TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Kirim Surat, KPK Periksa Lukas Enembe Pekan Depan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > KAMTIBMAS > Kirim Surat, KPK Periksa Lukas Enembe Pekan Depan
KAMTIBMAS

Kirim Surat, KPK Periksa Lukas Enembe Pekan Depan

Last updated: 22/09/2022 - 19:54
By Redaksi
Share
Lukas Enembe
#image_title
SHARE

Jakarta, Mambruks.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9).

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

“Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” ungkap Ali.

Baca Juga: Warga Papua Protes Status Tersangka Lukas Enembe di Depan Gedung KPK

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Trending Now:  Ini Dia Syarat Ketika Kamu Berminat Donor Darah

“Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” jelasnya.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

“Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September),” ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).

Baca Juga: DPR Ingatkan KPK Beri Kesempatan bagi Lukas Enembe Lakukan Pembelaan Diri

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

Trending Now:  Mahfud MD Sebut Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

“Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit,” kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin (19/9).

Trending Now:  Lukas Enembe Minta Jokowi Izinkan Dirinya Berobat ke Luar Negeri

Dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Selain itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.

Ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

 

 

 

 

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Gubernur Papsel dan Bupati Merauke Sambut Kapolda Papua untuk Groundbreaking Gudang Pangan

Tim Quick Respon Polres Mappi Sisir Wilayah Rawan, Pastikan Keamanan Warga

Polres Mappi Amankan Pengumuman Kelulusan SMK Negeri 1 Obaa, 175 Siswa Lulus

TAGGED: Ali Fikri KPK, Gubernur Papua, KPK, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Lukas Enembe
Redaksi 22/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pulau Perempuan Bak One Piece, ‘Pulau Perempuan’ Ternyata Juga Ada di Papua
Next Article Seorang Pelajar Terkena Panah Wayar Oleh OTK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?