TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Merauke Terapkan Pembatasan Jam Operasional THM dan Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan dan Paskah 2025
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Merauke Terapkan Pembatasan Jam Operasional THM dan Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan dan Paskah 2025
BERITA

Merauke Terapkan Pembatasan Jam Operasional THM dan Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan dan Paskah 2025

Last updated: 01/03/2025 - 12:22
By Ronny Tiffa News
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan, masa pra-Paskah, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Paskah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025 ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bupati Kabupaten Merauke Nomor 131 Tahun 2001, serta Surat Edaran Bupati Kabupaten Merauke Nomor 300.1/3320 dan 300.1/3321.

Fransiskus Kamijai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, kutip surat tersebut menyatakan, “Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan, menjelang masa Prapaskah, hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Paskah Tahun 2025,”.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol adalah sebagai berikut:

Trending Now:  Babinsa Koramil Pantai Timur Kerja Bakti Bersihkan Telaga Cemara

• Awal bulan Ramadhan (1 Maret 2025): Wajib tutup selama 1×24 jam.

• Selama bulan suci Ramadhan: Jam operasional dibatasi dari pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT.

• Masa pra-Paskah (5 Maret 2025 hingga 12 April 2025): Jam operasional tetap dibatasi pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT.

• Hari Raya Idul Fitri (29 Maret hingga 1 April 2025): Wajib tutup sepenuhnya.

• Hari Raya Paskah (19 hingga 21 April 2025): Wajib tutup sepenuhnya.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke akan mengawasi penerapan aturan ini dengan ketat. Pemilik tempat hiburan malam dan usaha perdagangan minuman beralkohol diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, karena pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Djo)

You Might Also Like

Dukung Pendidikan dan SDM, Freeport Terima Penghargaan dari ITB

Gubernur Papua Selatan Bersama Danrem 174/ATW Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kodam dan Polda Baru

Wabup Merauke Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Rawa Biru

Peringatan Harganas di Merauke Tegaskan Peran Keluarga Menuju Indonesia Emas

Ronny Tiffa News 01/03/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kerahkan 144 Personel, Polres Merauke Amankan Sholat Tarawih di 29 Masjid
Next Article Miras dan Fenomena “Atraksi Sajam” Makin Menjadi di Merauke: Warga Resah, Polisi Bertindak!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Pemprov Papua Selatan Apresiasi 25 Tahun Imamat Pastor Hendrikus Kariwop

By Ronny Tiffa News 5 days ago
Gubernur Terima Ratusan Pendemo OAP Terkait Hasil Tes CPNS Papua Selatan
Gubernur Tenangkan 794 CPNS Papua Selatan yang Desak SK: “Kami Tak Punya Wewenang Batalkan Keputusan Menteri”
Forum Renstra OPD Papua Selatan : Wajib Berpihak ke UMKM Hingga Hari Khusus Hasil Kebun Lokal
Usulkan Biaya Pemulangan Jenazah, Wagub Papua Selatan Himbau Masuk Renstra DP3A

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?