TIFFANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor Merauke terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap anak berkebutuhan khusus berinisial JRR (11) yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial M. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka setelah mendatangkan ahli forensik untuk membantu proses penyidikan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga di Merauke, Rabu (16/9/2026), mengatakan pemeriksaan terhadap istri tersangka merupakan bagian dari pendalaman perkara. Namun, terkait hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan karena hal itu menjadi ranah ahli yang melakukan pemeriksaan.
“Kemudian untuk istrinya kita lakukan pemeriksaan. Namun untuk hasilnya, kami pikir itu ranahnya ahli untuk menyampaikan. Kami hanya mendatangkan ahli,” ujar Leonardo.
Di sisi lain, tersangka M sebelumnya dijadwalkan menjalani tes kebohongan yang dilakukan oleh ahli forensik. Namun, tersangka menolak mengikuti pemeriksaan tersebut. Penolakan itu dilakukan ketika tersangka didampingi kuasa hukumnya dan kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara.
“Untuk tes tersebut kepada saudara M, tersangka kasus pembunuhan ini, dia menolak. Saat itu didampingi pengacara dan dibuatkan berita acara penolakan,” jelasnya.
Leonardo mengatakan penolakan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Bagi penyidik, yang terpenting adalah seluruh proses pemeriksaan dan penolakan tersangka telah didokumentasikan secara resmi.
“Yang pasti ini menjadi pertimbangan. Tugas kami hanya memenuhi unsur formil dan materiil. Ini salah satu materiilnya. Penolakan itu saya pikir tidak masalah, yang penting sudah ada berita acara penolakan,” kata Leonardo.
Kasus ini merupakan perkara yang telah ditangani Polres Merauke sejak Oktober 2025. Korban JRR atau yang dikenal dengan nama Julia Risky Ramadiana merupakan anak berkebutuhan khusus berusia 11 tahun yang dalam kesehariannya menggunakan bahasa isyarat.
Korban ditemukan meninggal dunia di sekitar Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025. Pada awal penanganan, perkara tersebut sempat berkembang dengan narasi bahwa korban menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh pihak lain.
Namun setelah penyelidikan yang berlangsung sekitar sembilan bulan, polisi menetapkan ayah kandung korban, MRP alias Maulana, sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan pada rangkaian alat bukti dan hasil penyidikan, bukan hanya satu keterangan.
Kapolres Merauke sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyatakan menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta yang diperoleh di lapangan.
Polisi juga menyebut dugaan kekerasan terhadap korban berkaitan dengan persoalan internal keluarga. Setelah kejadian, menurut keterangan kepolisian, terdapat upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban menjadi korban pencurian dan penculikan.
Sementara itu, status istri tersangka sebelumnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kapolres pada Agustus lalu menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan status hukum pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Rencana rekonstruksi perkara juga sebelumnya masih menunggu koordinasi antara Polres Merauke dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Hingga perkembangan terbaru, penyidik masih melengkapi materi perkara melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan ahli.
Leonardo menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan akan menjadi bagian dari materi perkara untuk memenuhi unsur formil dan materiil sebelum memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pemeriksaan terhadap istri tersangka dan penolakan tes kebohongan oleh M yang telah dituangkan dalam berita acara, Polres Merauke masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban. (***)




