TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: KASN Dihapus dalam Revisi UU ASN, Langkah Mundur Reformasi Birokrasi Daerah
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > KASN Dihapus dalam Revisi UU ASN, Langkah Mundur Reformasi Birokrasi Daerah
BERITA

KASN Dihapus dalam Revisi UU ASN, Langkah Mundur Reformasi Birokrasi Daerah

Last updated: 05/10/2023 - 11:25
By Chelin
Share
Herman N. Suparman (Foto :kppod.org)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,-  Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan bahwa hilangnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam draft revisi UU ASN merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam. Dalam buku laporan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (September, 2023), Tim ini merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, dalam siaran persnya, Rabu (4/10/2023), menegaskan, hilangnya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Ini tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir. Mengapa?

Pertama, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Trending Now:  10 Pejabat Eselon II Peserta Uji Kompetensi Pemprov PPS, Siap Dilantik Jika Ada Persetujuan Kemendagri !

Kedua, kehadiran KASN semakin krusial mengingat mengingat jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda merupakan salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi. Dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah.

Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka jelang Pilkada (Kajian KPPOD, 2018). Alhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah Dengan demikian, KASN menjadi menjadi pilar penting dalam menwujudkan pencapaian tujuan reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, terutama pada area perubahan pengawasan (meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan area perubahan akuntabilitas (meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi).

Trending Now:  Reformasi Birokrasi Berkelanjutan, Pemprov Papua Selatan Gelar Bimtek LKIJP

Terhadap isu tumpang tindih kewenangan KASN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) , UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah memisahkan secara tegas. KASN berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Sementara, Kemenpan RB berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. Dan, BKN berwenang dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Namun, sayangnya selama ini, KASN tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada PPK. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN. Karena itu, Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN. (*bn)

Trending Now:  KNPI Kabupaten Boven Digoel Beri Fasilitas Kegiatan Pemuda dengan Bantuan Bola Futsal

You Might Also Like

Jangan Lewatkan! Job Fair Papua Selatan Buka 200 Lowongan Kerja untuk OAP

Gubernur Apolo: LHP BPK Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !

Dugaan Korupsi Dana Hibah PAUD Papua Selatan: Polres Merauke Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka

TAGGED: Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, Grand Design Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KPPOD, PPK, Reformasi Birokrasi
Chelin 05/10/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Proseni IV Pemuda Kingmi Se-Papua Digelar 23-28 Oktober di Deiyai
Next Article Upacara HUT TNI Ke-78 Digelar di Lapangan Monumen Kapsul Waktu Merauke
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Wagub Papua Selatan Minta DPMPTSP Data Perusahaan, Dukung Penolakan Masyarakat Adat Awyu

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Gubernur di Merauke, Wagub ke Ayumka: Papua Selatan akan Bagi Dua Lokasi Upacara 17 Agustus
Penanggungjawab Bunda PAUD PPS Baru Pertama Kali Diperiksa Polres Merauke
Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !
Wagub Minta Kadiskominfo Papua Selatan Bina Anak-Anak Asli Papua di Bidang IT 

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?