TIFFANEWS.CO.ID – Tim gabungan Kodaeral XI berhasil menggagalkan peredaran rokok non-cukai atau rokok ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Merauke. Sebanyak 94 dus berisi 75.520 bungkus rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1.359.360.000 berhasil diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026).
Penindakan tersebut dipimpin oleh unsur Asisten Intelijen (Asintel) Kodaeral XI bersama tim gabungan setelah menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman kargo mengenai paket kardus yang dinilai mencurigakan. Paket tersebut diketahui dikirim ke sebuah alamat di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke. Tim kemudian melakukan penjejakan hingga paket tiba di alamat tujuan sekitar pukul 18.00 WIT. Saat paket dibuka bersama penerima, petugas menemukan rokok non-cukai yang diduga ilegal. Berdasarkan pengakuan awal, rokok tersebut disebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian merupakan titipan teman-temannya. Pendalaman kemudian dilakukan di lokasi hingga tim gabungan berhasil mengamankan total 94 dus rokok ilegal yang selanjutnya disita dan dibawa ke Markas Kodaeral XI sebagai barang bukti.
Penerima paket diketahui berinisial DR (26) seorang mahasiswa. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan awal sebelum penanganan lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 94 dus rokok non-cukai dengan total 75.520 bungkus. Dengan asumsi harga Rp18.000 per bungkus, nilai keseluruhan barang mencapai Rp1.359.360.000.
Komandan Kodaeral XI, Laksda TNI Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla., M.A.P., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat unsur Asisten Intelijen (Asintel) bersama tim gabungan dalam menindaklanjuti informasi mengenai adanya paket mencurigakan.
“Berawal dari informasi yang kami terima, unsur Asintel bersama tim gabungan segera melakukan penjejakan hingga berhasil mengamankan 94 dus rokok non-cukai yang diduga ilegal. Selanjutnya, untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini,” ujar Laksda TNI Joko Andriyanto.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan rokok ilegal bernilai besar di wilayah Papua Selatan. Penindakan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.
(Djo)




