Oleh Paskalis Kossay
Berbicara masalah korupsi, sudah menjadi budaya di Indonesia, dilakukan dengan sadar dan sistemik masuk dalam sistem penyelenggaraan negara. Tindakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan resmi untuk keuntungan pribadi atau orang lain, yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Sebenarnya korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan norma, yang bisa berupa penggelapan uang , suap atau keuntungan pribadi lainnya yang didapatkan secara tidak sah, yang merupakan perilaku yang menyimpang yang tidak sesuai dengan tugas-tugas resmi jabatan.
Kekuasaan atau jabatan digunakan untuk keuntungan diri sendiri atau orang terdekat, baik melalui uang, status maupun fasilitas lainnya. Tindakan ini melanggar peraturan hukum yang berlaku , seperti yang diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999.
Dampak utama dari tindakan korupsi adalah merugikan keuangan atau perekonomian negara dan kepentingan kesejahteraan masyarakat tentunya. Karena korupsi menyebabkan lesunya pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penurunan pendapatan pajak kepada negara, juga menurunnya kualitas pelayanan publik, mengakibatkan rendahnya kualitas barang dan jasa yang diberikan kepada masyarakat.
Dampak lebih lanjut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik . Menimbulkan ketidakadilan sosial, dan masyarakat yang kurang mampu seringkali menjadi korban, sementara koruptor mendapatkan keuntungan tanpa batas.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan, namun upaya tersebut seperti upaya menjaring angin. Perilaku korupsi sudah menggurita dan membudaya dalam sistem penyelenggaraan negara, sehingga sulit diberantas.
Hal ini tergambar dalam indeks persepsi korupsi ( IPK ) tahun 2024 posisi Indonesia disebutkan menjadi 37 dengan peringkat 99 dari 180.negara, meningkat tiga poin dari tahun sebelumnya. Data ini dirilis oleh transparansi internasional ( IT ) dan dihitung berdasarkan persepsi publik terhadap korupsi dalam sektor publik dan politik, dengan skala 0 ( paling korup ) hingga 100 ( paling bersih ).
Berdasarkan indeks persepsi korupsi ( IPK ) 2024 , negara yang paling korup didunia adalah Sudan Selatan dengan skor 8, posisi kedua ditempati Somalia dengan skor 9, diikuti oleh Venezuela dengan skor 10, dan seterusnya.
Sementara negara yang paling bersih dari korupsi didunia tahun 2024 adalah Denmark, dengan skor 90, disusul Irlandia dengan skor 88, dan Singapura negara tetangga terdekat Indonesia , dengan skor 84. Pengukuran indeks persepsi korupsi ( IPK ) ini dilakukan oleh lembaga internasional yang dinamai Transparansi International ( TI ).
Menarik dicermati , dimana dari data indeks persepsi korupsi, ternyata Singapura negara tetangga terdekat Indonesia masuk dalam posisi ketiga dari negara paling bersih korupsi didunia. Ini sebenarnya tamparan memalukan bagi Indonesia. Posisi Indonesia negara terkorup dengan skor 37 posisi 99 , ini memalukan. Seharusnya Indonesia memperbaiki posisi dari indeks persepsi terkorup ini ke posisi yang mendekati negara bersih korupsi jika tidak harus bersih-bersih amat.
Bagaimana kiat-kiat Indonesia untuk memperbaiki posisi Indonesia dari persepsi terkorup menuju negara bersih dari korupsi. Sebaiknya Indonesia belajar dari pengalaman Singapura negara tetangga terdekat kawasan Asia Tenggara atau Denmark negara terjauh kawasan Skandinavia Eropa Timur.
Jika Indonesia harus belajar dari pengalaman Denmark dalam pemberantasan korupsi misalanya, bahwa Denmark mengatasi korupsi melalui kombinasi peningkatan transparansi ( publikasi pengeluaran pejabat, keterbukaan informasi ) , penegakan hukum yang kuat dengan unit anti korupsi disetiap lembaga, dilakukan pendidikan dan pelatihan anti korupsi bagi pejabat publik, partisipasi aktif masyarakat melalui laporan dan budaya menolak gratisifikasi , serta penyitaan kekayaan dari pejabat yang korup.
Pejabat publik diwajibkan untuk mempubilikasikan pengeluaran bulanan mereka , yang membantu meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan publik. Mekanisme keterbukaan informasi yang luas dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Setiap lembaga pemerintahan di Denmark memiliki unit khusus yang bertugas menangani dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dapat dikenakan hukuman denda dan penjara, serta dilakukan upaya penyitaan kekayaan mereka.
Indonesia jika bertekad keluar dari indeks persepsi negara terkorup , sudah harus belajar dari Denmark . Infrastruktur hukum pemberantasan korupsi, Indonesia sudah punya, namun komitmen pemberantasan korupsi masih sangat lemah dan rapuh. Presiden tidak tegas dan tidak konsisten dalam komitmennya memberantas korupsi dengan landasan hukum dan moral yang kokoh.
Jika ingin menjadi negara bersih dari korupsi, bisa mengambil contoh , selain Denmark, keberhasilan negeri China dalam pemberantasan korupsi juga bisa menjadi model untuk Indonesia. Presiden China mengumumkan sediakan 100 peti mati, yang satu untuk dia ( presiden ), bila aku melakukan korupsi, sisanya bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi.
Dalam jangka waktu sekitar dua tahun ratusan pejabat ditahan dalam penjara karena terbukti melakukan korupsi, dan puluhan dihukum mati, serta lebih dari 200 kasus korupsi berhasil diungkap.
Dalam kaitan ini arah politik Presiden Prabowo sekarang ini lebih cenderung ke China , apa salahnya konsep pemberantasan Korupsi negeri tirai bambu ini dapat diadobsi diberlakukan di Indonesia. Semoga.
Paskalis Kossay, Anggota DPR RI 2009 -2014, Pengamat Sosial – Politik.