TIFFANEWS.CO.ID – Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi bagian dari program nasional terus berjalan di Kabupaten Merauke. Hingga saat ini, sebanyak 189 KDMP telah terbentuk dari total 190 kampung yang menjadi target pembentukan koperasi di daerah tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, KSP dan USP Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merauke, Imakulata Mauwun, S.Sos., menjelaskan bahwa percepatan pembentukan KDMP dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang dilaksanakan secara nasional.
“Untuk Kabupaten Merauke terdapat 190 KDMP yang direncanakan. Namun dalam proses percepatan pembentukan, sebanyak 189 KDMP telah berhasil diproses. Satu kampung yang administrasinya belum terunggah adalah Kampung Kimaan,” ujarnya.
Dari 189 KDMP yang telah terbentuk, sebanyak 155 koperasi telah mengantongi badan hukum, sementara 34 lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi di tingkat kampung dan kelurahan.
Meski sebagian besar koperasi telah berbadan hukum, Imakulata mengungkapkan bahwa baru dua KDMP yang telah menjalankan kegiatan usaha secara aktif.
“Yang sudah melaksanakan administrasi, manajemen, dan operasional usaha baru dua koperasi, yaitu KDMP Kampung Harapan Makmur di Distrik Kurik dan KDMP Kampung Yasa Mulia di Distrik Tanah Miring,” jelasnya.
Pada tahun 2026, pemerintah juga mendorong pembangunan fisik KDMP. Hingga kini, terdapat 17 kampung di Kabupaten Merauke yang sedang dalam proses pembangunan gedung koperasi.
“Yang sudah selesai dibangun 100 persen dan telah di-launching baru satu, yaitu di Kampung Marga Mulia, Distrik Semangga. Kampung lainnya masih menghadapi kendala ketersediaan lahan,” katanya.
Menurut Imakulata, persoalan lahan menjadi tantangan utama, terutama di wilayah perkotaan. Jika di kampung masih memungkinkan memanfaatkan aset milik kampung, kondisi berbeda terjadi di sejumlah kelurahan yang memiliki keterbatasan lahan.
“Untuk Distrik Merauke yang memiliki 11 kelurahan, pembangunan gedung koperasi terkendala tanah. Misalnya di Kelurahan Mandala, lahannya sedang diproses tetapi luasannya belum memenuhi kebutuhan yang ditetapkan pihak Agrinas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam pembangunan fisik koperasi karena pelaksanaannya ditangani pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah pusat.
Terkait operasional koperasi, Imakulata mengatakan masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa setelah KDMP dibentuk, koperasi tersebut dapat langsung beroperasi dan memperoleh dukungan anggaran. Padahal, masih diperlukan berbagai tahapan administrasi serta dukungan sumber daya yang memadai.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat tidak hanya mendorong pembentukan koperasi, tetapi juga memberikan dukungan anggaran kepada daerah untuk mendukung pengembangan KDMP.
“Harapan kami, program yang sudah dilaksanakan oleh pusat juga harus didukung dengan anggaran ke daerah, khususnya di Papua Selatan. Adanya efisiensi anggaran membuat ruang gerak kami menjadi terbatas,” katanya.
Ia mengakui keterbatasan anggaran membuat Dinas Perindagkop Merauke saat ini masih lebih fokus pada pembinaan koperasi reguler yang telah berjalan.
“Untuk koperasi reguler yang aktif ada sekitar 190 koperasi. Sebelum program KDMP masuk, jumlah koperasi di Merauke sudah lebih dari 300. Jika tidak ada dukungan dari pusat, terutama untuk peningkatan kapasitas SDM dan pembinaan, maka ke depan KDMP juga akan mengalami kesulitan berkembang,” ujarnya.
Menanggapi keberadaan koperasi lama setelah hadirnya KDMP, Imakulata menjelaskan bahwa sebagian besar koperasi yang sudah ada tetap berjalan seperti biasa dan tidak otomatis dialihkan menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
“Sesuai petunjuk teknis, tidak semua koperasi lama dialihfungsikan menjadi KDMP. Hanya beberapa koperasi tertentu yang dialihkan, salah satunya koperasi di Kampung Wasur,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa percepatan pembentukan KDMP didukung oleh 13 kementerian, termasuk Kementerian Desa. Dukungan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah kampung untuk segera menyelesaikan pembentukan koperasi.
“Kalau kampung tidak mendukung pembentukan KDMP, ada konsekuensi terhadap proses administrasi tertentu. Karena itu percepatan pembentukan koperasi berjalan cukup maksimal. Yang masih menjadi kendala saat ini adalah pembiayaan notaris yang belum diselesaikan oleh sebagian kampung dan kelurahan,” pungkasnya. (***)




