TIFFANEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Merauke menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPR Kabupaten Merauke, Rabu (12/8/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze, mengatakan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.
“LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025,” kata Yoseph.
LKPJ tersebut memuat capaian kinerja, realisasi anggaran, dan pelaksanaan berbagai program prioritas Pemerintah Kabupaten Merauke. Penyampaian LKPJ juga merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu capaian penting yang disampaikan adalah keberhasilan Kabupaten Merauke mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.
Opini tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 5A/T/LHP/DJPKN-VI.MRK/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
Pemberian opini WTP mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian intern, serta melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola pemerintahan,” ujar Yoseph.
Pemerintah Kabupaten Merauke menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara terhadap rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian, pemerintah daerah berkomitmen melakukan koordinasi dan pemantauan secara intensif kepada perangkat daerah terkait.
“Terhadap rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara intensif kepada perangkat daerah terkait, sehingga seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal dan tepat waktu,” katanya.
Dalam realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kabupaten Merauke tercatat sebesar Rp2.306.990.546.459,23, atau mencapai 98,82 persen dari anggaran sebesar Rp2.334.479.541.197.
Realisasi pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp254,38 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,94 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111,79 miliar.
Dibandingkan tahun anggaran 2024, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp112,76 miliar atau 4,66 persen. Penurunan tersebut disebut dipengaruhi perubahan kebijakan nasional terkait transfer ke daerah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tahun 2025 mencapai Rp2.231.233.952.025,04, atau 92,81 persen dari anggaran sebesar Rp2.403.992.933.575.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi terealisasi sebesar Rp1,646 triliun atau 95,69 persen dari anggaran. Belanja modal mencapai Rp304,67 miliar atau 84,83 persen. Belanja tak terduga yang dianggarkan sebesar Rp36,55 juta tidak terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
Sedangkan belanja transfer terealisasi sebesar Rp280,21 miliar atau 86,40 persen dari anggaran Rp324,32 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi belanja tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp163,27 miliar dibandingkan realisasi belanja tahun 2024 yang mencapai Rp2,394 triliun.
Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp71,39 miliar, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp48,51 miliar.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp147.148.296.929,80.
Pemerintah daerah menjelaskan, SILPA tersebut muncul karena tidak seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat terserap secara optimal selama pelaksanaan tahun anggaran 2025.
“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah masih terdapat berbagai tantangan dan kekurangan yang perlu terus diperbaiki,” tutur Yoseph.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke juga mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari DPR Kabupaten Merauke sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan pada masa mendatang.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merauke sebagai mitra strategis pemerintah daerah, yang akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kinerja serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada masa yang akan datang,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Merauke menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama DPR Kabupaten Merauke serta seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bekerja keras, memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan DPRK Merauke serta seluruh elemen masyarakat, dan senantiasa menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam melaksanakan amanah pemerintahan,” tegas Bupati.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas juga ditegaskan sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Merauke. (JW)




