TIFFANEWS.CO.ID – Dua orang yang terlibat dalam perkara peredaran sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal tidak berlanjut ke status tersangka setelah memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme ultimum remedium.
Kepala Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, S.S.T., M.B.A., menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara melalui pembayaran denda administrasi sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
“Jadi terkait dengan perkara ini, yang bersangkutan terdapat dua orang pelaku. Atas dua orang ini tentu tidak berlanjut ke status tersangka karena mereka memilih menyelesaikan perkara ini dengan jalur ultimum remedium,” kata Isa.
Ia menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, kedua pelaku diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Artinya mereka bersedia mengganti kerugian negara yang terjadi, seperti tadi disampaikan oleh Pak Panglima, sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jadi penerimaan negara berhasil kita amankan,” jelasnya.
Isa mengungkapkan, dari sekitar 1,4 juta batang rokok yang diamankan, sebagian merupakan rokok polos tanpa pita cukai, sementara sebagian besar lainnya dilekati pita cukai.
Namun, hasil penelitian laboratorium tim ahli Peruri sebagai penerbit pita cukai menyimpulkan bahwa pita cukai yang digunakan pada kemasan rokok tersebut merupakan pita cukai palsu.
“Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh laboratorium tim ahli di Peruri sebagai penerbit pita cukai, mereka menyimpulkan bahwa pita cukai yang dilekati pada kemasan ini adalah palsu,” ungkap Isa.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai, baik berupa rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu.
Isa menegaskan, karena kedua pelaku mengajukan permohonan ultimum remedium pada saat proses penelitian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Cukup dikenakan denda karena mereka mengajukan permohonan ultimum remedium di saat proses penelitian, artinya tidak sampai ke proses penyelidikan,” katanya.
Dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sekitar Rp1,18 miliar, Bea Cukai kemudian mengenakan sanksi atau denda administrasi sekitar Rp3,35 miliar, atau tiga kali dari nilai cukai tersebut.
“Dengan nilai cukai sekitar Rp1,18 miliar, maka dikenakan sanksi atau denda administrasi sebesar sekitar Rp3,35 miliar,” ujar Isa.
Setelah proses penyelesaian administrasi tersebut dilakukan, Bea Cukai Merauke kemudian melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi langkah Bea Cukai dalam memastikan barang kena cukai ilegal yang telah ditindak tidak kembali beredar di masyarakat. (Djo)




