TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Mahfud MD Bantah Penetapan Tersangka Lukas Enembe karena Motif Politik
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > HANKAM > Mahfud MD Bantah Penetapan Tersangka Lukas Enembe karena Motif Politik
HANKAMKAMTIBMAS

Mahfud MD Bantah Penetapan Tersangka Lukas Enembe karena Motif Politik

Last updated: 19/09/2022 - 18:09
By Redaksi
Share
SHARE

Jakarta, Mambruks.com-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, bukan hanya terkait dugaan gratifikasi yang nilainya Rp1 Miliar. Namun ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.

Menurut Mahfud, setelah ditelisik lebih teliti dalam catatan PPATK yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 12 hasil analisis ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Jumlahnya tak hanya Rp1 miliar, melainkan ratusan miliar.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan Korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang, yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK,” kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga: Situasi Papua Memanas karena Isu Save Lukas Enembe

Trending Now:  Antisipasi Kerusuhan Meluas di Sinakma Wamena, TNI Bantu Mediasi dan Tenangkan Warga

Mahfud juga menepis anggapan bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada Lukas ini bersifat politis menjelang 2024. Dia mengatakan bahwa kasus Korupsi Lukas ini masuk dalam 10 kasus korupsi besar di Papua.

“Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik, seperti ditulis oleh Romo tadi, cerita suhu politik menjelang 2024, karena ada Parpol dan sebagainya, karena itu saya persilahkan saudara membuka berita, membuka situs tanggal 19 Mei tahun 2020, saya sebagai Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar, 10 korupsi besar di Papua, dan ini masuk di dalamnya,” ujar Mahfud

Menurut Mahfud, pada tahun 2020, dirinya sudah mengumumkan 10 kasus korupsi besar di Papua. Sejak pemgumuman itu, banyak pihak yang mendesak 10 kasus itu segera diselidiki.

“Saya mencatat, setiap tokoh Papua datang ke sini, apakah tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan. Kapan pemerintahan bertindak atas korupsi itu, sudah mengeluarkan daftar 10 Kok tidak ditindak,” beber Mahfud.

Trending Now:  Tampil Tradisional, Istri Dubes RI Pakai Batik di Pemakaman Ratu Elizabeth II

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md: Rp 71 miliar Rekening atas nama Lukas Enembe Diblokir

Karena itulah, kata Mahfud, saat ini pemerintah melakukan penindakan terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan Lukas Enembe karena telah terpenuhinya sejumlah alat bukti. Pemerintah berharap Lukas dapat Kooperatif menghadapi kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Trending Now:  Aksi Demo Save Lukas Enembe Berjalan Aman dan Kondusif

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Gubernur Papsel dan Bupati Merauke Sambut Kapolda Papua untuk Groundbreaking Gudang Pangan

Tim Quick Respon Polres Mappi Sisir Wilayah Rawan, Pastikan Keamanan Warga

Pasukan Gabungan TNI Rebut Wilayah KSTP di Intan Jaya, 18 Anggota Kelompok Bersenjata Tewas

TAGGED: KPK, Lukas Enembe, Lukas Enembe Gubernur Papua, Lukas Enembe Tersangka, Mahfud MD, Menkopolhukam
Redaksi 19/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polri Siagakan 2.000 Personel Gabungan Amankan Demo 20 September 2022
Next Article Lukas Enembe Mahfud MD Sebut Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?