TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Adat Dusun Notif, Kampung Urumb, Kabupaten Merauke, Saverius Mahuze menegaskan bahwa masyarakat adat di kampung-kampung lokal Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada dasarnya tidak menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, ia meminta pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan PSN menghormati hak ulayat serta melibatkan masyarakat adat sejak awal sebelum melakukan kegiatan di wilayah adat.
Pandangan tersebut disampaikan Saverius saat menyoroti pelaksanaan PSN di wilayah Merauke. Menurutnya, salah satu persoalan yang memicu keresahan masyarakat adalah minimnya komunikasi dengan pemilik hak ulayat sebelum dilakukan pembukaan lahan maupun hutan.
Saverius menilai, setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan di wilayah adat harus terlebih dahulu menemui pemilik hak ulayat dan menyampaikan maksud serta rencana kegiatan secara terbuka.
“Kalau memang PSN datang secara baik dan terbuka, saya terima. Mau perusahaan mana pun saya terima,” kata Saverius, Senin (24/8/2026).
Ia mengibaratkan perusahaan atau pihak yang datang ke wilayah adat seperti seseorang yang bertamu ke rumah orang lain. Sebelum masuk, kata dia, tamu harus mengetuk pintu dan menyampaikan maksud kedatangannya.
“Kalau memang dia datang, dia merasa bahwa di sini ada yang punya hak ulayat, mungkin marga ini, marga ini, marga ini, mereka harus temui dulu. Permisi, koordinasi secara baik,” ujarnya.
Menurut Saverius, masyarakat adat tidak ingin kegiatan pembangunan berlangsung secara tertutup tanpa mengetahui siapa yang datang, apa yang dikerjakan dan apa manfaat yang akan diterima masyarakat.
Jangan Hanya Buka Hutan, Masyarakat Harus Dapat Manfaat
Selain persoalan hak ulayat, Saverius menyoroti manfaat PSN bagi masyarakat lokal, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini lebih banyak melihat aktivitas pembukaan atau pembongkaran hutan, sementara peluang kerja dan keterlibatan masyarakat lokal belum dirasakan secara maksimal.
Karena itu, ia meminta perusahaan yang terlibat dalam PSN tidak hanya melakukan pembukaan lahan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk bekerja dan terlibat dalam kegiatan ekonomi.
“Perusahaan mana pun dia datang untuk membantu masyarakat lokal, untuk memberdayakan masyarakat atau kerja,” katanya.
Saverius juga menyoroti pembukaan lahan yang dikaitkan dengan program pertanian. Menurutnya, lahan yang telah dibuka harus ditata hingga benar-benar siap digunakan masyarakat.
Ia menilai, pembukaan lahan tidak cukup hanya dengan menggusur dan menumpuk kayu. Jika lahan tersebut diperuntukkan bagi pertanian, maka harus diselesaikan sampai benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai sawah.
“Harapan kami itu harus sawah jadi. Harus sawah jadi betul-betul,” tegasnya.
Menurut Saverius, sawah yang disiapkan harus dilengkapi pematang, sistem pengaturan air serta parit primer dan sekunder. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung mengelola dan menanam tanpa dibebani pekerjaan tambahan yang semestinya menjadi bagian dari penyiapan lahan.
Masyarakat Butuh Pembinaan, Bukan Sekadar Bantuan
Saverius juga meminta pemerintah dan perusahaan tidak berhenti pada pemberian bantuan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pembinaan dan pendampingan agar mampu mengelola lahan pertanian secara mandiri dan berkelanjutan.
Ia menilai masyarakat di kampung-kampung lokal masih membutuhkan pendampingan dalam seluruh proses pertanian, mulai dari penanaman, perawatan hingga panen.
Keberadaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kata dia, juga perlu diperkuat agar pendampingan tidak hanya dilakukan pada tahap awal.
“Coba diperhatikan, dibina bagaimana cara merawat padi, bagaimana cara panennya, bagaimana cara menanam padi seperti apa yang baik. Dibina, ditata sehingga masyarakat itu bisa berhasil. Ketika sudah berhasil baru dilepas,” ujarnya.
Saverius menilai masyarakat saat ini semakin kritis karena memiliki pengalaman terhadap berbagai program yang sebelumnya dilaksanakan di kampung-kampung lokal.
Karena itu, ia berharap pemerintah dan perusahaan lebih serius melibatkan masyarakat adat, menghormati hak ulayat, membuka peluang kerja serta memastikan program pertanian memberikan manfaat nyata.
Ia menegaskan, inti persoalannya bukan penolakan terhadap PSN, melainkan bagaimana pembangunan dilaksanakan secara terbuka, menghormati masyarakat adat dan memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
(JW)




