Oleh : RD. Roy Sugianto
TIFFANEWS.CO.ID – Kehadiran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita telah memicu diskursus publik yang tajam terkait arah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Sebagai sebuah instrumen jurnalisme advokasi, film ini sukses menjalankan fungsinya sebagai narasi tandingan terhadap wacana pembangunan yang diusung oleh negara. Namun, dalam kacamata akademik dan analisis kebijakan publik, merespons isu ini tidak dapat dilakukan secara biner: hitam dan putih.
Untuk menyikapi narasi film ini secara objektif, kita perlu meletakkan posisi film tersebut sebagai satu dari sekian banyak variabel kebenaran di lapangan. Kita tidak dapat menutup mata terhadap dua realitas empiris yang sering kali luput dari lensa kamera dokumenter advokasi: kompleksitas sistem tenurial (kepemilikan lahan) adat dan rasionalitas ekonomi masyarakat lokal.
Dokumenter sebagai “Kebenaran Parsial” yang Diperlukan
Dalam kajian media dan komunikasi, karya audiovisual dengan tendensi pembelaan seperti Pesta Babi diklasifikasikan sebagai dokumenter advokasi. Dokumenter semacam ini tidak dirancang untuk sekadar merekam realitas secara pasif, melainkan dikonstruksi secara sadar untuk mengintervensi realitas sosial dan kebijakan publik (Aufderheide, 2007). Pembuat film bertindak sebagai subjek politik yang memilih, menyusun, dan menyajikan data lapangan untuk mendukung satu tesis utama: bahwa proyek negara berakibat pada eksklusi sosial masyarakat adat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, film ini menggunakan teknik pembingkaian (framing) yang menonjolkan aspek-aspek paling destruktif dari proyek ekstraktif. Dalam analisis wacana kritis, framing adalah proses menyeleksi aspek tertentu dari suatu realitas dan membuatnya lebih menonjol dalam sebuah teks komunikasi (Eriyanto, 2002). Penggunaan terminologi “Kolonialisme” dan “Pesta Babi” adalah bentuk framing yang kuat untuk mendelegitimasi klaim negara bahwa PSN bertujuan untuk “memajukan” wilayah tertinggal.
Meskipun argumentasi tersebut ditopang oleh data faktual, secara metodologis jurnalistik, produk ini tetap menyajikan apa yang disebut sebagai “kebenaran parsial” (Kovach & Rosenstiel, 2001). Kebenaran parsial bukanlah sebuah kebohongan; ia adalah realitas empiris yang difilter melalui lensa ideologis tertentu dengan menyisihkan variabel-variabel lain yang mungkin memperlemah narasi perlawanan. Lensa kamera sengaja tidak diarahkan pada narasi keberhasilan parsial atau kelompok masyarakat yang diuntungkan oleh proyek tersebut.
Lebih jauh, dalam konteks ekologi politik, visualisasi krisis lingkungan yang dramatis sering kali digunakan untuk membangkitkan afeksi dan solidaritas publik yang lebih luas (Peluso & Lund, 2011). Dokumenter advokasi memahami bahwa tabel data statistik kerusakan hutan jarang menggerakkan massa; sebaliknya, narasi tentang hilangnya relasi spiritual masyarakat dengan tanah dan babi hutan memiliki daya gugah emosional yang jauh lebih masif.
Oleh karena itu, menyikapi film ini secara ilmiah berarti kita mengakui fungsinya yang vital sebagai alat counter-hegemony untuk melawan narasi tunggal pemerintah. Namun, pada saat yang sama, kita harus tetap menjaga jarak kritis agar tidak jatuh pada simplifikasi masalah, yang seolah-olah mengasumsikan bahwa konflik tata ruang di Papua murni merupakan pertarungan asimetris antara rakyat yang suci dan negara yang opresif (McCarthy, 2000).
Kompleksitas Tenurial dan Konflik Horizontal Tanah Adat
Salah satu titik buta utama dalam dokumenter advokasi lingkungan adalah kecenderungan untuk meromantisasi masyarakat adat sebagai entitas yang monolitik, harmonis, dan selalu memiliki visi pelestarian ekologi yang seragam (Li, 2010). Kenyataannya, struktur sosiologis masyarakat adat di Papua Selatan, seperti Marind, Awyu, atau Muyu, sangatlah dinamis, di mana pemahaman dan sikap terhadap komodifikasi tanah sering kali terfragmentasi.
Sistem kepemilikan tanah adat di Papua tidak mengenal batas geografis tertulis ala sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan berbasis pada klaim historis, mitologi, dan jejak leluhur yang bersifat lisan dan sangat cair (Safitri, 2015). Ketika modal raksasa masuk untuk PSN dan nilai ekonomi tanah mendadak melonjak, batasan ruang kultural yang sebelumnya cair ini terpaksa harus dipetakan dan dikonversi menjadi angka finansial. Hal ini secara instan memicu tumpang tindih klaim antarmarga, atau bahkan antarkeluarga di dalam klen yang sama.
Studi empiris mengenai kegagalan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada dekade sebelumnya mengonfirmasi bahwa negosiasi pelepasan tanah adat jarang mewakili konsensus komunal yang utuh (Ito, Rachman, & Savitri, 2014). Sering kali, interaksi antara korporasi dan masyarakat memunculkan “elite adat baru” atau makelar lokal yang memiliki kemampuan bernegosiasi secara birokratis. Elite ini memonopoli persetujuan tanpa melibatkan seluruh pemegang hak ulayat yang sah di level subsisten.
Akibat dari mekanisme yang cacat ini adalah meletusnya konflik horizontal yang keras di akar rumput. Perseteruan tidak lagi sekadar melibatkan warga melawan ekskavator korporasi, melainkan antaranggota keluarga yang saling menggugat legitimasi siapa yang berhak menerima ganti rugi (Bakker, 2009). Dinamika mikropolitik ini merusak tatanan kohesi sosial tradisional dari dalam, sebuah tragedi sosiologis yang ekskalasinya sama berbahayanya dengan deforestasi itu sendiri.
Menyalahkan sepenuhnya pihak eksternal atas hilangnya ruang hidup tanpa membedah perselisihan klaim internal akan menghasilkan analisis yang pincang. Seperti yang diungkapkan oleh antropolog Sophie Chao (2022) dalam studinya mengenai Suku Marind di Merauke, peminggiran kompleksitas ini dalam wacana publik justru sering kali gagal memberikan solusi nyata bagi resolusi konflik tata batas yang membelit masyarakat adat itu sendiri.
Agensi dan Pragmatisme Sosio-Ekonomi Masyarakat Lokal
Dalam diskursus yang terlalu menitikberatkan pada perlawanan lingkungan, realitas material terkait pragmatisme ekonomi masyarakat adat sering kali dinegasikan. Mengasumsikan bahwa seluruh masyarakat Papua secara pasif menjadi korban adalah bentuk penafian terhadap “agensi” atau kemampuan mereka bertindak, beradaptasi, dan bermanuver dalam menyiasati perbatasan kapitalisme yang merangsek masuk ke wilayah mereka (Tsing, 2005).
Transisi dari ekonomi subsisten tradisional menuju ekonomi moneter menciptakan kebutuhan baru yang riil, seperti akses terhadap pendidikan, teknologi, fasilitas kesehatan, dan mobilitas modern. Dalam kondisi di mana intervensi kesejahteraan dari negara sering kali absen, tawaran ganti rugi lahan, sistem plasma, maupun pembukaan lapangan kerja upahan dari korporasi agrikultur dilihat oleh sebagian masyarakat sebagai opsi pragmatis yang rasional untuk melepaskan diri dari kemiskinan struktural (Li, 2014).
Dana kompensasi atau “tali asih” memberikan injeksi modal tunai dalam skala besar yang secara historis belum pernah dialami oleh masyarakat lokal (Anderson, 2015). Di banyak kasus, dana kompensasi dan peluang usaha turunan, seperti penyediaan kontrakan, logistik, atau warung makan untuk pekerja luar, diutilisasi masyarakat lokal untuk menyekolahkan anak mereka ke kota atau membangun hunian yang lebih layak secara sanitasi.
Menariknya, masyarakat adat sering kali berada dalam posisi ambivalen. Di satu sisi, mereka meratapi hilangnya hutan sagu dan tergusurnya habitat babi hutan yang menjadi jangkar identitas spiritual mereka. Namun, di sisi lain, mereka secara aktif mendiskusikan harga ganti rugi pohon dan bernegosiasi untuk mendapatkan posisi pekerja di perusahaan perkebunan tersebut (Chao, 2018). Fenomena ini bukanlah bentuk “pengkhianatan” terhadap budaya, melainkan strategi bertahan hidup di tengah transisi zaman yang tak terelakkan.
Menolak seluruh inisiatif pembangunan berskala besar dengan dalih preservasi ekologi murni, paradoksnya, berisiko melanggengkan romantisasi kemiskinan adat. Ilmuwan sosial mengingatkan bahwa masyarakat adat juga memiliki hak untuk berkembang secara material dan tidak boleh dibiarkan terisolasi hanya demi memenuhi imajinasi kaum urban dan aktivis lingkungan tentang “manusia yang hidup selaras dengan alam” (Kymlicka, 2001).
Oleh karena itu, terlepas dari persepsi pribadi, haruslah secara netral dikatakan bahwa membaca film dokumenter Pesta Babi mengharuskan pemangku kebijakan untuk tidak terjebak pada dikotomi radikal antara pelestarian total dan eksploitasi total. Diperlukan desain kebijakan afirmatif yang mampu memfasilitasi transformasi ekonomi masyarakat Papua melalui skema Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang jujur, sembari memitigasi hilangnya jaring pengaman sosial berbasis alam yang telah menopang mereka selama ratusan tahun.
“Keadilan sejati bagi Papua tidak akan pernah tercapai
dengan mengeksploitasi alamnya atas nama pembangunan,
tidak pula dengan meromantisasi kemiskinan masyarakat adatnya
atas nama kelestarian lingkungan.”
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, P. (2015). Free, Prior, and Informed Consent in Indigenous Land Conflicts. Journal of Southeast Asian Social Studies, 12(2), 45-67.
Aufderheide, P. (2007). Documentary Film: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.
Bakker, L. (2009). Who Owns the Land? Looking for Law and Justice in Decentralized Indonesia. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 41(59), 71-93.
Chao, S. (2018). In the Shadow of the Palm: Dispersed Ontologies among Marind, West Papua. Cultural Anthropology, 33(4), 621-649.
Chao, S. (2022). In the Shadow of the Palms: More-Than-Human Becomings in West Papua. Durham: Duke University Press.
Eriyanto. (2002). Analisis Framing: Konstruksi, Ideologi, dan Politik Media. Yogyakarta: LKiS.
Ito, T., Rachman, N. F., & Savitri, L. A. (2014). Naturalizing Land Dispossession: A Policy Discourse Analysis of the Merauke Integrated Food and Energy Estate. The Journal of Peasant Studies, 41(5), 841-863.
Kovach, B., & Rosenstiel, T. (2001). The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect. New York: Crown Publishers.
Kymlicka, W. (2001). Politics in the Vernacular: Nationalism, Multiculturalism, and Citizenship. Oxford: Oxford University Press.
Li, T. M. (2010). Indigeneity, Capitalism, and the Management of Dispossession. Current Anthropology, 51(3), 385-414.
Li, T. M. (2014). Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier. Durham: Duke University Press.
McCarthy, J. F. (2000). The Changing Regime of Resource Control in Indonesia: An Analysis of the Political Economy of the Forestry Sector. Journal of Southeast Asian Studies, 31(1), 91-125.
Peluso, N. L., & Lund, C. (2011). New Frontiers of Land Control: Introduction. The Journal of Peasant Studies, 38(4), 667-681.
Safitri, M. A. (2015). Menata Jalan: Pengakuan Hak Masyarakat Adat atas Hutan dan Lahan di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.
Tsing, A. L. (2005). Friction: An Ethnography of Global Connection. Princeton: Princeton University Press.




