TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Proteksi Masyarakat Adat, Ini Tanggapan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jayapura
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Proteksi Masyarakat Adat, Ini Tanggapan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jayapura
BERITA

Proteksi Masyarakat Adat, Ini Tanggapan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jayapura

Last updated: 17/09/2023 - 11:18
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Ketua Fraksi Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi menerima audensi Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay, Edi Ohoiwutun dan Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Jayapura, Benhur Wally di Kantor DPRD Kota Jayapura, Jumat (15/9)

Pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Fraksi NasDem, Pares L. Wenda dan unsur DPRD lainnya itu secara khusus membicarakan tentang proteksi terhadap masyarakat adat khususnya di Port Numbay. Diskusi ini pun membicarakan tentang pentingya proteksi masyarakat adat diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Saya melihat ada semacam kesesuaian dengan apa yang dipikirkan oleh DPRD dalam hal ini Komisi A, karena akan bersinggungan dengan draft Perda Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang digarap, dan direncanakan akhir Oktober mendatang disidangkan,” kata Mukri M. Hamadi ,Politisi asal Port Numbay ini.

Menurutnya, Perda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua undang-undang Otsus bagi Provinsi Papua.

“Nah, turunannya ada di undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,” ujarnya.

Trending Now:  KPU Tetapkan Apolo-Paskalis Pasca Putusan MK, Heribertus Silubun: "Kemenangan Rakyat Papua Selatan!"

Sudah sesuai dengan kelembaagaan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membentuk badan dan  lainnya  yang terakit.

Menurut Mukri, dalam raperda, sudah mengusulkan  untuk membentuk suatuan pada  bagian sekretariat  daerah yang mengurus penyelenggaran Otsus.

“Mereka yang mengkoordinasikan penyelengaraan Otsus di Kota Jayapura,sebagi bagian dari alat sekreataris daerah dalam mengendalikan proses penyelenggaran Otsus untuk pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” jelasnya.

Hal ini pun nanti digodok di  Komisi A DPRD Kota Jayapura dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bagian ini adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, dikatakan Mukri, tinggal  diakomodir dalam pasal dan dari situ,  maksud LMA Port Numbay dan AMAN, nantinya bisa saling terkait.

“Kalau AMAN, ini lebih pada partisipasi masyarakat adat dalam memberikan sumbangsi pada proses penyelengagran pemerintahaan. Yang akan terlibat langusung sampai dengan perencanaan dan regulasi. Saya menilai, itu sudah senapas.  Melalui  ranah Sekda Kota Jayapura,”ujarnya

Trending Now:  Kampanye Akbar Paslon MARI: Hendrikus Angkat Potensi Lokal dan Satukan Semangat Bersama

Kata Mukri, direncakan pada bulan Oktober 2023 bisa diselesaikan dan  APBD 2024, sudah bisa dipersiapan pembentukannya bahkan sudah bisa disiapkan terkait peraturan pelaksananya.

“Maka itu, lewat SK Wali Kota atau lewat peraturan Wali Kota. Kita lihat dari besar muatannya. Kalau besar muatannya, kita bisa gunakan Peraturan Wali Kota. Sudah kelihatan, itu akan diakomodisai dalam Perda, sehingga itu bisa dilaksanakam. Bukan hanya sifatnya insidentil saja, tetapi lebih permanen di bawah pemerintah (SK).” katanya.

Dan tertera dalam UU Otusu dan PP nomor 106 itu ada kewenangan urusan kepada pemerinthan itu dibuat dengan  badan seperti itu. Gugus tugas atau semacamnya nanti yang berurusan dengan masyarakat adat dan akademisi.

Sementara menyangkut anggaran, tidak menggunakan dana otsus, tetapi  menggunakan sumber dana lain. Sebab,  UU Otsus mengisyarakatkan bahwa penyelengaran Otsus tidaklah hanya menggunakan dana Otsus.

Dana lain juga bisa digunakan untuk memastikan penyelenggaran dana otonomi khusus di Papua,dapat  dilaksanakan. Ini cara supaya partisipasi ini betul-betul lebih bertanggungjawab.

“Tujuannya, supaya menghindari pemaknaan yang berbeda terkait kelembagaan ini.  Maka,  tidak menggunakan dana Otsus, tetapi menggunakan sumber dana lain. Boleh PAD, DBH (Dana Bagi Hasil) atau DAUK atau sumber pendapatan lain yang sesuai dengan per-undang-undang-an,”jelasnya.

Trending Now:  Ijazah Palsu Salah Satu Calon Gubernur, KPU Papua Selatan : Itu Tidak Benar !

“Misalnya dana 1 Miliar digunakan dari uang Otsus. Pemerintah akan berperspektif lain begitu juga masyarakat orang asli Papua.  Dan mereka pasti bertanya, soal esensi, penting atau tidak adanya wadah yang dibentuk? Dan seberapa dampaknya bagi OAP? Bagian seperti ini yang kita tidak inginkan dikemudian hari terjadi,” tutup Mukri.

Sekretaris LMA Port Numbay, Edi Ohoiwutun mengapresiasi tanggapan baik dari Ketua Fraksi PDIP tersebut. Edi berharap, bagian ini bisa terus diseriusi dan bisa menjadi agenda yang bisa ditetapkan sebagai bagian dari proterksi terhadap masyarakat adat di Port Numbay.

Perlu diingat, Otsus menjadi peluang yang koordintatif untuk lebih produktif lagi dalam melakukan proteksi terhadap Orang Asli Papua. Kita belum terlambat, Otsus Jilid II, mesti mampu  diterjemahkan agar lebih mengakar lagi. Canyanya, lewat tim,”kata Sekjen LMA. [] Alfonsa Wayap

 

You Might Also Like

Jangan Lewatkan! Job Fair Papua Selatan Buka 200 Lowongan Kerja untuk OAP

Gubernur Apolo: LHP BPK Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !

Dugaan Korupsi Dana Hibah PAUD Papua Selatan: Polres Merauke Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka

TAGGED: AMAN Kabupaten Jayapura, Fraksi PDIP DPRD Kota Jayapura, GTMA Port Numbay, Proteksi Masyarakat Adat
bungben 17/09/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kunker ke Asmat, Pj Gubernur Papua Selatan Sempatkan Bertemu Masyarakat Kampung Senggo, Mappi
Next Article Masyarakat Distrik Suator Tumpah Ruah Sambut Kunker Pj Gubernur Papua Selatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Wagub Papua Selatan Minta DPMPTSP Data Perusahaan, Dukung Penolakan Masyarakat Adat Awyu

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Gubernur di Merauke, Wagub ke Ayumka: Papua Selatan akan Bagi Dua Lokasi Upacara 17 Agustus
Penanggungjawab Bunda PAUD PPS Baru Pertama Kali Diperiksa Polres Merauke
Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !
Wagub Minta Kadiskominfo Papua Selatan Bina Anak-Anak Asli Papua di Bidang IT 

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?