TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Mempersiapkan Hati Menerima Penjabat Gubernur Papua Bukan OAP
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > OPINI > Mempersiapkan Hati Menerima Penjabat Gubernur Papua Bukan OAP
OPINI

Mempersiapkan Hati Menerima Penjabat Gubernur Papua Bukan OAP

Last updated: 27/08/2023 - 15:42
By Ronny Tiffa News
Share
SHARE

Oleh: Peter Tukan

UNDANG -Undang  Nomor 21 Tahun 2001  Tentang Otonomi Khusus (Otsus)  Bagi Provinsi Papua, pada Pasal  12 menyatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat (a) orang asli Papua; (b) …dstnya.

Pada seluruh pasal dalam UU Otsus tersebut (juga pada UU dan Peraturan lainnya), kita belum (tidak)  pernah menemukan ketentuan yang menyatakan bahwa Penjabat Gubernur adalah (Harus) Orang Asli Papua. Dengan demikian, hanya Gubernur dan Wakil Gubernur sajalah yang adalah Orang Asli Papua, sedangkan yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur tidak harus Orang Asli Papua.

Itu juga berarti bahwa, Penjabat Gubernur dapat (boleh) saja (tidak Harus) berasal dari Orang Asli Papua atau  dapat pula dari yang bukan asli Papua. Tidak ada kewajiban hukum apapun yang mengharuskan (harga mati ) Penjabat Gubernur adalah  Orang Asli Papua.

Pada Rabu (9/8) lalu,  Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Papua ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda)  Kemendagri di Jakarta.

“Adapun tiga nama calon Pj Gubernur Papua yang diserahkan  DPR Papua ke Dirjen Otda yaitu Antonius Ayorbaba, Ridwan Rumasukun dan Juliana Waromi,” kata Ketua DPRP Jhony  Banua Rouw kepada wartawan salah satu media online pada Kamis (10/8) lalu.

Jika kita mencermati tiga nama yang diusulkan DPRP untuk menjadi calon Penjabat Gubernur Papua untuk diangkat dan dilantik menjadi Penjabat Gubernur  usai masa jabatan Gubernur Lukas Enembe (5 September 2023) nanti maka, di sini  menjadi sangat jelas,  bahwa pihak DPRP sendiri telah benar-benar memahami dan menaati amanat UU dan peraturan lainnya yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (dimana Papua adalah bagian integral dari NKRI) yaitu bahwa calon Penjabat Gubernur di Tanah Papua  tidak wajib  (tidak harus) semuanya adalah  OAP.

Dari tiga nama tersebut, dua orang calon atas nama Antonius Ayorbaba dan Juliana Waromi adalah Orang Asli Papua,  sedangkan Ridwan Rumasukun adalah bukan Orang Asli Papua.

Syukur-syukur, Presiden nantinya mengangkat salah satu dari dua putra/putri terbaik Orang Asli Papua yaitu:  atau Antonius atau Juliana untuk menjadi Penjabat Gubernur Papua.

Tetapi, apabila keputusan dan kepercayaan Negara  itu pada akhirnya jatuh ke atas pundak Ridwan Rumasukun yang nota bene bukan OAP—yang saat ini menjabat Plt Gubernur Papua –  maka,  dengan kebesaran Hati, dengan  sikap  “jantan berpolitik” – dengan kepala tegak sembari  menengadah ke langit biru, secara sendiri-sendiri ataupun secara berjemaah, kita  menerima keputusan politik  tersebut sambil berseru dengan suara lantang:  “Syukur bagiMu, Tuhan – Halleluya – Sebab rancangan-Ku bukanlah rancanganmu, dan jalanmu bukanlah jalan-Ku (Yes.55:8-9)!” atau kita berseru:  “Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin – Segala puji bagi Allah,  Tuhan seluruh alam!” –

Trending Now:  Kebiasaan Masyarakat Non-Muslim Membeli Takjil dalam Konteks Toleransi Antarumat Beragama

Nah…, untuk itulah semua pihak dimana pun  berada, pada jauh-jauh hari  sudah harus dapat mempersiapkan batin (Hati), yaitu  apabila pada waktunya yang tepat,  Presiden RI Joko Widodo   memutuskan dan  melalui Menteri Dalam Negeri  (Mendagri)  Tito Karnavian melantik calon Pj Gubernur Papua atas nama Ridwan Rumasukun  yang bukan OAP untuk menjadi Penjabat Gubernur Papua maka,kiranya kita tidak sampai  mengalami tekanan batin yang kronis, kekecewaan yang tragis, putus asa-penuh emosi  hingga   melahirkan “gerakan tambahan”.

Apabila karena kecewa, kita akhirnya melakukan “gerakan tambahan” maka seluruh proses  pembangunan Provinsi  Papua (induk) menuju cita-cita nan mulai dan mimpi indah kita bersama selama ini  yaitu terciptanya  masyarakat di Tanah Papua  yang “Maju – Mandiri – Sejahtera- Berkeadilan akan buyar dalam sekejap.

Pembelajaran Berpolitik

Gonjang-ganjing pernyataan sikap, usul-mengusul, penyampaian aspirasi, surat-menyurat seputar pencalonan tokoh tertentu untuk menjadi  penjabat gubernur Papua sudah berlangsung sekitar enam bulan terakhir ini. Inilah yang orang sebut “dinamika berpolitik”. Banyak pihak dengan secara tegas-terbuka, transparan meneriakkan “calon penjabat gubernur harus orang asli Papua!”. Pokoknya, Harga mati, harus dari OAP. Tidak ada tawar-menawar, harus OAP karena zaman ini adalah zaman keemasan  Otsus  untuk Provinsi Papua.

Tetapi,  pada saat yang sama juga, tida sedikit orang mengambil posisi “berdiam diri – sambil memantau jalannya  dinamika dan arus politik” itu.  Orang yang mengambil posisi “diam yang aktif” itu,  sepertinya sangat memahami bahwa “Berpolitik praktis itu,  tidak boleh mengedepankan  kata Harga Mati, dan tidak boleh berprinsip: pokoknya……..pokoknya….. Harus dan Harus!”.

Apabila UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang  Otsus untuk Provinsi Papua menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Orang Asli Papua (OAP) maka wajib hukumnya kita perjuangkan. Mengapa? Karena memang, UU menghendakinya.

Trending Now:  Hak Siapa Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Berdasarkan UU Otsus Papua

Namun sebaliknya, apabila tidak ada satupun UU atau Peraturan lainnya menyatakan bahwa Penjabat Gubernur Papua adalah OAP maka,  yang harus kita lakukan (jika ingin agar Penjabat Gubernur dari  OAP) adalah  : Kompromi, negosiasi, dialog, bicara dari hati ke hati,  bermusyawarah, pendekatan yang penuh hikmah-kebijaksanaan. Bukan sebaliknya yaitu, mengharuskan dan bukan pula memaksakan kehendak.

Bagaimana pun juga, berpolitik itu adalah seni meraih kekuasaan untuk mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune).  Politik itu adalah kepentingan– Tidak ada kawan abadi dan tidak ada pula musuh abadi. Yang abadi adalah kepentingan bagi kesejahteraan/ kebaikan banyak orang!

Jangan sampai, para politisi kita terkesan memandang desentralisasi dan otonomisasi lebih-lebih (terutama atau melulu) sebagai bagi-bagi kekuasaan (power sharing). Jika ini yang terjadi, maka tidak terelakkan akan terjadi persaingan rebut-rebutan kursi Penjabat Gubernur di Papua yang ditempuh dengan cara-cara  yang tidak jujur, memaksakan kehendak,  tidak demokratis – menabrak rambu-rambu  UU dan Peraturan yang berlaku.

Dinamika penyampaian aspirasi dari banyak pihak yang diarahkan kepada salah satu calon penjabat gubernur Papua untuk diangkat dan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Papua kiranya ditempuh dengan cara tidak memaksakan kehendak, tidak mengedepankan kata “Harus” OAP. Mengapa? Karena belum ada UU atau Peraturan manapun juga yang  mengamanatkan Penjabat Gubernur Papua adalah (harus)  OAP.

Bagaimanapun juga, pengalaman berpolitik selama ini  telah membuktikan bahwa apabila suatu perjuangan  politik mengedepankan kata  “harus” alias “Harga mati” maka perjuangan tersebut akan menjadi bagaikan  “bayang-bayang manusia – semakin dikejar – semakin menjauh!

Sebaliknya, pengalaman selama ini pun telah membuktikan bahwa sebuah perjuangan politik kekuasaan (seperti merebut jabatan Penjabat Gubernur) diperjuangkan dengan cara kompromi, negosiasi-tawar menawar, dialog atau musyawarah-mufakat – tanpa mengedepankan kata Harus dan  memaksakan kehendak – maka perjuangan tersebut  akan meraih kesuksesan besar.

Oleh karena itu, dalam rangka perjuangan merebut kursi kekuasaan politik, pandai-pandailah kita memanfaatkan momentum politik yang tepat yaitu: kapan kita memanfaatkan kata “Harus” (harga mati) dan kapan pula kita memanfaatkan kata “kompromi- dialog- negosiasi  atau tawar menawar politik dan musyawarah menuju permufakatan” demi bonum commune.

Kita pun lantas menyadari bersama bahwa untuk mendapatkan gubernur dan wakil gubernur Papua sesuai amanat UU Otsus, kita tidak mungkin bisa melakukan negosiasi- tawar menawar politik antara:  dari  OAP atau bukan dari OAP. Mengapa tidak bisa? karena memang UU Otsus telah menghendaki (mengharuskan)  agar gubernur dan wakil gubernur adalah dari Orang Asli Papua.

Trending Now:  Pengisian Tenaga Honorer Kategori 2 di Papua Selatan Tuai Perhatian, Ini Penjelasannya

Sedangkan dalam hal perjuangan politik merebut kursi Penjabat Gubernur, semangat yang kita kedepankan bukanlah semangat Pasal 12 UU Otsus itu tetapi, yang dikedapankan adalah semangat: negosiasi,tawar menawar politik,  kompromi, musyawarah-mufakat.

Dugaan Penulis terkait perjuangan sekelompok orang  selema ini untuk merebut kursi Penjabat Gubernur Papua, mereka  terlalu fanatik menggunakan kata “Harus”  alias harga mati”;  padahal terkait kursi Penjabat Gubernur Papua itu sendiri,  semangat yang harus dikedepankan adalah “kompromi, negosiasi dan musyawarah”.

Jika sejak awal memperjuangakan kursi Penjabat Gubernur Papua, kita tidak memaksakan kehendak dan tidak menggunakan kata “Harus”  maka mungkin saja, pada hari ini yang kita dapatkan adalah seorang Penjabat Gubernur Papua yang memang dari OAP juga, walaupun hanya UU Otsus saja yang memungkinkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah dari OAP.

Dalam konteks perjuangan merebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai amanat  Otsus, kiranya  semangat yang dikedapankan adalah: Persatuan (kita harus Bersatu). Sedangkan dalam konteks perjuangan merebut kursi Penjabat Gubernur Papua (yang bukan berdasarkan amanat Pasal 12 UU Otsus Tahun 2001), semangat yang dikedepankan adalah: Kebebasan (berikanlah kebebasan kepada siapa saja  untuk mengajukan calon Penjabat Gubernur  dari banyak kalangan tanpa harus dari OAP dan berikanlah kebebasan kepada Pemerintah Pusat untuk memilih, memutuskan dan melantik siapa saja tanpa harus dari OAP) .

Namun, patut diingat bahwa  di dalam segala-galanya itu, kita harus tetap saling Mengasihi satu sama lain sebagai Saudara dalam kebersamaan se-Bangsa dan se-Tanah Air Indonesia.

Pada akhirnya, kita semua memiliki kewajiban moril  untuk terus menerus dengan tekun  menenun benang-benang “Kebersamaan”, menjaga,  memelihara dan melestarikan pilar-pilar  “Persatuan dan Kesatuan”di Tanah Papua dalam bingkai Kenusantaraan.

“Coming together is beginning…. Keeping together is progress… Working together is success = Bersama-sama adalah suatu awal…. Tetap bersama adalah kemajuan… Bekerja sama adalah sukses!”(Anonymous)

Selamat Datang Penjabat Gubernur Papua. Oh…. Ternyata, Dialah orangnya. Wajah baru – muka lama. Ternyata, kita masih sebagai Saudara Sebangsa dan Setanah air Indonesia!

*Peter Tukan: Wartawan

You Might Also Like

“Gereja untuk Papua”: Menenun Damai, Merawat Kebinekaan dari Ujung Timur Indonesia

Cara Pemilihan Paus -Konklav

Menanti Rektor Baru Universitas Musamus: Harapan atas Kepemimpinan yang Progresif dan Kontekstual

Bekerja dan Berkebun Cara Menjaga Warisan Alam Papua

Ronny Tiffa News 27/08/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Beredar Pernyataan Mendukung Salah Satu Kandidat MRP, Mahasiswa Intan Jaya: Itu Pernyataan Hoaks !
Next Article Karantina Pertanian Merauke Gelar FGD Bahas Peluang Pertumbuhan Ekonomi PLBN Yetetkun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?