TIFFANEWS.CO.ID – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) menegaskan komitmennya mengawal proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar berjalan transparan dan berpihak pada amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim sekaligus Ketua Pokja Agama MRP PPS, Yohanis Okdinon, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lantai II Cafe Pojokan’s, Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke, Selasa (12/05/2026). Konferensi Pers itu turut dihadiri anggota tim Panitia Kerja Pengawalan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (P3JPTP).
Dalam keterangannya, Yohanis menyampaikan bahwa MRP PPS telah membentuk Panitia Kerja (Pokja) Pengawalan Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat, Sekretariat DPRP, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bagian dari tugas MRP dalam menjaga implementasi Otonomi Khusus, khususnya memberikan perlindungan dan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam aspek pemerintahan dan birokrasi.
“Dalam momentum pengisian jabatan-jabatan strategis di Pemerintah Provinsi Papua Selatan, kami memandang penting adanya perlindungan kepada Orang Asli Papua agar mereka juga memperoleh kesempatan yang adil untuk berkompetisi dalam proses seleksi,” ujar Yohanis.
MRP PPS juga menyoroti adanya aduan dari dua peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos pada tahap awal karena tidak terdaftar dalam sistem pendaftaran online.
Kedua peserta tersebut yakni Yakobus Atuk, SH., MH., yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan Provinsi Papua Selatan, serta Tobias Tapumbi, S.Sos., M.Si., yang menjabat sebagai Sekretaris Kominfo Provinsi Papua Selatan.
MRP menilai kedua peserta tersebut secara kepangkatan telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, sehingga alasan teknis terkait sistem pendaftaran tidak seharusnya menggugurkan hak mereka sebagai Orang Asli Papua untuk mengikuti tahapan berikutnya.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Panitia Seleksi agar kedua peserta ini dikembalikan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sampai pada tahap asesmen,” tegasnya.
Selain itu, MRP PPS juga meminta klarifikasi dari panitia seleksi terkait adanya informasi mengenai peserta non-OAP yang disebut telah berusia 56 tahun namun tetap diloloskan mengikuti seleksi. Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas usia peserta non-OAP maksimal 56 tahun, sedangkan bagi OAP diberikan afirmasi hingga usia 58 tahun.
MRP menilai seluruh proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya masyarakat Papua Selatan, karena proses tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Yohanis juga mengungkapkan bahwa surat keberatan resmi telah disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Kantor Regional IX BKN di Jayapura, Gubernur Papua Selatan, DPRP Papua Selatan jalur afirmasi, Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Provinsi Papua Selatan, hingga BP3OKP Papua Selatan.
MRP PPS berharap polemik dalam proses seleksi tersebut dapat segera dijelaskan secara terbuka guna menghindari potensi konflik sosial maupun kecemburuan di tengah masyarakat.
“Kami ingin menjaga keseimbangan agar pelaksanaan pemerintahan di Papua Selatan berjalan baik dengan tetap memperhatikan afirmasi terhadap Orang Asli Papua, baik dari sisi politik maupun birokrasi,” tutup Yohanis.
(Djo)




