TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Kepala Kampung Tomer Disidang atas Kasus Penggelapan Bantuan Pangan, Warga Desak Hukuman Maksimal
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Kepala Kampung Tomer Disidang atas Kasus Penggelapan Bantuan Pangan, Warga Desak Hukuman Maksimal
BERITA

Kepala Kampung Tomer Disidang atas Kasus Penggelapan Bantuan Pangan, Warga Desak Hukuman Maksimal

Last updated: 12/08/2024 - 15:38
By Tiffa News
Share
Kuasa Hukum Kuasa Hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Tomer, Gabriel Epin, SH foto bersama dengan masyarakat. (Foto: tiffanews.co.id/istimewa)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Kepala Kampung Tomer, Tugiyanto, bersama rekannya Imanuel Kohib, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke. Keduanya didakwa atas kasus penggelapan bantuan pangan yang dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu di lima kampung pada Jumat (8/8/2024).

Kampung yang dirugikan yaitu Kampung Kuler, Onggaya, Tomer, Tomerau, dan Kondo, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Bantuan tersebut seharusnya disalurkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.

Kasus ini menuai kemarahan warga karena terjadi di tengah krisis pangan yang melanda Kabupaten Merauke. Bantuan yang digelapkan berupa beras, yang saat itu harganya melonjak hingga Rp.18.000,- per kilogram.

Tindakan tersebut dianggap sangat melukai hati masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu, karena harus bertahan hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Dalam rilis yang diterima Tiffanews, Minggu (11/8/2024), Gabriel Epin, S.H., selaku kuasa hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Tomer, mengecam keras perbuatan terdakwa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.

Trending Now:  Polsek Tanah Miring Lakukan Penilaian Lomba Poskamling Terbaik

Epin menegaskan bahwa kedua terdakwa, Tugiyanto dan Imanuel Kohib, telah menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi, tanpa memedulikan penderitaan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

Masyarakat Kampung Tomer, melalui BPD yang didampingi oleh Gabriel Epin, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Merauke dan Pengadilan Negeri Merauke agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.

“Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa Tugiyanto dan Imanuel Kohib hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan bersenang-senang diatas penderitaan masyarakat,” ungkap Epin.

Selain itu, mereka juga meminta Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, M.T., untuk segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Kepala Kampung Tomer guna menggantikan Tugiyanto selama proses persidangan dan vonis berlangsung.

“Masyarakat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan hukuman maksimal, agar menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi kedua terdakwa serta menjadi contoh bagi kepala kampung lainnya di Kabupaten Merauke,” ujar Gabriel Epin, S.H.

Trending Now:  GMKI Merauke Gelar Ibadah Syukur Dies Natalis Ke-74

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Warga berharap keadilan dapat ditegakkan, dan tindakan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Djo)

You Might Also Like

Pemprov Papua Selatan Canangkan Bulan Natal, Rapat Perdana Bahas Lomba dan Pelibatan Semua Komponen

Polres Merauke Perkuat Penyelidikan Pembunuhan Disabilitas, Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan Seksual

Elias Refra Sebut Penertiban Miras Menunggu Perda: “Kalau Sudah Sah, Saya Tegas!”

KWI Umumkan Pengurus Baru Periode 2025-2028

Tiffa News 12/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sambut HUT RI Ke-79, TP PKK Intan Jaya Salurkan Bantuan untuk Anak Sekolah dan Ibu Hamil
Next Article Kepala Kampung Tomer dan Rekannya Terbukti Menjual Beras Bantuan, Raup Keuntungan 60 Juta Rupiah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

KWD Papua Selatan Rayakan HUT ke-2 dengan Bakti Sosial di Panti Asuhan Kartini

By Tiffa News 6 days ago
Gubernur Papua Selatan Rotasi Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemprov, Ini Daftarnya
Senator Frits Imbau Pembangunan Desa Dimulai dari Pendekatan Adat : “Kami Bukan Orang Bersalah”
BMP dan GMNI Gugat Kesadaran Pemuda Papua Selatan: Sudahkah Kita Jadi Pahlawan Hari Ini?
Cuaca Tak Mendukung, Upacara Peringatan Hari Jadi ke-3 Papua Selatan Resmi Dibatalkan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?