TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
BERITA

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Last updated: 15/06/2023 - 16:48
By bungben
Share
Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang yang dinyatakan terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Foto : Tangkapan Layar)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,-  Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka yang tertuang dalam dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).

MK menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli dan mencermati fakta persidangan.

Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD.

Trending Now:  Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPR Provinsi Papua Selatan Diumumkan

Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.

MK menetapkan sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air. (*bn)

You Might Also Like

Ketua Marga Mahuze Ajak Warga Kampung Waan Dukung Pembangunan dan Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI

Warga 11 Kelurahan Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Lomba Panahan di Merauke

Merauke Raih Opini WTP Ke-11 Berturut-turut, Pemkab Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Komisi II Soroti PR Besar Papua Selatan: Batas Wilayah, ASN hingga Fiskal

TAGGED: Mahkamah Konstitusi (MK), proporsional terbuka, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
bungben 15/06/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua dan Pengurus Pemuda Malind Kabupaten Merauke Resmi Dilantik
Next Article Seminar Pemuda Katolik Komda Papua, “Era Digital Butuh Pemuda yang Berintegritas”
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Kemendagri Evaluasi Tiga Tahun Penyelenggaraan Pemerintahan DOB Papua Selatan

By Tiffa News 4 days ago
APBD 2025 Raih WTP, MRP Minta Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti
Efisiensi Anggaran, Banyak Pembangunan di Papua Selatan Tak Bisa Dilaksanakan
MRP Papua Selatan Dorong Kejelasan Bantuan Mahasiswa dan Tiga Perdasus Prioritas
Sekda Papua Selatan: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Kinerja Pemerintah Daerah

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?