TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Karantina Merauke Kunjungan ke Kapal KM SPIL Hasya Sosialisasikan UU No 21 Tahun 2019
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Karantina Merauke Kunjungan ke Kapal KM SPIL Hasya Sosialisasikan UU No 21 Tahun 2019
BERITA

Karantina Merauke Kunjungan ke Kapal KM SPIL Hasya Sosialisasikan UU No 21 Tahun 2019

Last updated: 22/05/2023 - 21:21
By Chelin
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Karantina Merauke melalui Kantor Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke melakukan kunjungan ke kapal kontainer KM. SPIL Hasya  di Dermaga Pelabuhan Merauke, Senin (22/5). Kunjugan ini dalam menyampaikan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kunjungan rombongan dari Kantor Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke diterima langsung oleh Awaludin R. selaku nahkoda KM. SPIL Hasya, Karantina Merauke

Pejabat Karantina  Anas Mardiansyahmengatakan Karantina Pertanian memiliki tugas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke Merauke

Anas menjelaskan, sesuai Pasal 72 UU. 21 Tahun 2019, Karantina Pertanian bertugas dalam pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka.

“Merauke, Papua Selatan, memiliki tumbuhan dan satwa endemik yang bernilai tinggi, yang apabila tidak dijaga, maka kedepannya akan sangat langka ditemui bahkan bisa punah” kata  Anas dalam kunjungannya.

Trending Now:  Fraksi NasDem DPRD Kota Jayapura Soroti Masalah Stunting dan Seragam Linmas

Dalam kunjungan ini, pejabat Karantina memeriksa ruangan-ruangan yang ada didalam kapal.

“Kita cek kamar ABK, liat ruang mesin, ruang dapur, ruang nahkoda kapal dan dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya tumbuhan maupun hewan,” tutup Anas.

Secara terpisah, Cahyono Kepala Karantina Pertanian Merauke menyampaikan melalui UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 16, bahwa Pejabat Karantina diberi kewenangan untuk memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas serta ruang keberangkatan dan kedatangan di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa HPHK/OPTK yang terbawa oleh alat angkut. (Ron)

You Might Also Like

Gubernur Sebut Papua Selatan Paling Potensial Terjadi Karhutla, BPHL Diminta Perkuat Pemantauan

Gubernur Papua Selatan Bahas Penguatan Tata Kelola Hutan Bersama BPHL

Tangkapan Mentah Jadi Produk Bernilai Tambah, Tim Ekspedisi Patriot Gagas Pemberdayaan Ekonomi OAP

Nelson Apresiasi Pekerjaan Gereja, Dinilai Turut Topang Pembangunan Papua Selatan

TAGGED: Karantina Merauke, Kepala Karantina Pertanian Merauke
Chelin 22/05/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Teken MoU dengan BPJS Kesehatan, Gubernur Apolo Harapkan Masyarakat Dapat Dilayani dengan Baik
Next Article UGM Teken Kerja Sama Pendidikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAHANKAMPPS

1,49 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Apolo Safanpo Minta Pengawasan Rantai Distribusi Diperketat

By Tiffa News 5 days ago
Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke
Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan
Tim Ekspedisi Patriot IPB University Kolaborasi dengan Yonif TP 801 Merauke, Perkuat SDM Unggul di Transmigrasi Salor
Ukir Sejarah Baru, Icha Kogoya Resmi Pimpin HMKT Merauke Periode 2026–2028

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?