TIFFANEWS.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke resmi menghentikan pelayanan bagi pasien pengguna Kartu Papua Sehat (KPS). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Maret 2026 sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pengguna layanan rumah sakit.
Edaran tersebut dikutip dari akun Instagram resmi rsud.merauke pada Sabtu (28/2/2026). Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa layanan jaminan kesehatan di Poli Rawat Jalan kini hanya berlaku bagi pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan. Artinya, pasien yang sebelumnya menggunakan KPS tidak lagi dapat mengakses layanan dengan skema tersebut di RSUD Merauke.
“Terhitung mulai 2 Maret 2026, RSUD Merauke tidak lagi melayani pasien pengguna Kartu Papua Sehat. Layanan jaminan kesehatan di Poli Rawat Jalan hanya berlaku bagi pasien umum dan peserta BPJS, sehingga masyarakat diminta segera menyesuaikan administrasi kepesertaannya,” demikian isi edaran resmi RSUD Merauke.

Bagi masyarakat yang memiliki KPS, tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dengan terlebih dahulu mengurus jaminan BPJS melalui Dinas Sosial. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi antara lain Kartu Keluarga (KK) atau KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor kelurahan, serta foto rumah tampak depan dan ruang tamu.
Sementara itu, bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Merauke, pengurusan juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dirawat dari pihak rumah sakit.
Manajemen RSUD Merauke berharap masyarakat dapat memahami dan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan segera agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar tanpa kendala administrasi. (Rum)




