TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Polisi Kembali Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika, Papua
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > KAMTIBMAS > Polisi Kembali Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika, Papua
KAMTIBMAS

Polisi Kembali Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika, Papua

Last updated: 24/09/2022 - 18:44
By Redaksi
Share
#image_title
SHARE

Jayapura, Mambruks.com-Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 kembali berhasil mengungkap jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Mimika, Kamis (22/9).

Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas Gakkum mengamankan ketua KNPB Mimika yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dikonfirmasi membenarkan peristiwa pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi terkait adanya rencana Transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kabupaten Mimika. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Baca Juga: Diganggu Penembakan KKB, Bupati Intan Jaya Sebut Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat, Titip Pesan Akhiri Konflik

Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika.

“Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN,” ujar Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangannya, Sabtu (24/9).

Trending Now:  Kodim Jayawijaya Siap Dukung Pengamanan Jelang Pemilu 2024

Setelah melakukan pengembangan, Kepolisan kembali mengamankan 2 tersangka lainnya pada Jumat (23/9).

Dua inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni BK dan YA yang merupakan ketua KNPB Wilayah Mimika. Keduanya merupakan warga Kebun sirih Kabupaten Mimika.

“Untuk kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil di amankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamanya di Kebun Sirih,” jelas Kasatgas Humas.

Baca Juga: TNI dan Polri Evakuasi Korban Pembunuhan KKB di Pegunungan Bintang, Papua

Dia menuturkan peranan masing-masing tersangka ini berbeda-beda. Dimana MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. Selanjutnya untuk BK peranannya sebagai pembeli dan pemilik dana.

Sedangkan tersangka YA berperan sebagai penjual Amunisi. Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa.

Trending Now:  Babinsa Pantai Barat Komsos dengan Warga Kampung Waim

Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharaga Rp200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir.

Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp19.000.000, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.

Rencananya, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.

Untuk diketahui juga tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

Trending Now:  Komnas HAM Temukan Ada Upaya Obstruction of Justice Terkait Mutilasi di Papua

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara.

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Gubernur Papsel dan Bupati Merauke Sambut Kapolda Papua untuk Groundbreaking Gudang Pangan

Tim Quick Respon Polres Mappi Sisir Wilayah Rawan, Pastikan Keamanan Warga

Polres Mappi Amankan Pengumuman Kelulusan SMK Negeri 1 Obaa, 175 Siswa Lulus

TAGGED: KKB, Mimika, Papua
Redaksi 24/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BKG, Gempa Bumi, Gempa Bumi Aceh, Gempa Aceh 6,4 SR Gempa Bumi Aceh, Ini Kata BMKG
Next Article Dishut Papua Akan Bangun Trekking Wisata Alam di Bukisi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?