TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Kejari Merauke Geledah Kantor dan Gudang BUMD BvD Sejahtera, 31 Dokumen Diamankan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Kejari Merauke Geledah Kantor dan Gudang BUMD BvD Sejahtera, 31 Dokumen Diamankan
BERITA

Kejari Merauke Geledah Kantor dan Gudang BUMD BvD Sejahtera, 31 Dokumen Diamankan

Last updated: 05/03/2026 - 08:11
By Tiffa News
Share
Penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Merauke. 
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera, Kabupaten Boven Digoel, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dari rilis yang diterima Tiffa News pada Kamis (5/3/2026), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, yakni Kantor BUMD BvD Sejahtera dan satu unit gudang penyimpanan.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta menyegel beberapa barang dan bangunan yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang tengah didalami. Penyidik menyebut, langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Trending Now:  Danrem 174/ATW Kunjungi Koramil Jajaran Kodim 1710/ Mimika dan Pos-Pos Udara Satgas Yonif R 631/Atg

Perkara yang ditangani diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan, operasional, serta tata kelola perusahaan pada Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam beberapa minggu terakhir, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk jajaran direksi dan pimpinan BUMD BvD Sejahtera. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke guna memperjelas alur kebijakan dan mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, termasuk Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Laporan Keuangan BUMD PD BvD Sejahtera Tahun 2024–2029.

“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, termasuk RKAP dan laporan keuangan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) lalu.

Trending Now:  Pemerintah Provinsi Papua Selatan Dapat Alokasi Pegawai ASN dan PPPK untuk Tahun 2024

Menurut keterangan penyidik, BUMD PD BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan adanya kelemahan administrasi serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak produktif.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menilai terdapat unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disita akan dilakukan secara cermat dan komprehensif. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Trending Now:  Ratusan Guru PPPK Dirugikan Dampak Penurunan Kualitas Layanan Internet di Merauke

Kejaksaan juga memastikan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Merauke berkomitmen memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan BUMD di Kabupaten Boven Digoel.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku. (***)

You Might Also Like

Serahkan Empat Ambulans, Pemprov Papua Selatan Perkuat Sistem Kesehatan Daerah

Dankodaeral XI Resmi Berganti, Pemprov Papua Selatan Harap Sinergi Makin Optimal

Safari Ramadan di Tanah Merah, Wagub Paskalis Ingatkan Makna Puasa dan Perdamaian

Golden FC Juara Liga 4 Piala Gubernur, Sekda PPS: Terus Asah Prestasi dan Jaga Semangat Pembinaan

Tiffa News 05/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Serahkan Empat Ambulans, Pemprov Papua Selatan Perkuat Sistem Kesehatan Daerah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAOPINI

Menakar Reaksi Atas Mundurnya Mgr Paskalis

By bungben 4 days ago
Optimalisasi Lahan dan Stabilisasi Harga Jadi Kunci Ketahanan Pangan Papua Selatan
Kadis DP2KP Papua Selatan Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2025, Buah Sinergi Lintas Sektor
Pemprov Papua Selatan Siapkan Sinergi Program 1.000 Sarjana ke Seluruh Kabupaten
Kunjungi Asmat, Gubernur Apolo Diskusi Bersama Masyarakat Yaisiu di Rumah Adat Jew

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?