TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Karantina Pertanian Merauke Terapkan Sanksi Bagi Pembawa Hewan Karantina Tanpa Sertifikat
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Karantina Pertanian Merauke Terapkan Sanksi Bagi Pembawa Hewan Karantina Tanpa Sertifikat
BERITAPPS

Karantina Pertanian Merauke Terapkan Sanksi Bagi Pembawa Hewan Karantina Tanpa Sertifikat

Last updated: 21/06/2023 - 13:03
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID- Kepala Karantina Merauke, drh. Cahyono, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi pidana bagi siapa pun yang kedapatan membawa hewan karantina tanpa sertifikat.

“Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga Papua Selatan dari penyakit yang bisa disebabkan oleh hewan maupun tumbuhan karantina,” kata drh. Cahyono, di Merauke, Rabu (21/6)

Dalam penjelasannya, drh. Cahyono menegaskan pentingnya karantina dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Dengan melindungi wilayah tersebut dari penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, diharapkan sektor pertanian dapat berkembang tanpa hambatan dan masyarakat dapat terlindungi.

“Perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan wilayah Papua Selatan merupakan tujuan utama dari upaya karantina. Jika kita dapat menjaga penyakit tersebut, maka kita dapat menciptakan pertanian yang bebas dari penyakit dan melindungi kesehatan manusia,” ungkap drh. Cahyono.

Lebih lanjut, drh. Cahyono menjelaskan bahwa media pembawa penyakit yang ditemukan secara ilegal di Merauke umumnya terdiri dari barang-barang yang dilarang, seperti bibit pisang jeruk tanpa sertifikat asal.

Trending Now:  Dukung Usaha Mama-Mama Papua, Kepala Karantina Merauke Borong Noken di Pasar Yetetkun

Pihak karantina akan melakukan pemusnahan terhadap media pembawa tersebut guna mencegah penyebaran penyakit.

Sementara itu, dalam hal transportasi udara, drh. Cahyono menyebutkan bahwa kasus pelanggaran karantina sangat minim. Namun, banyak satwa yang dilarang ditemukan di kapal-kapal.

Dalam konteks sanksi pidana, drh. Cahyono menjelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur dan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Dengan penerapan sanksi bagi pembawa hewan karantina tanpa sertifikat, Karantina Pertanian Merauke berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan wilayah Papua Selatan serta mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan sektor pertanian dan masyarakat umum. (Ron)

You Might Also Like

Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Sambut Dankodaeral XI di Bandara Mopah

Gubernur Apolo Guyur Bantuan Besar untuk Gereja Katolik Buti: Semen, Seng, Rp100 Juta hingga Alat Musik

Gerakan Pangan Murah Digelar Pemprov Papua Selatan

Gubernur Harap Pejabat Tinggi Pratama Cermat Ikuti Uji Kompetensi

TAGGED: hewan karantina tanpa sertifikat, Karantina Merauke, Kepala Karantina Merauke, UU Nomor 21 Tahun 2019
bungben 21/06/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kontraktor Asli Papua Selatan Sepakat Bentuk Forum Komunikasi
Next Article Imadawa Tanggap Positif Kehadiran Forum Komunikasi Kontraktor Asli Papua Selatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Diduga Selingkuh dengan Istri Gubernur Papsel, Adik BTM Bakal Dilaporkan

By Ronny Tiffa News 5 days ago
Gubernur Apolo Guyur Bantuan Besar untuk Gereja Katolik Buti: Semen, Seng, Rp100 Juta hingga Alat Musik
Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025
Bupati Intan Jaya Sampaikan Orasi Ilmiah di Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum UNSRA
Perindo Nilai Gugatan PSU Boven Digoel Keliru, Desak Percepat Pelantikan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?