TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Heribertus Silubun Beri Penjelasan ‘Gotong’ yang dimaksud Imadawa tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Heribertus Silubun Beri Penjelasan ‘Gotong’ yang dimaksud Imadawa tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022
BERITAPOLITIKPPS

Heribertus Silubun Beri Penjelasan ‘Gotong’ yang dimaksud Imadawa tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022

Last updated: 04/11/2024 - 02:50
By Tiffa News
Share
Heribertus Silubun, Sekretaris Tim Pemenangan PPS. (Foto: tiffanews.co.id/istimewa)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Heribertus Silubun, Sekretaris Tim Pemenangan Perjuangan Pembangunan Sejahtera (Tim Pemenangan PPS) memberikan penjelasan lengkap tentang istilah “Gotong” yang dimaksudkan Paskalis Imadawa dalam debat calon Gubernur, ternyata tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022.

Paskalis Imadawa, Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan dalam debat Calon Wakil Gubernur diberikan pertanyaan oleh Calon Wakil Gubernur Gubernur nomor urut 3, Albertus Muyak tentang ruas jalan Kabupaten dan Provinsi.

Namun, berbeda dari jawaban pada umumnya, Paskalis Imadawa secara gamblang menekankan untuk membatasi jawabannya tentang pembagian antara ruas jalan kabupaten dan ruas jalan provinsi.

Paskalis lebih menekankan pada kerjasama antara provinsi dan kabupaten dalam pembangunan ternyata lebih penting dibanding membahas tentang pembagian jalan provinsi dan jalan kabupaten.

Istilah “Gotong” itu muncul dalam jawaban paskalis, “Tidak ada ruas ruas jalan, ini jalan provinsi, jalan negara. Saya pikir mungkin coba kita batasi itu dulu, karena ruas – ruas jalan itu, kita harus bagaimana membangun jalan bersama sama kita gotong, kita sama sama bangun itu”.

Trending Now:  Upacara Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT RI ke 78 di Merauke Berlangsung Meriah

Setelah Paskalis Imadawa mengucapkan itu, ternyata tim media dari kubu paslon lain menjadikan sebagai bahan untuk “menggoreng” jawabannya sehingga terkesan Paskalis Imadawa tidak memahami hal tersebut.

Hal ini lansung ditanggapi oleh Heribertus Silubun dan mengatakan bahwa maksud gotong dalam pengerjaan jalan telah tertuang dalam undang-undang dan bukan merupakan sebuah kesalahan.

“Saya ingin mengatakan bahwa calon wakil gubernur nomor urut 4, Bapak Paskalis Imadawa adalah seorang aktivis yang selama ini selalu memperjuangkan hal hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat,” ucapnya pada Sabtu (2/10/2024) di Merauke.

“Sehingga, menurut saya di sini bukan soal mengerti atau tidak mengerti tentang pembagian kewenangan, tetapi jawaban calon wakil gubernur nomor urut 4 sesungguhnya memberi pesan yang kuat,” tambah Heribertus.

Dijelaskannya, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 15 dan 16 telah menjelaskan bahwa kerjasama atau gotong dalam pengerjaan jalan jelas diatur dan Paskalis Imadawa sudah benar dalam penjelasannya.

Trending Now:  Yonif RK 751/VJS Beri Pembekalan Kepada Relawan Kesehatan Muda Papua

Pasal 15 ayat 3 menjelaskan “Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.”

Pasal 16 ayat 4 menjelaskan “Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota”.

Heribertus menambahkan, isi dari 2 pasal tersebut memberikan ruang gotong royong dalam pembangunan jalan. Jika pemerintah kabupaten kelihatannya tidak mampu menyelesaikan ruas jalan kabupaten, maka provinsi dan pusat dapat mengambil alih.

Pernyataan ini menjawab dan memberikan edukasi bagi tim sukses maupun tim media paslon lainnya, yang ternyata belum paham dan terlalu bersemangat “menggoreng” hal tersebut.

Heribertus yang berlatar belakang lulusan Ilmu Hukum berpegang teguh pada aturan perundang-undangan, sehingga penjelasan Paskalis Imadawa sudah benar, sesuai aturan yang berlaku.

Trending Now:  Pelantikan TP-PKK Papua Selatan : Ketua TP-PKK Ajak Pemberdayaan Keluarga Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

“Sehingga menurut saya, tidak ada yang salah dari jawaban calon wakil gubernur nomor urut 4. Terimakasih,” tutupnya. (Ron)

You Might Also Like

Aksi Peduli Lingkungan, BMP Merauke Bersihkan Drainase dan Dorong Kesadaran Masyarakat

Kanwil KemenHAM Papua Barat Minta Dua Perda Kesehatan dan Masyarakat Adat Direvisi

Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo Teken Komitmen Nasional Percepatan Eliminasi Kusta

Tiffa News 04/11/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua HMI Merauke: Kunjungan Presiden Prabowo sebagai Langkah Menuju Pemerataan Pembangunan
Next Article Beberapa Saat Lagi, 35 Anggota DPR Papua Selatan Akan Dilantik, Berikut Nama-Namanya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

GMKI Merauke Desak Investigasi Independen dan Perlindungan Warga Sipil di Papua

By Tiffa News 4 days ago
Serap Aspirasi Warga Sota, Frits Tobo Wakasu Tegaskan Suara Masyarakat Jadi Dasar Pembangunan Daerah
Kolaborasi BBPPMT Yogyakarta dan RKD Coffee Dorong Kopi Muting Tembus Pasar Nasional
Frits Wakasu Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Perkuat Wawasan NKRI di Perbatasan Sota
Salurkan Sembako kepada Masyarakat, Ketua Marga Gebze Kampung Urumb Jelaskan Makna PSN

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?