TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengelola dukungan pendanaan sebesar Rp26,8 miliar melalui program Result-Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, rehabilitasi ekosistem, pengendalian kebakaran hutan, serta pengembangan peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Program RBP REDD+ GCF Papua Selatan resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, dalam kegiatan kick-off program yang berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke, Kamis (20/8/2026).
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto, mengatakan pendanaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Indonesia dalam menekan emisi sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Indonesia sebelumnya memperoleh pendanaan sebesar 103,8 juta dolar AS dari GCF berdasarkan capaian penurunan emisi pada periode 2014–2016 sebesar 20,25 juta ton CO2, termasuk manfaat non-karbon.
Joko menilai hadirnya dana RBP REDD+ menjadi bukti bahwa upaya menjaga hutan mulai memberikan manfaat yang dapat dirasakan hingga ke tingkat daerah dan masyarakat.
“Kalau dulu isu tentang karbon itu hanya berputar-putar, tidak pernah ada wujudnya dan masyarakat di daerah tidak pernah merasakan dampaknya, sekarang sudah mulai ada wujudnya,” kata Joko.

Menurutnya, nilai Rp26,8 miliar memang belum sebanding dengan kebutuhan pengelolaan lingkungan dan kehutanan di Papua Selatan. Namun, dana tersebut harus dipandang sebagai langkah awal untuk membangun sistem dan fondasi pengelolaan lingkungan yang lebih kuat serta membuka peluang investasi berkelanjutan.
Program tersebut akan mendukung kebijakan FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi 100 hektare lahan, pencegahan kebakaran hutan berbasis masyarakat, pengembangan ekonomi melalui akses perhutanan sosial, pembaruan rumah produksi, hingga pemetaan wilayah berbasis masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Penyaluran dana dilakukan melalui skema tidak langsung dengan WWF Indonesia sebagai lembaga perantara yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Joko menegaskan pelaksanaan program harus mengedepankan transparansi, monitoring, tata kelola, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap prinsip lingkungan dan sosial.
“Safeguard, mekanisme pengaduan, keluhan, serta pengarusutamaan gender merupakan prinsip yang wajib dilakukan dalam seluruh pelaksanaan program,” ujarnya.
Direktur Hutan dan Alam Liar WWF Indonesia, Muhammad Ali Imron, mengatakan program senilai Rp26,8 miliar tersebut akan berlangsung selama tiga tahun atau 36 bulan melalui kolaborasi WWF Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, program tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kegiatan, tetapi diarahkan untuk menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Program mencakup penguatan kebijakan dan kelembagaan, aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim, rehabilitasi dan restorasi ekosistem, perlindungan hutan, serta penguatan hak masyarakat adat.
“Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari ketuntasannya kegiatan, tetapi dari perubahan nyata yang dihasilkan,” kata Ali Imron.
Perubahan yang diharapkan meliputi semakin terjaganya ekosistem, meningkatnya kapasitas pemerintah dan masyarakat, semakin kuatnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, serta terbukanya sumber mata pencaharian yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Selatan, Jujuk Rianto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, BPDLH, WWF Indonesia dan seluruh pihak yang telah mendukung persiapan program tersebut.
Menurut Jujuk, persiapan implementasi program telah dilakukan bersama WWF Indonesia selama lebih dari satu tahun, termasuk melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menekankan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah kegiatan yang terlaksana, tetapi juga dari keterlibatan masyarakat adat serta terjaminnya perlindungan terhadap hak-hak mereka.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada WWF, Kementerian Lingkungan Hidup dan seluruh OPD yang telah bersama-sama sejak tahap perencanaan hingga implementasi program,” kata Ferdinandus.
Ia mengatakan kolaborasi yang telah dibangun menjadi modal penting bagi Papua Selatan untuk memperkuat pengelolaan lingkungan dan kehutanan secara berkelanjutan.
Ferdinandus mengajak seluruh pihak menjaga sinergi dan komitmen agar dana tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hutan dan lingkungan di Papua Selatan.
Program RBP REDD+ GCF Papua Selatan resmi dibuka sebagai bagian dari langkah bersama memperkuat pembangunan rendah emisi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah tersebut. (JW)




