TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: RSUD Merauke Hentikan Layanan KPS Mulai 2 Maret 2026, Pasien Diminta Segera Urus BPJS
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > RSUD Merauke Hentikan Layanan KPS Mulai 2 Maret 2026, Pasien Diminta Segera Urus BPJS
BERITA

RSUD Merauke Hentikan Layanan KPS Mulai 2 Maret 2026, Pasien Diminta Segera Urus BPJS

Last updated: 28/02/2026 - 20:44
By Tiffa News
Share
Edaran tersebut dikutip dari akun Instagram resmi rsud.merauke pada Sabtu (28/2/2026).
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke resmi menghentikan pelayanan bagi pasien pengguna Kartu Papua Sehat (KPS). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Maret 2026 sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pengguna layanan rumah sakit.

Edaran tersebut dikutip dari akun Instagram resmi rsud.merauke pada Sabtu (28/2/2026). Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa layanan jaminan kesehatan di Poli Rawat Jalan kini hanya berlaku bagi pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan. Artinya, pasien yang sebelumnya menggunakan KPS tidak lagi dapat mengakses layanan dengan skema tersebut di RSUD Merauke.

“Terhitung mulai 2 Maret 2026, RSUD Merauke tidak lagi melayani pasien pengguna Kartu Papua Sehat. Layanan jaminan kesehatan di Poli Rawat Jalan hanya berlaku bagi pasien umum dan peserta BPJS, sehingga masyarakat diminta segera menyesuaikan administrasi kepesertaannya,” demikian isi edaran resmi RSUD Merauke.

Trending Now:  Pemprov Papua Selatan Gelar Rapat Pembahasan Rencana Kerja 2023

Bagi masyarakat yang memiliki KPS, tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dengan terlebih dahulu mengurus jaminan BPJS melalui Dinas Sosial. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi antara lain Kartu Keluarga (KK) atau KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor kelurahan, serta foto rumah tampak depan dan ruang tamu.

Sementara itu, bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Merauke, pengurusan juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dirawat dari pihak rumah sakit.

Manajemen RSUD Merauke berharap masyarakat dapat memahami dan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan segera agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar tanpa kendala administrasi. (Rum)

You Might Also Like

Tangkapan Mentah Jadi Produk Bernilai Tambah, Tim Ekspedisi Patriot Gagas Pemberdayaan Ekonomi OAP

Nelson Apresiasi Pekerjaan Gereja, Dinilai Turut Topang Pembangunan Papua Selatan

Kopi Senja, Gubernur Papua Selatan Ajak Jaga Persatuan

Koperasi Inggyash Ghuzi Bangun Kebun Sawit Mandiri di Ulilin, Siapkan 3.755 Hektare

Tiffa News 28/02/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Optimalisasi Lahan dan Stabilisasi Harga Jadi Kunci Ketahanan Pangan Papua Selatan
Next Article Menakar Reaksi Atas Mundurnya Mgr Paskalis
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAHANKAMPPS

1,49 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Apolo Safanpo Minta Pengawasan Rantai Distribusi Diperketat

By Tiffa News 2 days ago
Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke
Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan
178 Warga Ikuti Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, ITB dan RSBP Bawa Misi “Merauke Sehat”
ITB Perkuat Fondasi Layanan Kesehatan Merauke Lewat Diagnostik dan Obat Rasional

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?