TIFFANEWS.CO.ID – Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024 akhirnya berakhir. Terduga pelaku berinisial ABYN (22), yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan, berhasil diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke dalam operasi penangkapan di Distrik Sota, Minggu (02/8/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Merauke setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Distrik Sota. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi KBO Satreskrim IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama anggota.
Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu melaksanakan briefing di Mapolres Merauke guna menyusun strategi penangkapan. Setibanya di Distrik Sota, tim melakukan pengintaian hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra menjelaskan, saat hendak diamankan, ABYN berusaha melawan petugas dan melarikan diri dengan melompat ke sungai. Personel kemudian mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim melakukan upaya penangkapan. Namun, saat akan diamankan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai. Personel kemudian melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, ABYN merupakan DPO sejak tahun 2024 terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.
“Benar, terduga pelaku diketahui merupakan DPO sejak tahun 2024 terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam perkara pembunuhan lainnya yang terjadi di Distrik Sota.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara serta melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan yang bersangkutan. (***)




