TIFFANEWS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada usia tiga tahun daerah otonom baru (DOB), termasuk Provinsi Papua Selatan.
Evaluasi tersebut dilakukan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otsus, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, bersama Komisi II DPR RI.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (10/8/2026).
Sumule mengatakan, evaluasi tiga tahun penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian dari kebijakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap daerah provinsi hasil pemekaran maupun daerah provinsi induk.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, serta Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Sumule, pembentukan daerah otonom baru di Tanah Papua merupakan kebijakan pemerintah bersama DPR dan DPD yang bersifat top-down dan kemudian dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah otonom baru.
Dengan terbentuknya sejumlah provinsi baru, termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, pemerintah berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah hasil pemekaran.
“Pada prinsipnya, tujuan utama otonomi daerah adalah mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sumule.
Ia menegaskan, pemekaran daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan batas wilayah dan pembentukan struktur pemerintahan baru.
Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah melihat apakah setelah pemekaran terjadi perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik, pembangunan, pengelolaan pemerintahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumule menjelaskan, evaluasi hasil pemekaran akan melihat dua aspek besar, yakni kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perkembangan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan serta tujuan pembentukan DOB.

Pengelolaan Keuangan Daerah
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah pengelolaan keuangan daerah.
Sumule mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun dan disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan untuk selanjutnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada DPRD dan masyarakat harus merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah melalui proses audit,” katanya.
Penataan Perangkat Daerah dan ASN
Evaluasi juga mencakup pembentukan perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Pada awal pembentukan DOB, telah ditetapkan struktur organisasi dan jumlah pegawai sebagai bagian dari kebutuhan awal penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setelah gubernur definitif terpilih dan pemerintahan mulai berjalan, diperlukan penyesuaian terhadap struktur organisasi maupun kebutuhan ASN.
Sumule mengungkapkan, di sejumlah daerah masih terdapat ASN yang secara status kepegawaian maupun administrasi berkaitan dengan kabupaten atau daerah asal, sementara yang bersangkutan telah ditempatkan dan melaksanakan tugas pada pemerintahan provinsi hasil pemekaran.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu diselesaikan melalui penataan dan penyesuaian manajemen ASN agar status kepegawaian, kebutuhan organisasi, distribusi pegawai, hingga pembiayaan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai terjadi kondisi di mana pegawai secara fisik telah bekerja pada pemerintahan daerah baru, tetapi status administrasi dan pembiayaannya masih berada pada daerah sebelumnya,” tegasnya.
Penataan Aset dan Perencanaan Pembangunan
Selain ASN, penataan dan pengelolaan aset juga menjadi bagian penting dalam evaluasi sebagai konsekuensi dari pemekaran daerah.
Aset yang sebelumnya dikelola provinsi induk, kata Sumule, harus melalui proses inventarisasi, pemetaan, penyerahan, dan penatausahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, evaluasi juga dilakukan terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Kita perlu melihat sejauh mana dokumen perencanaan daerah telah disusun, ditetapkan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Evaluasi juga mencakup kesinambungan pembangunan antara provinsi induk dan daerah hasil pemekaran, termasuk sejauh mana program pembangunan pada DOB mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut Sumule, evaluasi tiga tahun DOB bukan semata-mata untuk mencari kekurangan maupun kesalahan. Evaluasi tersebut harus menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana tujuan pemekaran telah tercapai dan apa saja yang masih perlu diperbaiki.
“Kita ingin memastikan bahwa pembentukan daerah otonom baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mempercepat pelayanan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, memperkuat kapasitas aparatur, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” pungkasnya. (***)




