TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan
BERITAHANKAM

Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan

Last updated: 03/09/2026 - 06:50
By Tiffa News
Share
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bersama Dankodaeral XI, Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto dan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., turun langsung memimpin pemusnahan 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan Kodaeral XI di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026).

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 94 dus rokok dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.498.800 batang.

Barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk penanganan lebih lanjut.

Denih mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan laboratorium oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, pita cukai yang melekat pada kemasan rokok tersebut dinyatakan palsu.

“Pita cukai tersebut merupakan pita cukai palsu,” ungkap Pangkoarmada RI.

Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan pembayaran denda ultimum remedium sebesar Rp3.354.315.000.

Trending Now:  Pendidikan Vokasi, Wapres Kunjungi Institut Pertambangan Nemangkawi

Denda tersebut telah dibayarkan oleh pelaku dan disetorkan ke Kas Negara pada 10 Agustus 2026.

Selanjutnya, persetujuan pemusnahan rokok ilegal tersebut diterbitkan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026. Bea Cukai Merauke kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait untuk pelaksanaan pemusnahan.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum setelah dilakukan penindakan, pengamanan barang bukti, penghitungan potensi kerugian negara, pemeriksaan laboratorium, hingga penetapan barang bukti sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan.

Pemusnahan 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan Kodaeral XI di Kabupaten Merauke.

Menurutnya, pemusnahan tersebut menunjukkan sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Papua Selatan.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata sinergi dan komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam mencegah serta memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Papua Selatan,” ungkapnya.

Trending Now:  Satgas Yonif Raider 200/BN Latih Paskibra Kabupaten Yalimo

Ia menegaskan, keberhasilan penindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Papua Selatan.

“TNI Angkatan Laut akan terus hadir dalam menjaga keamanan laut dan wilayah kerja, mendukung penegakan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di seluruh wilayah NKRI, termasuk Papua Selatan,” tegas Pangkoarmada RI. (Djo)

You Might Also Like

Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke

Ukir Sejarah Baru, Icha Kogoya Resmi Pimpin HMKT Merauke Periode 2026–2028

1,49 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Apolo Safanpo Minta Pengawasan Rantai Distribusi Diperketat

Kodaeral XI Gelar Bakti Kesehatan, Warga RTS Suku Asmat Dapat Pengobatan Gratis

Tiffa News 03/09/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Agrinas Sosialisasikan Pengembangan PSN di Boven Digoel, Pemkab Dorong Manfaat bagi Masyarakat
Next Article Kodaeral XI Gelar Bakti Kesehatan, Warga RTS Suku Asmat Dapat Pengobatan Gratis
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

178 Warga Ikuti Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, ITB dan RSBP Bawa Misi “Merauke Sehat”

By Tiffa News 5 days ago
Sinergi Dinkes Papua Selatan, ITB dan RSBP Bidik Penguatan Layanan Kesehatan di Merauke
ITB Perkuat Fondasi Layanan Kesehatan Merauke Lewat Diagnostik dan Obat Rasional
Dinkes Papua Selatan Pasang Target Eliminasi Malaria Merauke pada 2028
Agrinas Sosialisasikan Pengembangan PSN di Boven Digoel, Pemkab Dorong Manfaat bagi Masyarakat

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?