TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Satu Gugatan Dicabut, KPU Papua Selatan Masih Hadapi Dua Gugatan di MK
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Satu Gugatan Dicabut, KPU Papua Selatan Masih Hadapi Dua Gugatan di MK
BERITAPOLITIKPPS

Satu Gugatan Dicabut, KPU Papua Selatan Masih Hadapi Dua Gugatan di MK

Last updated: 18/01/2025 - 13:46
By Ronny Tiffa News
Share
Ketua KPU beserta jajaran dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: tiffanews.co.id/istimewa)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, memberikan penjelasan terkait perkembangan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam penjelasan melalui telepon seluler pada Jumat (17/1/2025), Mahuze menyampaikan bahwa Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menghadapi tiga gugatan di MK, namun satu gugatan telah dicabut.

“Kami ingin memberikan informasi bahwa saat ini Provinsi Papua Selatan sedang melaksanakan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Theresia.

“Dari tiga gugatan yang ada, satu gugatan telah dicabut oleh pemohon,” tambahnya.

Pada Kamis (16/1/2025), KPU Provinsi Papua Selatan mengikuti sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Mahuze menjelaskan bahwa Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon dalam perkara nomor 205, telah mencabut gugatannya secara resmi kepada MK.

“Mereka telah bersurat resmi, dan dalam sidang, majelis hakim menyampaikan bahwa gugatan nomor 205 tidak dilanjutkan karena telah dicabut,” katanya.

Trending Now:  Sambut Natal dan Tahun Baru, Sat Lantas dan Sat Binmas Polres Intan Jaya Gelar Bakar Batu Bersama Umat GKII

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, KPU Provinsi Papua Selatan kini fokus pada dua gugatan yang masih berlangsung, yaitu perkara nomor 185 dan 241.

“Untuk perkara 185, pemohonnya adalah Serikat Demokrasi Indonesia (SDI), sementara perkara 241 diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Bapak Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo,” jelas Theresia.

Sidang pertama untuk kedua perkara ini telah dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon. Sidang kedua dijadwalkan pada 31 Januari 2025, dengan agenda menyampaikan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Provinsi Papua Selatan.

“Kami telah menyiapkan alat bukti dan pada 18 Januari, kami akan kembali melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyiapkan serta melegalisasi dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam sidang MK nanti,” tutupnya.

KPU Provinsi Papua Selatan berharap proses hukum ini berjalan lancar dan transparan, serta memberikan hasil yang sesuai dengan prinsip keadilan dalam pelaksanaan Pilkada di wilayah Papua Selatan. (Ron)

Trending Now:  Kadis Pariwisata Kota Jayapura : GTMA Penting untuk Memproteksi Masyarakat Adat

You Might Also Like

Gubernur Papua Selatan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Stadion Katalpal Merauke

Khidmat, Upacara HUT ke-80 RI Digelar di PLBN Yetetkun, Boven Digoel

Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Apresiasi Siswi SMP Jadi Anggota Paskibraka

Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Bupati Intan Jaya: “Kemerdekaan Sejati adalah Pelayanan yang Mulia”

Ronny Tiffa News 18/01/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Yayasan Raih Impian Tanah Papua Gelar Mentoring Beasiswa LPDP di Merauke
Next Article Warga Merauke Geram, PLN Diminta Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik yang Melebihi Waktu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAHAM

Seminar Kebangsaan, Menegakkan Keadilan Ekologis di Usia 80 Tahun Kemerdekaan RI

By bungben 5 days ago
Tingkatkan Kompetensi Guru, Dinas Pendidikan Intan Jaya Gelar Workshop Pendidikan Profesi Guru
Freeport Fasilitasi 1.043 Pelajar SMP di Nabire Periksa Mata Gratis
Yayasan Mitra Cendekia Waskita Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Merauke, Dukung Program Nasional Gizi
South Papua Culture Meet: Bersama Wujudkan Asta Cita Presiden untuk Papua Sejahtera

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?