TIFFANEWS.CO.ID — Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah agar semakin transparan dan akuntabel dari waktu ke waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPR Provinsi Papua Selatan terkait penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Kantor DPR Papua Selatan, Jumat (20/6/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo mengapresiasi kerja keras dan komitmen tinggi dari BPK RI, khususnya Perwakilan Provinsi Papua Selatan, yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemprov Papua Selatan. Pemeriksaan interim telah dilakukan sejak 17 Februari hingga 23 Maret 2025, disusul pemeriksaan terperinci dari 10 April hingga 19 Mei 2025.
“Pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan negara. Ini bukan sekadar seremonial, melainkan kontrol nyata dalam membenahi sistem keuangan daerah,” tegas Apolo.
Ia menyatakan bahwa Pemprov Papua Selatan bersyukur atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan BPK, namun juga menyadari masih adanya kekurangan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Pemprov berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Apolo.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2024 masih terdapat kelemahan dan temuan yang perlu diperbaiki. Untuk itu, pemerintah akan menyusun rencana aksi dan memohon bimbingan serta pendampingan dari BPK demi penyelesaian tepat waktu dan sasaran.
Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Selatan, perwakilan dari empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Selatan. (JW)