TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Kritik Keras Ketua KNPI Boven Digoel: Stop Politisasi SARA dan Gender di Gugatan Pilkada Papua Selatan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Kritik Keras Ketua KNPI Boven Digoel: Stop Politisasi SARA dan Gender di Gugatan Pilkada Papua Selatan
BERITAPOLITIKPPS

Kritik Keras Ketua KNPI Boven Digoel: Stop Politisasi SARA dan Gender di Gugatan Pilkada Papua Selatan

Last updated: 30/01/2025 - 12:39
By Tiffa News
Share
Ketua KNPI Kabupaten Boven Digoel sekaligus Tokoh Pemuda Papua Selatan, Marthen Luter Wambarop. (Foto: tiffanews.co.id/istimewa)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Ketua KNPI Kabupaten Boven Digoel sekaligus Tokoh Pemuda Papua Selatan, Marthen Luter Wambarop, mengkritik keras pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut 1. Marthen menilai bahwa pernyataan mereka dalam sengketa Pilkada terkesan diskriminatif, berpotensi memecah belah masyarakat, dan bahkan mengandung unsur misogini (rasa benci kepada perempuan).

Ketua KNPI Boven Digoel ini menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Papua Selatan bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengklaim kepemimpinan secara sepihak atau menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) demi kepentingan politik.

“Paslon nomor 1 seharusnya lebih berhati-hati dalam berargumen, mengingat mereka adalah figur publik. Jangan sampai pernyataan mereka justru terkesan misoginis dan merendahkan perempuan Papua. Setiap rahim perempuan Papua harus dihormati, baik di ruang privat maupun publik,” tegas Marthen kepada wartawan, Kamis (30/1/2025) melalui telepon seluler.

Trending Now:  Wajah Ganda Kekuasaan Politik

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap sesama Orang Asli Papua (OAP) maupun terhadap perempuan. Definisi OAP sendiri sudah jelas, yaitu mereka yang berasal dari rumpun ras Melanesia atau diakui oleh masyarakat adat Papua, yang secara genealogis dan patrilineal tidak perlu diperdebatkan lagi.

Lebih lanjut, Marthen mengkritisi sikap Paslon nomor 1 yang seolah mempertanyakan asal-usul dan identitas masyarakat Papua Selatan berdasarkan suku, ras, dan agama. Ia menilai, cara tersebut hanya menciptakan perpecahan di tengah masyarakat yang seharusnya bersatu membangun provinsi baru ini.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Paslon nomor 1 mendapatkan 49.000 suara sah. Namun, Marthen mempertanyakan berapa banyak di antaranya yang berasal dari perempuan dan masyarakat non-Papua yang tetap mendukung mereka, mengingat narasi yang mereka bangun justru memperkuat sentimen diskriminatif.

Trending Now:  Sekjen Kemendiktisaintek : Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Dirapel

“Isu SARA yang digunakan dalam politik semacam ini sering kali menjadi senjata oleh publik figur untuk kepentingan pribadi. Ini adalah api dalam sekam yang jika dibiarkan, bisa merusak persatuan masyarakat Papua Selatan,” pungkasnya.

Marthen mengingatkan agar otonomi khusus tidak dijadikan alat untuk menebar kebencian dan perpecahan. Ia meminta masyarakat Papua Selatan untuk waspada terhadap narasi politik yang tidak sehat dan justru menghambat kemajuan daerah. (Ron)

You Might Also Like

Koperasi Inggyash Ghuzi Bangun Kebun Sawit Mandiri di Ulilin, Siapkan 3.755 Hektare

50 Kuota Beasiswa Magister Inggris Dibuka, Gubernur Apolo Dorong Putra-Putri Papua Selatan Manfaatkan Kesempatan

Tim Ekspedisi Patriot IPB University Kolaborasi dengan Yonif TP 801 Merauke, Perkuat SDM Unggul di Transmigrasi Salor

Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke

Tiffa News 30/01/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sengketa Pilkada, Pemuda Papua Selatan Tegaskan : Kepentingan Politik Jangan Korbankan Masyarakat
Next Article Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Merauke, Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAHANKAMPPS

1,49 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Apolo Safanpo Minta Pengawasan Rantai Distribusi Diperketat

By Tiffa News 1 day ago
Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan
Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke
178 Warga Ikuti Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, ITB dan RSBP Bawa Misi “Merauke Sehat”
Sinergi Dinkes Papua Selatan, ITB dan RSBP Bidik Penguatan Layanan Kesehatan di Merauke

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?