TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Heribertus Silubun Beri Penjelasan ‘Gotong’ yang dimaksud Imadawa tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Heribertus Silubun Beri Penjelasan ‘Gotong’ yang dimaksud Imadawa tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022
BERITAPOLITIKPPS

Heribertus Silubun Beri Penjelasan ‘Gotong’ yang dimaksud Imadawa tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022

Last updated: 04/11/2024 - 02:50
By Tiffa News
Share
Heribertus Silubun, Sekretaris Tim Pemenangan PPS. (Foto: tiffanews.co.id/istimewa)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Heribertus Silubun, Sekretaris Tim Pemenangan Perjuangan Pembangunan Sejahtera (Tim Pemenangan PPS) memberikan penjelasan lengkap tentang istilah “Gotong” yang dimaksudkan Paskalis Imadawa dalam debat calon Gubernur, ternyata tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022.

Paskalis Imadawa, Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan dalam debat Calon Wakil Gubernur diberikan pertanyaan oleh Calon Wakil Gubernur Gubernur nomor urut 3, Albertus Muyak tentang ruas jalan Kabupaten dan Provinsi.

Namun, berbeda dari jawaban pada umumnya, Paskalis Imadawa secara gamblang menekankan untuk membatasi jawabannya tentang pembagian antara ruas jalan kabupaten dan ruas jalan provinsi.

Paskalis lebih menekankan pada kerjasama antara provinsi dan kabupaten dalam pembangunan ternyata lebih penting dibanding membahas tentang pembagian jalan provinsi dan jalan kabupaten.

Istilah “Gotong” itu muncul dalam jawaban paskalis, “Tidak ada ruas ruas jalan, ini jalan provinsi, jalan negara. Saya pikir mungkin coba kita batasi itu dulu, karena ruas – ruas jalan itu, kita harus bagaimana membangun jalan bersama sama kita gotong, kita sama sama bangun itu”.

Trending Now:  Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu RI Kunjungan Kerja ke Merauke

Setelah Paskalis Imadawa mengucapkan itu, ternyata tim media dari kubu paslon lain menjadikan sebagai bahan untuk “menggoreng” jawabannya sehingga terkesan Paskalis Imadawa tidak memahami hal tersebut.

Hal ini lansung ditanggapi oleh Heribertus Silubun dan mengatakan bahwa maksud gotong dalam pengerjaan jalan telah tertuang dalam undang-undang dan bukan merupakan sebuah kesalahan.

“Saya ingin mengatakan bahwa calon wakil gubernur nomor urut 4, Bapak Paskalis Imadawa adalah seorang aktivis yang selama ini selalu memperjuangkan hal hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat,” ucapnya pada Sabtu (2/10/2024) di Merauke.

“Sehingga, menurut saya di sini bukan soal mengerti atau tidak mengerti tentang pembagian kewenangan, tetapi jawaban calon wakil gubernur nomor urut 4 sesungguhnya memberi pesan yang kuat,” tambah Heribertus.

Dijelaskannya, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 15 dan 16 telah menjelaskan bahwa kerjasama atau gotong dalam pengerjaan jalan jelas diatur dan Paskalis Imadawa sudah benar dalam penjelasannya.

Trending Now:  Pokja Adat MRP Papua Selatan Hadiri Pertemuan Masyarakat Adat dan PT BIA

Pasal 15 ayat 3 menjelaskan “Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.”

Pasal 16 ayat 4 menjelaskan “Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota”.

Heribertus menambahkan, isi dari 2 pasal tersebut memberikan ruang gotong royong dalam pembangunan jalan. Jika pemerintah kabupaten kelihatannya tidak mampu menyelesaikan ruas jalan kabupaten, maka provinsi dan pusat dapat mengambil alih.

Pernyataan ini menjawab dan memberikan edukasi bagi tim sukses maupun tim media paslon lainnya, yang ternyata belum paham dan terlalu bersemangat “menggoreng” hal tersebut.

Heribertus yang berlatar belakang lulusan Ilmu Hukum berpegang teguh pada aturan perundang-undangan, sehingga penjelasan Paskalis Imadawa sudah benar, sesuai aturan yang berlaku.

Trending Now:  Sambut Fajar Paskah, GPI Imanuel Buti Merauke Gelar Berbagai Lomba

“Sehingga menurut saya, tidak ada yang salah dari jawaban calon wakil gubernur nomor urut 4. Terimakasih,” tutupnya. (Ron)

You Might Also Like

TEP IPB Dampingi 11 Kampung di Kurik Manfaatkan Platform Sawah Digital

TEP IPB Dampingi Siswa SMK Negeri 4 Merauke Belajar Mekanisasi dan Agribisnis

Tim 06 IPB University Uji Potensi Padi 9G di Lahan Petani Merauke

Pemprov Papua Selatan Dorong Program MBG Menjangkau Wilayah 3T

Tiffa News 04/11/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua HMI Merauke: Kunjungan Presiden Prabowo sebagai Langkah Menuju Pemerataan Pembangunan
Next Article Beberapa Saat Lagi, 35 Anggota DPR Papua Selatan Akan Dilantik, Berikut Nama-Namanya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Yohanis Yandi Gebze Ajak Warga Kampung Urumb Manfaatkan Potensi Pangan Lokal

By Tiffa News 6 days ago
Yohanis Yandi Gebze Bagikan Paket Sembako kepada Warga Kampung Urumb
Papua Selatan Raih Penghargaan Pembangunan Progresif dari Bappenas
Kajian Hukum Pidana: Fasilitas Rumah Dinas Jadi Kamar Mewah Para Koruptor
Anak Papua Di Kampung Pun Bisa Jadi Programmer

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?