TIFFANEWS.CO.ID — Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait penulisan nama dan gelar Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Papua Selatan Nomor: 100.34/25/PPS/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri di wilayah Papua Selatan, para bupati se-Provinsi Papua Selatan, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Papua Selatan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penulisan yang benar nama dan gelar Gubernur Papua Selatan adalah Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya penertiban tata naskah dinas, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/P Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan masa jabatan 2025–2030.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap agar seluruh pihak yang menerima surat edaran tersebut dapat menyesuaikan penggunaan nama dan gelar Gubernur dalam seluruh dokumen resmi, undangan, papan nama, dan publikasi lainnya agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Ron)