TIFFANEWS.CO.ID- Kepala Karantina Merauke, drh. Cahyono, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi pidana bagi siapa pun yang kedapatan membawa hewan karantina tanpa sertifikat.
“Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga Papua Selatan dari penyakit yang bisa disebabkan oleh hewan maupun tumbuhan karantina,” kata drh. Cahyono, di Merauke, Rabu (21/6)
Dalam penjelasannya, drh. Cahyono menegaskan pentingnya karantina dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Dengan melindungi wilayah tersebut dari penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, diharapkan sektor pertanian dapat berkembang tanpa hambatan dan masyarakat dapat terlindungi.
“Perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan wilayah Papua Selatan merupakan tujuan utama dari upaya karantina. Jika kita dapat menjaga penyakit tersebut, maka kita dapat menciptakan pertanian yang bebas dari penyakit dan melindungi kesehatan manusia,” ungkap drh. Cahyono.
Lebih lanjut, drh. Cahyono menjelaskan bahwa media pembawa penyakit yang ditemukan secara ilegal di Merauke umumnya terdiri dari barang-barang yang dilarang, seperti bibit pisang jeruk tanpa sertifikat asal.
Pihak karantina akan melakukan pemusnahan terhadap media pembawa tersebut guna mencegah penyebaran penyakit.
Sementara itu, dalam hal transportasi udara, drh. Cahyono menyebutkan bahwa kasus pelanggaran karantina sangat minim. Namun, banyak satwa yang dilarang ditemukan di kapal-kapal.
Dalam konteks sanksi pidana, drh. Cahyono menjelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur dan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Dengan penerapan sanksi bagi pembawa hewan karantina tanpa sertifikat, Karantina Pertanian Merauke berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan wilayah Papua Selatan serta mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan sektor pertanian dan masyarakat umum. (Ron)