TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Karantina Pertanian Merauke Terapkan Sanksi Bagi Pembawa Hewan Karantina Tanpa Sertifikat
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Karantina Pertanian Merauke Terapkan Sanksi Bagi Pembawa Hewan Karantina Tanpa Sertifikat
BERITAPPS

Karantina Pertanian Merauke Terapkan Sanksi Bagi Pembawa Hewan Karantina Tanpa Sertifikat

Last updated: 21/06/2023 - 13:03
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID- Kepala Karantina Merauke, drh. Cahyono, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi pidana bagi siapa pun yang kedapatan membawa hewan karantina tanpa sertifikat.

“Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga Papua Selatan dari penyakit yang bisa disebabkan oleh hewan maupun tumbuhan karantina,” kata drh. Cahyono, di Merauke, Rabu (21/6)

Dalam penjelasannya, drh. Cahyono menegaskan pentingnya karantina dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Dengan melindungi wilayah tersebut dari penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, diharapkan sektor pertanian dapat berkembang tanpa hambatan dan masyarakat dapat terlindungi.

“Perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan wilayah Papua Selatan merupakan tujuan utama dari upaya karantina. Jika kita dapat menjaga penyakit tersebut, maka kita dapat menciptakan pertanian yang bebas dari penyakit dan melindungi kesehatan manusia,” ungkap drh. Cahyono.

Lebih lanjut, drh. Cahyono menjelaskan bahwa media pembawa penyakit yang ditemukan secara ilegal di Merauke umumnya terdiri dari barang-barang yang dilarang, seperti bibit pisang jeruk tanpa sertifikat asal.

Trending Now:  Pj. Bupati Masnembra Gandeng Bappenas Percepat Pembangunan Sarmi

Pihak karantina akan melakukan pemusnahan terhadap media pembawa tersebut guna mencegah penyebaran penyakit.

Sementara itu, dalam hal transportasi udara, drh. Cahyono menyebutkan bahwa kasus pelanggaran karantina sangat minim. Namun, banyak satwa yang dilarang ditemukan di kapal-kapal.

Dalam konteks sanksi pidana, drh. Cahyono menjelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur dan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Dengan penerapan sanksi bagi pembawa hewan karantina tanpa sertifikat, Karantina Pertanian Merauke berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan wilayah Papua Selatan serta mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan sektor pertanian dan masyarakat umum. (Ron)

You Might Also Like

Seleksi Sekda Papsel Belum Selesai, Katarina Yaas : Kami Ingatkan Sekali Lagi, Harus OAP Selatan !

Komisaris PT Arya Nusantara: 200 Rumah Murah Segera Dibangun, Warga Sudah Bisa Mendaftar!

100 Hari Kerja Bupati Merauke! Rumah DP 0 Rupiah untuk ASN, TNI-Polri, dan Warga Resmi Diluncurkan

Pemprov Papua Selatan Salurkan 44 Ekor Sapi Kurban ke MUI, Forkopimda, dan PKM Masjid

TAGGED: hewan karantina tanpa sertifikat, Karantina Merauke, Kepala Karantina Merauke, UU Nomor 21 Tahun 2019
bungben 21/06/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kontraktor Asli Papua Selatan Sepakat Bentuk Forum Komunikasi
Next Article Imadawa Tanggap Positif Kehadiran Forum Komunikasi Kontraktor Asli Papua Selatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

100 Hari Kerja Bupati Merauke! Rumah DP 0 Rupiah untuk ASN, TNI-Polri, dan Warga Resmi Diluncurkan

By Ronny Tiffa News 22 hours ago
Dana Rp270 Juta per Mahasiswa Papua Selatan di AS, Gubernur: Ada yang Hanya Terima Rp2,4 Juta!
Audiensi Solidaritas Pencari Kerja OAP Papua Selatan dengan Wagub Imadawa: Tuntut Kejelasan Hasil CPNS 2024
Komisaris PT Arya Nusantara: 200 Rumah Murah Segera Dibangun, Warga Sudah Bisa Mendaftar!
8 Calon Sekda Papua Selatan Ikuti Assessment Test

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?