TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: PPKM Resmi Dicabut, Apolo Safanpo : Pemerintah Daerah Tetap Lakukan Pengawasan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > PPKM Resmi Dicabut, Apolo Safanpo : Pemerintah Daerah Tetap Lakukan Pengawasan
BERITAPPS

PPKM Resmi Dicabut, Apolo Safanpo : Pemerintah Daerah Tetap Lakukan Pengawasan

Last updated: 02/01/2023 - 16:32
By Chelin
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,-  Memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi, pemerintah pusat telah mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring menurunnya angka penyebaran covid 19 di berbagai wilayah di Indonesia. Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus dilakukan.

Dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Jhon Wempi Wetipo bersama Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia, Pj. Gubernur Papua Selatan menyebutkan, meski pencabutan PPKM telah disampaikan secara resmi oleh Presiden RI pada tanggal 30 Desember 2022, namun pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dan pembinaan dengan mengedepankan prokes.

“Saat ini kita berada dalam masa transisi, sehingga status pandemi itu masih berlaku mengikuti keputusan dari WHO,” ujar Apolo usai mengikuti rakor secara virtual dari Gedung Negara (GN) Kantor Gubernur Papua Selatan, Jalan Trikora, senin (02/01).

Trending Now:  Ciptakan Pemilu Damai, Dandim Jayawijaya Hadiri Rakor Foropimda Se-Papua Pegunungan

Lebih lanjut disampaikan, pertimbangan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil survei Basic Number Of Virus (R0) dan Real Time Number Of Virus (RT), dimana saat ini angka penyebaran covid berada di bawah angka 1 sehingga menjadi dasar untuk kita mencabut PPKM sesuai aturan WHO.

”Meski pembatasan telah dicabut, namun seluruh kepala daerah diminta untuk tetap melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara ketat, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan seketika, sehingga mempermudah dalam proses penanganan,” ucapnya sebagaimana disampaikan Wamendagri.

Rakor pencabutan PPKM  menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Nasional Pengendalian Covid 19, Menteri Kesehatan Budi Gunawan dan juga Sekretaris Menko prekonomian Susiwijono Moegiarso.

Untuk itu ada beberapa penekanan kepada seluruh kepala daerah yang harus dilakukan, diantaranya, mengaktifkan kembali satuan gugus tugas (satgas) covid 19, membuat, melaporkan asesmen indikator covid 19 di wilayah masing-masing dan melaporkan kepada Menko Marves, Menko Perekonomian, Kemendagri serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Trending Now:  Gubernur Papua Selatan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Stadion Katalpal Merauke

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk tetap menyediakan program bantuan sosial berupa vitamin, obat-obatan dan sembako, termasuk memastikan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

”Juga memberikan rekomendasi ijin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktifitas kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan prokes sebagai dasar enerbitan izin dari kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan dilakukan pencabutan PPKM maka otomatis sejumlah peraturan daerah dan ketentuan lain dalam pemberian sanksi pelanggaran PPKM juga telah di cabut. (Bby).

You Might Also Like

Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025

Merah Putih Berkibar di Kampung Banti, Freeport dan Warga Rayakan HUT RI Ke-80

Polres Merauke Masih Tangani Kasus Pengerusakan Kantor Telkom

PKS Papua Selatan Gelar Muswil Perdana, Fokus Isi 2 Dapil Kosong

TAGGED: angka penyebaran covid 19, Gubernur Papua Selatan, PPKM
Chelin 02/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Awali Tahun 2023, Dandim Merauke Pimpin Upacara Bendera
Next Article Pangdam Cenderawasih Pimpin Upacara Penyambutan dan Pelepasan Kopasgat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAINTAN JAYA

Akhiri Isolasi Digital, Pemkab Intan Jaya Pasang Starlink di Hitadipa

By bungben 6 days ago
Bupati Intan Jaya Salurkan Bantuan Pangan ke 8 Distrik dan 97 Kampung
Pemprov Terima Pelajar Paskibraka Nasional Asal Papua Selatan
Dari Merauke ke Puskopaska, Laksma Joko Andriyanto Buktikan Prajurit Sejati Siap di Garis Depan
Pemprov Papua Selatan dan Menteri PPA Bahas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Kolaborasi Lintas Kementerian

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?