TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan berupaya mengakomodir pembangunan fisik dan non fisik dari aspirasi masyarakat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo usai rapat koordinasi TAPD bersama DPRP Papua Selatan di Salor, Kamis (23/4/2026).
Menurut Apolo, seluruh program yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRP pada prinsipnya akan diakomodir, namun tidak semuanya dapat direalisasikan sekaligus.
Ia mencontohkan, pada sektor Bina Marga tahun 2026 hanya mampu melaksanakan tiga kegiatan, berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai sekitar 20 kegiatan.
“Karena keterbatasan anggaran, maka dilakukan penentuan skala prioritas, mana yang didahulukan dan mana yang menyusul,” ujarnya.
Selain keterbatasan fiskal, tekanan eksternal juga mempengaruhi perencanaan anggaran daerah. Apolo menyoroti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada belanja operasional pemerintah.
Ia menyebut harga BBM yang sebelumnya sekitar Rp14 ribu per liter kini meningkat menjadi Rp24 ribu per liter, sehingga perlu penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026.
“Hal ini tentu akan dilihat kembali oleh TAPD untuk disesuaikan dalam APBD perubahan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah kebutuhan infrastruktur juga mulai ditangani secara bertahap, termasuk akses jalan menuju Kantor DPRP Papua Selatan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR direncanakan melanjutkan penataan kawasan KTM Salor, meliputi pembangunan jalan lingkar, taman, kolam retensi, serta penyelesaian Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP).
Namun karena proyek tersebut masih dalam tahap kontrak dan menunggu proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah untuk sementara mengerjakan jalan akses darurat.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar seluruh OPD meningkatkan kedisiplinan dalam mendukung fungsi pengawasan DPRP.
Ia menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap pimpinan OPD yang tidak hadir dalam rapat bersama DPRP.
“Semua harus bersinergi. Jika ada OPD yang tidak hadir, harus ada peringatan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap proses pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat dilakukan lebih cepat, dengan salah satu syarat utama yakni rampungnya laporan pemeriksaan terperinci dari BPK.
Jika proses tersebut selesai, maka dalam waktu sekitar satu minggu setelah penandatanganan berita acara, usulan APBD Perubahan sudah dapat diajukan. (NOEL)




