, yang memberikan materi dan pendampingan teknis kepada peserta terkait penggunaan SPSE dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. (NOEL)




