TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Mengapa Penting Pembentukan GTMA Port Numbay Melalui SK Walikota Jayapura?
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Mengapa Penting Pembentukan GTMA Port Numbay Melalui SK Walikota Jayapura?
BERITAOPINI

Mengapa Penting Pembentukan GTMA Port Numbay Melalui SK Walikota Jayapura?

Last updated: 14/08/2023 - 22:19
By bungben
Share
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Jayapura Pares L Wenda. (Foto : Alfonsa Wayap)
SHARE

Oleh  Pares L.Wenda

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Jayapura

 

“Usahakanlah kesejahteraan kota …, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.”

 

Ada dua alasan utama Fraksi NasDem DPRD Kota Jayapura mendorong terbentuknya GTMA Port Numbay atau nama lain yang disepakati nanti oleh masyarakat adat dan pemerintah kota melalui SK Walikota Jayapura. Pertama, bahwa amanat konsititusi untuk pelindungan (protection), pengakuan (recognition), pemberdayaan (empowerment) keberadaaan masyarakat adat di suatu wilayah adat.

Keberdaan masyarakat adat diakui Negara, sepanjang mereka tidak bertentangan dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur melalui UU. Jelas dalam amanat UUD 1945 ayat 18B menyatakannya.

Ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. Ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang.

Kedua,  masyarakat adat harus menjadi subyek atau pelaku pembangunan karena dalam konteks pembangunan infrastruktur di darat, laut, dan udara dan pengelolahan sumber daya alam, pengembangan sumber daya manusia terjadi di atas wilayah adat mereka, mereka harus menjadi aktif dan menentukan kemanah pembangunan di atas wilayah adat mereka dilakukan oleh pemerintah, dan pihak swasta.

Trending Now:  Peringati HKMAN 2025, AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Satu sisi masyarakat adat menjadi pelaku  pembangunan atau berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan, disisi yang lain mereka mendapat manfaat langsung dari sebuah proses dan hasil pembangunan suatu Kota. Sebagaimana ada tertulis “Usahakanlah kesejahteraan kota …, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.”

Atas nama pembangunan masyarakat adat dimanapun itu tidak boleh diabaikan. Mereka memegang mandat istimewa dari Tuhan dan leluhur mereka. Pembangunan langsung bersentuhan dengan mereka. Namun masalahnya seringkali pembangunan mengabaikan masyarakat adat, bahkan memosisikan mereka sebagai kelompok resisten yang melawan pembangunan suatu kota, masyarakat adat seringkali di marginalkan, seakan mereka dijadikan pendatang baru di negeri mereka sendiri.

Oleh karena itu, kita berharap Kota Jayapura sebagai barometer pembangunan tanah Papua, hendaknya masyarakat adat dan pemerintah berkolaborasi membangun kota untuk kemulihaan Tuhan, dengan menempatkan masyarakat adat Port Numbay sebagai bagian dari subyek pembangunan Kota Jayapura. Jumlah mereka pun semakin sedikit tidak lebih dari 16 ribu jiwa data terakhir tahun 2022 dari jumlah populasi migran masyarakat Nusantara dan daerah Papua lainnya yang masuk di Kota Jayapura.

Lalu apa itu GTMA? GTMA adalah Gugus Tugas Masyarakat Adat yang disingkat menjadi GTMA. GTMA ini penting karena GTMA mempunyai tugas sebagaimana telah dilakukan oleh Bupati Jayapura Matius Awaitouw pada tahun 2018 dapat membentuk GTMA sebagai sebuah kelembagaan multipihak yang menjadi wadah kerjasama dalam menyusun dan melaksanakan program kerja GTMA untuk pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Trending Now:  Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketua Umum DPP Partai Golkar

Dimana komposisi GTMA terdiri dari Aparaturan Pemerintah yang ditugaskan bekerja di GTMA, satuan kerja atau OPD terkait dilibatkan dalam lembaga ini, akademisi, LSM, Expert, dan masyarakat adat sebagai subyek sekaligus sebagai obyek untuk dibantu dan membantu proses kerja-kerja lembaga GTMA. Selanjutnya Sekretarus GTMA dibentuk sebagai penggerak pelaksanaan program dengan merujuk pada dokumen Peta Jalan GTMA, yang nanti dirumuskan oleh Sekretariat GTMA, jika kemudian nanti SK Walikota diterbitkan untuk memulai kerja-kerja GTMA di Kota Jayapura.

Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Port Numbay yang diimpikan ini diharapkan menjadi Lokomotif sebagaimana juga dilakukan di beberapa tempat di Indonesia termasuk Kabupaten Jayapura yaitu menggerakan semua komponen, untuk menuju pada suatu situasi dimana masyarakat adat dan hak-haknya dapat terlindungi dan diakui oleh pmerintah dan semua pihak.

GTMA juga menjadi ruang sharing Pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota, pemerintah pusat, akademisi, masyarakat sipil mitra pembangunan di aras local dan aras nasional, dan masyarakat adat pemangku hak atas tanah dan sumber daya alam. Kolaborasi inilah yang melahirkan satu harmoni dalam penyelenggaraan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Trending Now:  Temui Masyarakat Imbuti, Pj Gubernur Apolo Safanpo Berkisah Tentang “Anjing Pemburu Penunjuk Jalan“

Lalu, apa saja yang nantinya akan dilaksanakan oleh GTMA Port Numbay atau nama lain yang kelak disetujui oleh masyarakat adat dan Walikota Jayapura dalam menerbitkan SK Walikota Jayapura, yaitu GTMA melaksanakan: pertama, peta jalan GTMA; kedua, pedoman pemetaan dan perencanaan wilayah; ketiga, pedoman registrasi dan verifikasi wilayah adat; keempat, pedoman penyelesaian konflik tenurial (pengelolahan hutan dan lahan) di wilayah adat, dan kelima pedoman perencanaan wilayah adat.

Dan selanjutnya pemerintah melalui dinas terkait mempersiapkan perda dan perwal oleh Walikota untuk melaksanakannya sebagai payung hukum untuk upayah pemerintah dalam pemberdayaan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat di Kota Jayapura, sesuai amanat konstiusi UUD 1945 ayat 18B, UU No.16 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No.2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua; Dan Perdasi Provinsi Papua No.3 Tahun 2022 Tentang Kampung Adat.

Demikian pandangan ini disampaikan untuk dikomunikasikan disemua level agar upaya ini mendapat jalan terbaik untuk penghormatan kita kepada masyarakat adat sebagai anak sulung dari negeri matahari terbit, yang kitorang semua hidup dan berkarya disini. (*)

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat

Pastor John Djonga Gelar Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis bagi Anak-Anak di Koya Tengah

61 Alumni STIA-KD Merauke Resmi Dilepas, Sekda: Pendidikan Daerah Tak Kalah Berkualitas

TAGGED: gugus tugas masyarakat adat (GTMA), Masyarakat Adat
bungben 14/08/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Warga Antusias Ikut Lomba Lari Waghete 5 Km Sambut HUT RI Ke-78
Next Article Okmemin Pegunungan Bintang Gelar Diskusi Perempuan dalam Pemilu dan Birokrasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 3 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
KWI Dorong Kader Katolik Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?