TIFFANEWS.CO.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera, Kabupaten Boven Digoel, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dari rilis yang diterima Tiffa News pada Kamis (5/3/2026), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, yakni Kantor BUMD BvD Sejahtera dan satu unit gudang penyimpanan.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta menyegel beberapa barang dan bangunan yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang tengah didalami. Penyidik menyebut, langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Perkara yang ditangani diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan, operasional, serta tata kelola perusahaan pada Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam beberapa minggu terakhir, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk jajaran direksi dan pimpinan BUMD BvD Sejahtera. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke guna memperjelas alur kebijakan dan mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, termasuk Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Laporan Keuangan BUMD PD BvD Sejahtera Tahun 2024–2029.
“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, termasuk RKAP dan laporan keuangan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) lalu.
Menurut keterangan penyidik, BUMD PD BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan adanya kelemahan administrasi serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak produktif.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menilai terdapat unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disita akan dilakukan secara cermat dan komprehensif. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Kejaksaan juga memastikan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Merauke berkomitmen memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan BUMD di Kabupaten Boven Digoel.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku. (***)




