TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke
BERITA

Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke

Last updated: 03/09/2026 - 07:02
By Tiffa News
Share
Kepala Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan (tengah) bersama Dankodaeral XI, Laksda TNI Joko Andriyanto dan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Dua orang yang terlibat dalam perkara peredaran sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal tidak berlanjut ke status tersangka setelah memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme ultimum remedium.

Kepala Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, S.S.T., M.B.A., menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara melalui pembayaran denda administrasi sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

“Jadi terkait dengan perkara ini, yang bersangkutan terdapat dua orang pelaku. Atas dua orang ini tentu tidak berlanjut ke status tersangka karena mereka memilih menyelesaikan perkara ini dengan jalur ultimum remedium,” kata Isa.

Ia menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, kedua pelaku diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Artinya mereka bersedia mengganti kerugian negara yang terjadi, seperti tadi disampaikan oleh Pak Panglima, sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jadi penerimaan negara berhasil kita amankan,” jelasnya.

Trending Now:  Diduga Akibat Ledakan Kompor, Kebakaran di Agats-Asmat Hanguskan Puluhan Rumah

Isa mengungkapkan, dari sekitar 1,4 juta batang rokok yang diamankan, sebagian merupakan rokok polos tanpa pita cukai, sementara sebagian besar lainnya dilekati pita cukai.

Namun, hasil penelitian laboratorium tim ahli Peruri sebagai penerbit pita cukai menyimpulkan bahwa pita cukai yang digunakan pada kemasan rokok tersebut merupakan pita cukai palsu.

“Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh laboratorium tim ahli di Peruri sebagai penerbit pita cukai, mereka menyimpulkan bahwa pita cukai yang dilekati pada kemasan ini adalah palsu,” ungkap Isa.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai, baik berupa rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu.

Isa menegaskan, karena kedua pelaku mengajukan permohonan ultimum remedium pada saat proses penelitian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

“Cukup dikenakan denda karena mereka mengajukan permohonan ultimum remedium di saat proses penelitian, artinya tidak sampai ke proses penyelidikan,” katanya.

Trending Now:  Rakor Forkopimda Papua Selatan Bahas Pemberian Pertimbangan Kepala Daerah Terkait Calon Anggota MRP

Dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sekitar Rp1,18 miliar, Bea Cukai kemudian mengenakan sanksi atau denda administrasi sekitar Rp3,35 miliar, atau tiga kali dari nilai cukai tersebut.

“Dengan nilai cukai sekitar Rp1,18 miliar, maka dikenakan sanksi atau denda administrasi sebesar sekitar Rp3,35 miliar,” ujar Isa.

Setelah proses penyelesaian administrasi tersebut dilakukan, Bea Cukai Merauke kemudian melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi langkah Bea Cukai dalam memastikan barang kena cukai ilegal yang telah ditindak tidak kembali beredar di masyarakat. (Djo)

You Might Also Like

Ukir Sejarah Baru, Icha Kogoya Resmi Pimpin HMKT Merauke Periode 2026–2028

1,49 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Apolo Safanpo Minta Pengawasan Rantai Distribusi Diperketat

Kodaeral XI Gelar Bakti Kesehatan, Warga RTS Suku Asmat Dapat Pengobatan Gratis

Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan

Tiffa News 03/09/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ukir Sejarah Baru, Icha Kogoya Resmi Pimpin HMKT Merauke Periode 2026–2028
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

178 Warga Ikuti Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, ITB dan RSBP Bawa Misi “Merauke Sehat”

By Tiffa News 5 days ago
Sinergi Dinkes Papua Selatan, ITB dan RSBP Bidik Penguatan Layanan Kesehatan di Merauke
ITB Perkuat Fondasi Layanan Kesehatan Merauke Lewat Diagnostik dan Obat Rasional
Dinkes Papua Selatan Pasang Target Eliminasi Malaria Merauke pada 2028
Agrinas Sosialisasikan Pengembangan PSN di Boven Digoel, Pemkab Dorong Manfaat bagi Masyarakat

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?