TIFFANEWS.CO.ID – Polres Merauke memberikan perhatian serius terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokja PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2023. Penyidikan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AJ pada 31 Agustus 2024.
Sejak laporan diterima, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Merauke telah memeriksa 42 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti. Pada 22 Oktober 2024, penyidik melakukan ekspose permintaan Audit Investigasi ke BPKP Perwakilan Papua, dan hasil audit tersebut diterima pada 18 Desember 2024.
Menurut Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Kanit Tipidkor Aiptu Renaldy yang didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 17 Februari 2025 dalam gelar perkara di aula Direktorat Reskrimsus Polda Papua. Setelah peningkatan status, penyidik menerbitkan Laporan Polisi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Keseriusan Polres Merauke dalam mengusut kasus ini terus berlanjut. Pada 23 Mei 2025, penyidik menggelar ekspose audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) bersama BPKP Perwakilan Papua. Saat ini, penyidik menunggu kedatangan auditor BPKP ke Merauke untuk melakukan audit PKKN secara langsung.
“Hasil audit PKKN dari BPKP akan menjadi dasar untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini,” jelas Aiptu Renaldy. (***)