TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Papua Selatan.
“Prestasi ini bukanlah milik pemerintah semata, melainkan hasil kerja keras, komitmen, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Papua Selatan. Oleh karena itu, marilah kita terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Apolo.
Hal itu disampaikan Apolo saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPR Papua Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI, khususnya BPK RI Perwakilan Papua Selatan, yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bukan sekadar bentuk penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen evaluasi dan pengendalian yang sangat penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memandang bahwa hasil pemeriksaan ini bukan sekadar bentuk penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, melainkan instrumen evaluasi dan pengendalian yang sangat penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Apolo memastikan seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan oleh BPK RI akan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian intern, menata administrasi dan pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program pembangunan.
Sebagai daerah otonom baru, lanjut Apolo, Papua Selatan masih menghadapi berbagai tantangan yang harus terus disempurnakan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami tetap berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat Papua Selatan,” katanya.
Apolo menambahkan, sejak berdirinya Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonom baru, berbagai capaian strategis telah berhasil diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, DPR Papua Selatan, MRP Papua Selatan, Forkopimda, serta seluruh komponen masyarakat.
Ia menyebut Papua Selatan menjadi daerah otonom baru pertama di Tanah Papua yang berhasil menyelesaikan seluruh Rencana Aksi Pembentukan Daerah Otonom Baru sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu, Papua Selatan juga menjadi daerah pertama yang menuntaskan seluruh Readiness Criteria (RC) sebagai prasyarat pembangunan infrastruktur pemerintahan daerah otonom baru.
“Provinsi Papua Selatan juga menjadi daerah pertama yang berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah otonom baru di Tanah Papua,” ujarnya.
Menurut Apolo, capaian opini WTP yang diraih saat ini kembali menjadi catatan sejarah bagi Papua Selatan.
“Pada hari ini kita kembali mencatat sejarah dengan menjadi daerah otonom baru pertama di Tanah Papua yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (***)




